Polri Tegaskan Korban TPPO yang Melanggar Hukum karena Paksaan Tak Dipidana - Plus62.co

Polri Tegaskan Korban TPPO yang Melanggar Hukum karena Paksaan Tak Dipidana

- Jurnalis

Kamis, 22 Januari 2026 - 05:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol. Dedi Prasetyo menegaskan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melakukan pelanggaran hukum akibat paksaan jaringan pelaku tidak seharusnya dipidana.

Penegasan tersebut didasarkan pada prinsip non penalization, yang menempatkan korban sebagai subjek yang dilindungi hukum.

“Prinsip dalam regulasi yang baru adalah korban menjadi subjek perlindungan,” ujar Dedi saat acara Bedah Buku Strategi Polri dalam Pemberantasan TPPO di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026).

Ia menjelaskan, Undang-Undang TPPO memberikan sejumlah hak kepada korban, mulai dari rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, reintegrasi sosial, hingga perlindungan bagi korban yang berada di luar negeri.

Baca Juga :  Praktisi Amy Mubinoto : IG Badan Perwakilan Netizen Bukan Produk Pers

Dedi menekankan, berdasarkan prinsip non penalization, korban TPPO yang melanggar hukum karena tekanan atau paksaan dari pelaku tidak boleh diperlakukan sebagai pelaku kejahatan.

“Kemudian prinsip non penalization yaitu korban yang melakukan pelanggaran karena paksaan pelaku tidak seharusnya dipidana,” katanya.

Ia juga mengingatkan pentingnya screening dini serta mekanisme rujukan agar korban segera mendapatkan bantuan secara cepat dan aman, sekaligus mencegah korban terseret menjadi pelaku dalam perkara TPPO.

Baca Juga :  Polres Metro Jakarta Barat Tangkap Debt Collector yang Viral Lakukan Kekerasan di Pabrik Baja Cengkareng

Menurut Dedi, keterlambatan pencegahan dan mitigasi akan berdampak pada lambannya penanganan kasus TPPO ke depan, terlebih di tengah perkembangan teknologi digital.

Crime is a shadow of society. Di era digital ini, jika kita terlambat mengantisipasi dan memitigasi kejahatan TPPO, khususnya terhadap perempuan dan anak, maka penanganannya akan selalu tertinggal,” ujarnya.

Ia menekankan aparat penegak hukum harus cepat beradaptasi dengan beragam modus TPPO yang semakin kompleks di ruang digital.

Baca Juga :  Parkir Rp100 Ribu di Tanah Abang, Delapan Jukir Liar Digelandang Polisi

Lebih lanjut, Dedi menegaskan penanganan TPPO tidak bisa dilakukan oleh Polri sendiri. Diperlukan kerja sama lintas lembaga dan pemangku kepentingan.

“Dalam implementasi KUHP dan KUHAP baru, penanganan TPPO menuntut pembuktian ilmiah, pendekatan berorientasi korban (victim centric), investigasi jaringan, hingga follow the money,” jelasnya.

Ia menambahkan, sinergi dengan lembaga lain seperti LPSK dan PPATK menjadi kunci dalam membongkar jaringan TPPO secara menyeluruh.

“Penanganan TPPO harus terpadu lintas lembaga. Ini tidak bisa ditangani Polri sendiri,” pungkas Dedi.

Berita Terkait

Praktisi Amy Mubinoto : IG Badan Perwakilan Netizen Bukan Produk Pers
Idul Fitri di Lapas Medan Berlangsung Khidmat
Aktivis Kritik Logistik Pelabuhan Ditemukan Tewas di Bekasi
Rokok Ilegal Dijual Terang-terangan, Publik Pertanyakan Ketegasan Aparat
Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus Berhasil Tuntaskan Sengketa Aset 2.500 Meter dalam Hitungan Pekan
Parkir Rp100 Ribu di Tanah Abang, Delapan Jukir Liar Digelandang Polisi
PASTI Soroti SP3 Kasus Dugaan Diskriminasi Siswi SD di Sorong, Minta Atensi Presiden dan Kapolri
DePA-RI Dorong Sinergitas APH Pasca Berlaku KUHP dan KUHAP Baru
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 22:33 WIB

Praktisi Amy Mubinoto : IG Badan Perwakilan Netizen Bukan Produk Pers

Sabtu, 21 Maret 2026 - 15:55 WIB

Idul Fitri di Lapas Medan Berlangsung Khidmat

Senin, 9 Maret 2026 - 09:51 WIB

Aktivis Kritik Logistik Pelabuhan Ditemukan Tewas di Bekasi

Rabu, 4 Maret 2026 - 17:21 WIB

Rokok Ilegal Dijual Terang-terangan, Publik Pertanyakan Ketegasan Aparat

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:43 WIB

Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus Berhasil Tuntaskan Sengketa Aset 2.500 Meter dalam Hitungan Pekan

Berita Terbaru

Megapolitan

Kisruh di Rusun Pesakih, Warga Desak Ketua RT Dicopot

Senin, 20 Apr 2026 - 16:51 WIB

Megapolitan

Hadiri Halalbihalal FK Ulum, Wali Kota Ajak Jaga Kondusivitas

Senin, 20 Apr 2026 - 10:03 WIB

Megapolitan

Zulmansyah Sekedang Wafat, Insan Pers Kehilangan Sosok Pemersatu

Minggu, 19 Apr 2026 - 21:38 WIB