Praktisi Amy Mubinoto : IG Badan Perwakilan Netizen Bukan Produk Pers - Plus62.co

Praktisi Amy Mubinoto : IG Badan Perwakilan Netizen Bukan Produk Pers

- Jurnalis

Rabu, 25 Maret 2026 - 22:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI – Pendiri Yayasan Rumah Pena Nusantara, Amy, menyoroti kegaduhan di media sosial akibat beredarnya video aksi pelemparan kios pedagang di Pasar Rebo, Jakarta Timur. Oknum yang sama juga diduga kembali berulah dengan melempar petasan ke arah warga di Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Baca Juga :  Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus Berhasil Tuntaskan Sengketa Aset 2.500 Meter dalam Hitungan Pekan

Aksi tersebut memicu keresahan publik karena berpotensi melukai orang tidak bersalah serta memicu kebakaran.

Polemik muncul setelah konten itu diklaim sebagai produk pers. Amy menegaskan klaim tersebut tidak berdasar karena tidak memenuhi unsur karya jurnalistik sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga :  Pria di Banyuwangi Bunuh Netizen Gegara Komentar di Live Tiktok Kekasihnya

“Produk pers itu melalui proses verifikasi dan dipublikasikan oleh lembaga berbadan hukum. Ini jelas bukan,” ujarnya.

Ia menilai konten tersebut justru mengandung unsur anarkis dan provokatif yang membahayakan masyarakat, sehingga tidak dapat dilindungi oleh Undang-Undang Pers.

Baca Juga :  Sidang Gugatan PMH Kiki Binti Jarih Lawan BRI Digelar di PN Jakarta Timur, Seluruh Tergugat Absen

Amy juga menyoroti akun Instagram @badanperwakilannetizen yang dinilai sebagai akun pribadi atau konten kreator, bukan media siber resmi.

“Kalau menyebarkan hoaks atau menyerang kehormatan orang, bisa dijerat UU ITE. Tidak bisa berlindung di balik status wartawan,” tegasnya.

Berita Terkait

Arifin Tegas Perangi Peredaran Tramadol di Tanah Abang, Dua Pelaku Diproses Hukum
Idul Fitri di Lapas Medan Berlangsung Khidmat
Aktivis Kritik Logistik Pelabuhan Ditemukan Tewas di Bekasi
Rokok Ilegal Dijual Terang-terangan, Publik Pertanyakan Ketegasan Aparat
Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus Berhasil Tuntaskan Sengketa Aset 2.500 Meter dalam Hitungan Pekan
Parkir Rp100 Ribu di Tanah Abang, Delapan Jukir Liar Digelandang Polisi
PASTI Soroti SP3 Kasus Dugaan Diskriminasi Siswi SD di Sorong, Minta Atensi Presiden dan Kapolri
Polri Tegaskan Korban TPPO yang Melanggar Hukum karena Paksaan Tak Dipidana

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:52 WIB

Arifin Tegas Perangi Peredaran Tramadol di Tanah Abang, Dua Pelaku Diproses Hukum

Rabu, 25 Maret 2026 - 22:33 WIB

Praktisi Amy Mubinoto : IG Badan Perwakilan Netizen Bukan Produk Pers

Sabtu, 21 Maret 2026 - 15:55 WIB

Idul Fitri di Lapas Medan Berlangsung Khidmat

Senin, 9 Maret 2026 - 09:51 WIB

Aktivis Kritik Logistik Pelabuhan Ditemukan Tewas di Bekasi

Rabu, 4 Maret 2026 - 17:21 WIB

Rokok Ilegal Dijual Terang-terangan, Publik Pertanyakan Ketegasan Aparat

Berita Terbaru

Megapolitan

CNBM Jajaki Investasi Lumbung Pangan Terpadu di Maluku Utara

Senin, 31 Agu 2026 - 21:26 WIB

TNI & Polri

Menembus Gambut, Tim Mabes TNI Padamkan Sisa Api Karhutla

Minggu, 30 Agu 2026 - 12:06 WIB