Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus Berhasil Tuntaskan Sengketa Aset 2.500 Meter dalam Hitungan Pekan - Plus62.co

Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus Berhasil Tuntaskan Sengketa Aset 2.500 Meter dalam Hitungan Pekan

- Jurnalis

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus & Partner berhasil menuntaskan sengketa aset seluas 2.500 meter persegi dengan nilai Rp250 juta yang sempat menggantung selama satu setengah tahun.

Surat kuasa diberikan pada 13 Oktober.
Kurang dari tiga pekan kemudian, tepat 3 November, salah satu objek sengketa telah diselesaikan.

Baca Juga :  Kunjungan DPRD Jambi ke KI DKI, Bahas Hoaks hingga Sengketa Informasi

Aset tersebut sebelumnya tidak memiliki kejelasan legal standing. Status kepemilikan dipersoalkan dan kepastian hukum tertunda. Melalui langkah hukum yang terukur, pendekatan strategis, serta negosiasi yang presisi, perkara akhirnya tuntas.

Baca Juga :  Program TAMPAN Digelar, Tambora Dorong Lingkungan Aman dan Tertib

Sertifikat resmi telah terbit.
PPJB diselesaikan.
BPHTB dan kewajiban administratif lainnya dibayarkan oleh pihak tergugat.

Hak klien kembali utuh. Nilai aset terselamatkan.

Pemberi kuasa yang tidak ingin disebutkan namanya menyampaikan apresiasi.
“Selama satu setengah tahun ini mengganjal. Sekarang semuanya jelas dan selesai,” ujarnya.

Baca Juga :  Penertiban PKL dan Parkir Liar di Pasar Senen Libatkan 200 Personel Gabungan

Keberhasilan ini menegaskan komitmen Rinto Hartoyo Agus & Partner dalam menghadirkan kepastian hukum secara konkret dan terukur.

Rinto Hartoyo Agus & Partner
Cepat dalam langkah. Tegas dalam hasil.

Berita Terkait

Usai Sebut Wartawan “Lu Punya Otak Enggak Sih” Hotman Paris Minta Maaf ke Insan Pers
Di Balik Sukses Ekspedisi Cicatih Elpala, Tim Pendukung Jadi Penentu Keberhasilan
PWI Pusat: Kritik Boleh, Namun Martabat Wartawan Tetap Harus Dijaga
TNI AL Musnahkan 100 Liquid Vape Diduga Mengandung Narkotika di Batam
Rumah Pena Nusantara Foundation Ajak Insan Pers Bijak Bermedia Sosial di Era AI
Dewan Juri Finalisasi Pemenang Anugerah Jurnalistik M.H. Thamrin 2026
Kodaeral IV Gelar Bakti Kesehatan “Aku Cinta Laut” Bersama UNIBA dan Puskesmas Tanjung Sengkuang
Makan Siang Gratis di Lingkungan RW 011 Tegal Alur, Wujud Kepedulian Sosial bagi Warga

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 13:16 WIB

Usai Sebut Wartawan “Lu Punya Otak Enggak Sih” Hotman Paris Minta Maaf ke Insan Pers

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:05 WIB

Di Balik Sukses Ekspedisi Cicatih Elpala, Tim Pendukung Jadi Penentu Keberhasilan

Minggu, 19 Juli 2026 - 12:15 WIB

PWI Pusat: Kritik Boleh, Namun Martabat Wartawan Tetap Harus Dijaga

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:17 WIB

TNI AL Musnahkan 100 Liquid Vape Diduga Mengandung Narkotika di Batam

Sabtu, 18 Juli 2026 - 15:58 WIB

Rumah Pena Nusantara Foundation Ajak Insan Pers Bijak Bermedia Sosial di Era AI

Berita Terbaru

Megapolitan

PWI Pusat: Kritik Boleh, Namun Martabat Wartawan Tetap Harus Dijaga

Minggu, 19 Jul 2026 - 12:15 WIB