PASTI Soroti SP3 Kasus Dugaan Diskriminasi Siswi SD di Sorong, Minta Atensi Presiden dan Kapolri - Plus62.co

PASTI Soroti SP3 Kasus Dugaan Diskriminasi Siswi SD di Sorong, Minta Atensi Presiden dan Kapolri

- Jurnalis

Selasa, 10 Februari 2026 - 20:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur PASTI, Alex Wu, menyayangkan keputusan Polres Sorong yang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas laporan dugaan pelanggaran perlindungan anak

Direktur PASTI, Alex Wu, menyayangkan keputusan Polres Sorong yang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas laporan dugaan pelanggaran perlindungan anak

JAKARTA, Plus62.co— Kasus dugaan diskriminasi dan kekerasan psikis terhadap seorang siswi SD Kristen Kalam Kudus Sorong, Papua Barat Daya, berinisial MKA (9), memicu sorotan publik. Sejumlah pihak menilai penanganan perkara tersebut belum memberikan rasa keadilan bagi korban.

Perhimpunan Persatuan Aksi Solidaritas untuk Transparansi dan Independensi Indonesia (PASTI) secara terbuka meminta perhatian langsung Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait perkembangan kasus tersebut.

Direktur PASTI, Alex Wu, menyayangkan keputusan Polres Sorong yang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas laporan dugaan pelanggaran perlindungan anak itu.

Baca Juga :  Unit K9 Polda Jateng Berhasil Deteksi Tiga Titik Jejak Korban di Lokasi Bencana Pandanarum


Menurut Alex, korban disebut mengalami gangguan psikologis serius berupa post-traumatic stress disorder (PTSD) yang diduga muncul akibat tekanan psikis dan perlakuan diskriminatif di lingkungan sekolah. Ia juga menyebut korban dikeluarkan dari sekolah secara sepihak.

“Dunia pendidikan seharusnya menjadi ruang aman, bukan medan intimidasi. Penghentian perkara (SP3) di tengah dugaan trauma psikis anak adalah preseden buruk bagi penegakan hukum perlindungan anak di Indonesia,” kata Alex dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026).

PASTI menduga terdapat intervensi dalam proses hukum yang menyebabkan perkara dihentikan. Organisasi tersebut juga menilai ada upaya mediasi yang dipaksakan sehingga berujung pada terbitnya SP3.

Selain itu, PASTI mengungkap dugaan bahwa persoalan ini berkaitan dengan langkah orang tua korban yang sebelumnya berupaya mengungkap dugaan penyimpangan pembangunan di lingkungan yayasan sekolah. Namun, klaim tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.

PASTI mendesak pemerintah pusat turun tangan untuk memastikan penanganan kasus berjalan transparan dan berpihak pada perlindungan anak.

“Presiden dan Kapolri perlu memberi perhatian serius agar tidak ada aparat yang bertindak tidak profesional dalam menangani kasus anak,” ujar Alex.

Baca Juga :  Ketua Umum RBPI Penuhi Panggilan Penyidik Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Manipulasi Konten Digital


(Arf/Rwn)

Berita Terkait

Yandri Nalle Kecam Pernyataan Bimo soal Camat Kresek: Jangan Bangun Opini Tanpa Data
Usai Sebut Wartawan “Lu Punya Otak Enggak Sih” Hotman Paris Minta Maaf ke Insan Pers
Makan Siang Gratis di Lingkungan RW 011 Tegal Alur, Wujud Kepedulian Sosial bagi Warga
Wartawan: Ketika Idealisme Tunduk pada Kebutuhan
‎Ahmad Alfan Sah Jadi Ketua Pk Kecamatan Sindang Jaya Partai Golongan Karya Kabupaten Tangerang
Wakil Wali Kota Jakpus Pimpin Penertiban Rumah Dinas PAM Jaya
Fotografer Roy Genggam Siapkan Buku Gajah, Fotografi, dan Puisi
Lebaran Cipayung Masuk Tahun Keempat, Jadi Ajang Silaturahmi Warga

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Yandri Nalle Kecam Pernyataan Bimo soal Camat Kresek: Jangan Bangun Opini Tanpa Data

Senin, 20 Juli 2026 - 13:16 WIB

Usai Sebut Wartawan “Lu Punya Otak Enggak Sih” Hotman Paris Minta Maaf ke Insan Pers

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:53 WIB

Makan Siang Gratis di Lingkungan RW 011 Tegal Alur, Wujud Kepedulian Sosial bagi Warga

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:22 WIB

Wartawan: Ketika Idealisme Tunduk pada Kebutuhan

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:30 WIB

‎Ahmad Alfan Sah Jadi Ketua Pk Kecamatan Sindang Jaya Partai Golongan Karya Kabupaten Tangerang

Berita Terbaru

Megapolitan

Denok dan Audrey Hadiri Pesta Ultah Bebeck

Minggu, 9 Agu 2026 - 11:59 WIB