JAKARTA,PLUS62.CO — Kekerasan seksual di lingkungan pesantren terus muncul meski sejumlah pelaku telah dipidana. Jika hukuman dimaksudkan memberikan efek jera, mengapa kasus serupa masih berulang?
Pertanyaan ini tidak cukup dijawab dengan menunjuk pelaku.
Ketika kekerasan terjadi berulang di lingkungan pendidikan, yang harus diperiksa bukan hanya siapa pelakunya, tetapi juga bagaimana sistem pencegahan, pengawasan dan perlindungan korban bekerja.
Komnas Perempuan mencatat 17 kasus kekerasan seksual di pesantren atau pendidikan berbasis agama Islam sepanjang 2020–2024 yang diadukan kepada lembaga tersebut. Komnas Perempuan mengingatkan angka itu belum menggambarkan keseluruhan kasus karena kekerasan seksual merupakan fenomena gunung es.
Kasus Mas Bechi di Jombang menjadi salah satu contoh penting.
Bechi divonis tujuh tahun penjara dalam perkara kekerasan seksual terhadap santriwati. Ia kemudian memperoleh pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025 sesuai ketentuan pemasyarakatan.
Secara hukum, pembebasan bersyarat merupakan mekanisme yang tersedia dalam sistem pemasyarakatan. Namun perkara tersebut tetap relevan untuk melihat persoalan yang lebih besar: apakah sistem penegakan hukum dan pengawasan telah cukup memberikan efek jera sekaligus mencegah kasus serupa?
Mas Bechi bukan satu-satunya kasus.
Kasus Herry Wirawan di Bandung, perkara di Pati dan berbagai kasus lain menunjukkan bahwa kekerasan seksual di lingkungan pendidikan berbasis agama bukan persoalan individual yang dapat selesai hanya dengan menjatuhkan hukuman kepada pelaku.
Komnas Perempuan telah menyoroti persoalan relasi kuasa, budaya diam, ketertutupan, lemahnya mekanisme pengaduan dan pengawasan, serta pentingnya memastikan kasus tidak berulang.
Karena itu, pertanggungjawaban harus dilihat dalam beberapa lapisan.
Pertama, pelaku.
Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana. Tidak boleh ada kompromi hanya karena pelaku memiliki status sebagai guru, ustaz, pengasuh atau figur agama.
Kedua, pengelola pesantren.
Jika terbukti mengetahui kekerasan, membiarkan, menghalangi pelaporan atau melindungi pelaku, persoalan tersebut tidak boleh dianggap semata-mata sebagai urusan pribadi pelaku. Harus ada pemeriksaan terhadap tanggung jawab kelembagaan sesuai bukti dan ketentuan hukum.
Ketiga, pemerintah.
Kementerian Agama memiliki tanggung jawab sebagai regulator dan pengawas. Pertanyaannya sederhana: apakah mekanisme pengawasan berjalan sebelum kasus menjadi viral?
Jika sebuah laporan sudah masuk tetapi respons terlambat, maka harus ada evaluasi terhadap rantai pengawasan tersebut.
Keempat, aparat penegak hukum.
Polisi, jaksa dan pengadilan memiliki kewajiban memastikan laporan diproses berdasarkan hukum, korban mendapatkan perlindungan dan perkara tidak terhambat karena tekanan sosial maupun relasi kuasa.
Kelima, organisasi keagamaan.
MUI, NU dan Muhammadiyah memang bukan aparat penegak hukum. Namun sebagai organisasi yang memiliki pengaruh besar dalam kehidupan keagamaan dan pendidikan, mereka memiliki peran penting dalam membangun standar perlindungan santri dan memastikan otoritas keagamaan tidak digunakan untuk membungkam korban.
Yang harus dihindari adalah generalisasi.
Tidak semua pesantren bermasalah. Tidak semua kiai melakukan kekerasan.
Justru karena sebagian besar pesantren menjalankan fungsi pendidikan dan keagamaan, kasus kekerasan seksual harus ditangani dengan standar perlindungan yang lebih ketat.
Masalahnya adalah ketika kewibawaan seorang figur membuat korban takut berbicara.
Ketika nama baik lembaga dianggap lebih penting daripada keselamatan korban.
Atau ketika persoalan baru bergerak setelah pemberitaan media menjadi perhatian publik.
Jika itu terjadi, maka yang perlu dievaluasi bukan hanya pelaku.
Sistemnya juga harus diperiksa.
Pemerintah perlu membuka data secara transparan: berapa kasus dilaporkan, berapa masuk penyidikan, berapa sampai pengadilan, berapa pelaku telah dihukum, berapa lembaga dikenai sanksi, dan berapa korban mendapatkan pemulihan.
Tanpa data tersebut, publik sulit mengukur apakah kebijakan pencegahan benar-benar berhasil atau hanya menjadi respons setelah kasus terjadi.
Kasus Mas Bechi, Herry Wirawan, Pati dan perkara lainnya seharusnya tidak berhenti sebagai daftar kasus.
Masing-masing harus menjadi bahan evaluasi untuk menjawab pertanyaan yang sama:
«Mengapa kekerasan seksual masih bisa terjadi di tempat yang seharusnya menjadi ruang pendidikan dan perlindungan?»
Jika jawabannya adalah karena lemahnya pengawasan, maka pengawasan harus diperkuat.
Jika karena korban takut melapor, mekanisme pengaduan harus diperbaiki.
Jika karena ada pihak yang menutup-nutupi, harus ada pertanggungjawaba n.
Dan jika sistem hukum sudah bekerja tetapi kasus tetap berulang, maka pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan harus berani mengevaluasi apakah sistem pencegahannya benar-benar efektif.
Efek jera bukan sekadar berapa lama seseorang dipenjara. Efek jera adalah ketika pelaku tahu bahwa perbuatannya pasti terbongkar, korban tahu bahwa dirinya akan dilindungi, dan lembaga tahu bahwa menutup-nutupi kekerasan memiliki konsekuensi.
Di situlah ukuran keberhasilan sebenarnya.






