PEMALANG,PLUS62.CO — Perkara dugaan kekerasan terhadap dua anak laki-laki berusia 12 tahun di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, memasuki babak baru. Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pemalang resmi meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Peningkatan tersebut ditandai dengan terbitnya Laporan Polisi Nomor LP/B/49/IX/2026/SPKT/POLRES PEMALANG/POLDA JAWA TENGAH tertanggal 1 September 2026.
Penasihat hukum korban dari Kantor Hukum Sukma, S.H. & Rekan, Adv. Sukma, S.H., meminta penyidik bergerak cepat menindaklanjuti perkara tersebut. Sukma juga merupakan orang tua salah satu korban.
Pada Jumat (4/9/2026), tim penasihat hukum telah menyerahkan surat permohonan penetapan tersangka dan penahanan terhadap terlapor berinisial A, berikut dokumen serta bukti pendukung kepada Unit PPA Satreskrim Polres Pemalang.
Soroti Dugaan Intervensi Saksi
Desakan tersebut bukan tanpa alasan. Penasihat hukum mengaku menemukan dugaan adanya upaya intervensi terhadap saksi kunci di lapangan ketika proses hukum tengah berjalan.
Sukma menyebut, pada akhir Juli 2026, terdapat oknum yang mendatangi rumah saksi kunci dengan membawa dalih kegiatan dinas. Dalam pertemuan tersebut, menurut Sukma, dipertanyakan alasan pelaporan ke kepolisian dan dibicarakan kemungkinan penyelesaian di luar jalur hukum.
“Kami menemukan fakta lapangan pada akhir Juli 2026. Hal ini kemudian kami konfirmasikan secara resmi melalui surat tanggapan dari pihak Kecamatan tertanggal 1 Agustus 2026,” ujar Sukma.
Penasihat hukum menilai dugaan intervensi tersebut perlu menjadi perhatian penyidik karena berpotensi memengaruhi proses pemeriksaan saksi dan pengungkapan perkara.
Klaim Sejumlah Bukti Telah Dikantongi
Dalam penanganan perkara ini, tim penasihat hukum menyatakan sejumlah alat bukti dan barang bukti telah disampaikan kepada penyidik.
Di antaranya keterangan saksi korban dan saksi kunci, Visum et Repertum, hasil pemeriksaan psikologis korban, surat keterangan resmi dari instansi pemerintah daerah, serta pakaian yang digunakan korban saat kejadian.
Tim penasihat hukum juga menyatakan telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memastikan aspek perlindungan terhadap korban dan saksi.
Pengaduan kepada KPAI, menurut pihak penasihat hukum, telah diterima dan tercatat melalui Surat Tanda Terima Pengaduan (STTP).
Minta Penyidik Pastikan Perlindungan Korban
Sukma berharap peningkatan perkara ke tahap penyidikan diikuti dengan langkah hukum yang cepat dan terukur, termasuk apabila berdasarkan hasil penyidikan telah terpenuhi syarat untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
“Anak-anak sebagai korban mengalami dampak emosional dan psikologis. Kami mengapresiasi kerja penyidik Polres Pemalang yang telah meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan,” kata Sukma.
Namun, ia meminta aspek perlindungan korban dan saksi menjadi prioritas.
“Kami berharap penyidik dapat segera memberikan kepastian hukum berdasarkan alat bukti yang ada dan mengambil langkah yang diperlukan untuk memastikan korban maupun saksi tetap aman selama proses hukum berlangsung,” ujarnya.
Penasihat hukum menegaskan seluruh proses penentuan status hukum terlapor tetap menjadi kewenangan penyidik dan akan diserahkan berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti sesuai ketentuan hukum.






