JAKARTA, PLUS62.CO — Rumah Pena Foundation mengedukasi siswa SMA 33 Jakarta tentang bahaya hoaks, penggunaan media sosial secara bijak, dan kesadaran hukum di ruang digital, Kamis, 22 Oktober 2026.
Kegiatan bertema Bijak Bermedia Sosial, Cerdas Mencari Informasi, dan Sadar Hukum ini menghadirkan Kepala Seksi Aplikasi, Siber, dan Statistik (Astik) Sudin Kominfotik Jakarta Barat, Nur Izzuddin, serta Kanit Binmas Polsek Cengkareng, Iptu Tono. Kepala SMA 33 Jakarta, Saryanti, turut memberikan arahan kepada para siswa.
Nur Izzuddin mengatakan internet dapat dimanfaatkan untuk belajar, berkomunikasi, dan memperluas wawasan. Namun, pengguna perlu bersikap kritis terhadap informasi yang beredar, termasuk gambar dan video yang berpotensi dimanipulasi.
“Tidak semua informasi yang beredar di internet dapat dipercaya,” kata Nur Izzuddin. Ia mengimbau siswa memeriksa sumber dan memastikan kebenaran informasi sebelum membagikannya.
Sementara itu, Iptu Tono mengingatkan siswa agar menggunakan media sosial untuk kegiatan positif. Ia juga menekankan pentingnya kedisiplinan, penghormatan kepada orang tua dan guru, serta kepatuhan terhadap aturan sekolah.
Menurut dia, kecerdasan perlu diimbangi akhlak dan karakter yang baik agar pelajar tidak terjerumus dalam perilaku negatif, termasuk tawuran.
Saryanti juga mengingatkan siswa agar tidak sembarangan meneruskan pesan melalui aplikasi percakapan tanpa memeriksa kebenarannya.
“Kita harus mengetahui isi dan sumber informasinya. Jangan asal membagikan pesan sebelum memastikan kebenarannya,” ujar Saryanti.
Tanggung Jawab Pemerintah Dipertanyakan
Diskusi berlangsung kritis ketika seorang siswa mempertanyakan tanggung jawab pemerintah dalam menjaga keamanan ruang digital, terutama terkait peredaran konten ilegal di media sosial.
“Persoalan konten ilegal di media sosial bukan semata-mata kesalahan masyarakat. Pemerintah juga perlu bertanggung jawab dalam memastikan keamanan ruang digital. Jadi, apakah persoalan ini sepenuhnya kesalahan masyarakat atau ada juga tanggung jawab pemerintah?” kata siswa tersebut.
Pertanyaan itu menyoroti bahwa keamanan ruang digital tidak hanya berkaitan dengan perilaku pengguna, tetapi juga peran pemerintah dan penyedia platform dalam pengawasan serta perlindungan masyarakat.
Pengguna media sosial memang perlu memverifikasi informasi dan bertanggung jawab atas konten yang dibagikan. Namun, upaya menciptakan ruang digital yang aman juga membutuhkan kebijakan, pengawasan, dan mekanisme penanganan konten bermasalah yang efektif.
Melalui kegiatan ini, Rumah Pena Foundation berharap siswa semakin cakap memilah informasi, mengenali hoaks, serta memahami konsekuensi hukum dari aktivitas di ruang digital.
Edukasi tersebut diharapkan membentuk generasi muda yang kritis, bertanggung jawab, dan mampu memanfaatkan teknologi untuk kegiatan produktif.






