JAKARTA, PLUS62.CO — Penanganan barang sitaan dalam penertiban peredaran obat diduga ilegal di Jakarta Pusat menjadi sorotan. Selain muncul dugaan barang sitaan kembali beredar, terdapat perbedaan jumlah antara informasi awal penindakan dan barang yang tercatat dalam Berita Acara Serah Terima (BAST).
Informasi awal menyebut petugas menemukan lebih dari 4.000 butir obat, di antaranya Tramadol dan Heximer, serta uang tunai sekitar Rp4,2 juta dari seseorang yang disebut bernama Rizki.
Namun, BAST tertanggal 13 Agustus 2026 mencatat jumlah berbeda. Dalam dokumen itu tercantum 836 Tramadol HCL, 191 Trihexyphenidyl, dan 345 Heximer atau total 1.372 unit. Selain itu, terdapat uang tunai Rp4.441.000 yang diserahkan kepada Unit Satres Narkoba Polres Jakarta Pusat.
Perbedaan data tersebut belum serta-merta menunjukkan adanya penyimpangan. Bisa saja terdapat perbedaan pencatatan, waktu pengamanan, klasifikasi barang, atau dokumen penyerahan lainnya. Namun, selisih jumlah itu perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan spekulasi.
Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Purnama, membantah adanya barang sitaan yang diperjualbelikan kembali oleh jajarannya. Saat dikonfirmasi Rabu (7/10/2026), ia mengatakan barang bukti terkait obat tersebut telah diserahkan kepada Unit Narkoba Jakarta Pusat.
“Untuk barang bukti barang haram tersebut, kita serahkan ke Unit Narkoba Jakarta Pusat,” kata Purnama.
BAST mencatat serah terima dilakukan oleh Adi, anggota Satpol PP di lingkungan Wali Kota Jakarta Pusat, kepada Aipda M. Haryani, Baur Unit 3 Satres Narkoba Polres Jakarta Pusat.
Dokumen tersebut menyatakan barang yang telah diserahterimakan menjadi tanggung jawab pihak penerima. Dengan demikian, BAST menjadi salah satu dokumen penting untuk menelusuri perjalanan barang sejak diamankan hingga diterima aparat kepolisian.
Persoalannya, jika benar jumlah barang saat penindakan mencapai lebih dari 4.000 butir, perlu dijelaskan keberadaan barang yang tidak tercantum dalam BAST 13 Agustus 2026.
Penjelasan dapat dilakukan dengan mencocokkan seluruh dokumen, mulai dari berita acara penindakan, daftar inventaris barang, jumlah hasil pengamanan, hingga dokumen serah terima kepada kepolisian.
Dugaan barang sitaan kembali beredar juga belum dapat disebut sebagai fakta sebelum ada bukti dan hasil pemeriksaan. Karena itu, persoalan ini semestinya diuji melalui pencocokan data dan penelusuran administratif, bukan semata berdasarkan dugaan.
Kejelasan mengenai jumlah barang dan rantai penguasaannya menjadi penting karena menyangkut akuntabilitas aparat dalam mengelola barang hasil penindakan. Setiap barang yang diamankan semestinya memiliki catatan yang dapat ditelusuri dari awal hingga penanganan akhirnya.






