TANGERANG, PLUS62.CO — Sejumlah wartawan mengaku tidak dapat masuk untuk meliput sidang paripurna dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-394 Kabupaten Tangerang di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Selasa (13/10/2026).
Peristiwa tersebut terjadi menjelang dimulainya sidang paripurna. Sejumlah awak media yang datang untuk menjalankan tugas jurnalistik mempertanyakan alasan mereka tidak diperkenankan masuk ke ruang sidang.
Saat dikonfirmasi, Kasubag DPRD Kabupaten Tangerang, Nanang, menyampaikan bahwa akses peliputan telah dibatasi dan meminta wartawan melakukan koordinasi kembali.
“Ini sudah dibatasi, nanti koordinasi kembali,” ujar Nanang kepada awak media.
Pernyataan tersebut disampaikan ketika sejumlah wartawan meminta penjelasan mengenai pengaturan akses peliputan dalam agenda resmi tersebut.
Ketua DPRD Sebut Sidang Terbuka untuk Umum
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhammad Amud, dalam sambutannya menyampaikan bahwa sidang paripurna dan peringatan HUT ke-394 Kabupaten Tangerang terbuka untuk umum tanpa pembatasan.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian sejumlah wartawan yang sebelumnya mengaku tidak dapat masuk untuk melakukan peliputan.
Perbedaan antara pernyataan tersebut dan pengalaman awak media di lokasi memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme akses peliputan yang diterapkan dalam kegiatan tersebut.
Ketua PWGK-KRESEK Minta Kejelasan Akses Peliputan
Ketua Pokja Wartawan Gunung Kaler Kresek Kabupaten Tangerang, Alex Sibti, menyayangkan situasi yang dialami sejumlah wartawan saat hendak meliput sidang paripurna tersebut.
Menurut Alex, kehadiran wartawan dalam kegiatan resmi pemerintahan daerah merupakan bagian dari upaya menyampaikan informasi kepada masyarakat.
“Jurnalis menjalankan tugas mulia untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat. Kami hadir untuk mewakili kepentingan informasi masyarakat Kabupaten Tangerang yang tidak bisa datang langsung menyaksikan jalannya sidang paripurna,” kata Alex.
Ia mempertanyakan alasan sejumlah wartawan tidak dapat masuk untuk meliput agenda resmi peringatan hari jadi Kabupaten Tangerang tersebut.
“Ini menjadi pertanyaan, mengapa wartawan tidak bisa masuk untuk meliput sidang paripurna HUT Kabupaten Tangerang ke-394? Padahal, masyarakat berhak mengetahui jalannya agenda resmi pemerintahan daerah melalui pemberitaan media,” ujarnya.
Alex mengatakan pihaknya menghormati tata tertib serta pengaturan teknis dalam kegiatan resmi. Namun, ia berharap setiap pengaturan akses peliputan disertai penjelasan yang jelas dan transparan kepada awak media.
Menurutnya, komunikasi yang baik antara penyelenggara kegiatan dan insan pers diperlukan agar pelaksanaan tugas jurnalistik dapat berjalan dengan baik.
Ia berharap kejadian tersebut menjadi bahan evaluasi bagi pimpinan DPRD Kabupaten Tangerang, terutama dalam menyusun mekanisme peliputan kegiatan resmi yang melibatkan media.
“Pers merupakan salah satu jembatan informasi antara pemerintah dan masyarakat. Karena itu, akses peliputan perlu diatur secara jelas agar masyarakat tetap memperoleh informasi mengenai kegiatan pemerintahan,” tambahnya.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan lebih lanjut dari pihak DPRD Kabupaten Tangerang mengenai alasan teknis pengaturan akses peliputan tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak DPRD Kabupaten Tangerang untuk memberikan klarifikasi agar informasi mengenai peristiwa ini dapat disampaikan secara berimbang.






