JAKARTA,PLUS62.CO – Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) memperingati hari ulang tahun kedua di Satrio Tower, Kawasan Kuningan, Jakarta. Peringatan tersebut menjadi momentum konsolidasi organisasi sekaligus penegasan kembali komitmen DePA-RI untuk memperkuat persatuan advokat, pengabdian kepada masyarakat, dan penegakan hukum yang berkeadilan.
Peringatan HUT dihadiri jajaran pimpinan DePA-RI serta para Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dari Kalimantan Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Banten, DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, dan Jawa Tengah.
Sejumlah ketua DPD lainnya berhalangan hadir. Acara juga diisi dengan pengangkatan sejumlah pengurus baru.
Ketua Umum DePA-RI TM Luthfi Yazid, didampingi Sekretaris Jenderal Dr. Sugeng Aribowo, S.H., M.M., M.H., Wakil Ketua Umum Dr. Aziz Zein, S.H., M.H., serta Bendahara Umum Broto Pramono, S.H., M.H., menegaskan pentingnya advokat menempatkan kepentingan hukum dan keadilan di atas kepentingan kelompok maupun pribadi.
“Sudah saatnya advokat dan organisasi advokat bersatu dan solid menjalankan amanah konstitusi untuk mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan. Perbedaan organisasi jangan menjadi alasan untuk terpecah dalam memperjuangkan keadilan,” ujar Luthfi.
Menurut dia, DePA-RI harus menjadi organisasi yang tumbuh secara institusional dan tidak bergantung pada figur tertentu.
“DePA-RI ini milik seluruh advokat DePA-RI. Bukan milik saya,” tegasnya.
Luthfi juga menekankan pentingnya regenerasi, pemisahan kepentingan organisasi dengan kepentingan pribadi, serta transparansi pengelolaan keuangan di seluruh tingkatan organisasi, mulai DPP, DPD hingga DPC.
Selain itu, DePA-RI berkomitmen memberikan pembelaan secara profesional kepada anggotanya yang menghadapi persoalan etik maupun hukum sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan tugas profesinya sebagai advokat.
Meneladani Prinsip Adnan Buyung
Luthfi mengatakan pembelaan terhadap advokat maupun pencari keadilan harus tetap berpegang pada prinsip profesionalisme dan keadilan.
Ia mencontohkan pemikiran advokat senior Adnan Buyung Nasution yang menempatkan keadilan sebagai hak setiap orang, termasuk mereka yang sedang menghadapi persoalan hukum.
“Orang yang membutuhkan keadilan bukan hanya orang baik. Orang yang tidak baik pun membutuhkan keadilan,” kata Luthfi, mengutip prinsip yang pernah disampaikan Adnan Buyung Nasution.
Menurut dia, pembelaan terhadap tersangka bukan berarti advokat harus memaksakan agar klien terbebas dari tanggung jawab hukum.
“Tugas advokat adalah memastikan tanggung jawab hukum klien diletakkan sesuai prinsip kebenaran dan keadilan,” ujarnya.
Momentum Putusan MK
Luthfi menilai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 126/PUU-XXIV/2026 harus menjadi momentum bagi advokat dan organisasi advokat untuk melakukan introspeksi serta membangun sistem organisasi yang lebih kokoh.
Dalam putusan yang dibacakan pada 17 Juni 2026, MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan menyatakan UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan tidak dilakukan perubahan atau penggantian terhadap UU Advokat.
“Perbedaan dan kesalahan di masa lalu hendaknya menjadi pelajaran. Dunia advokat sekarang sudah berubah. Kita menghadapi Artificial Intelligence, perkembangan teknologi digital, cyber crime, serta perubahan ekonomi dan geopolitik yang sangat cepat,” kata Luthfi.
Karena itu, menurut dia, advokat tidak cukup hanya memahami penyelesaian sengketa atau dispute resolution. Advokat masa depan juga harus memahami pencegahan sengketa atau dispute prevention, perlindungan investasi, teknologi, transaksi lintas negara, serta perkembangan hukum internasional.
Lindungi Advokat Dalam UU Baru
Luthfi mengatakan pembentukan atau perubahan UU Advokat harus menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan profesi advokat di Indonesia.
Ia menilai sejumlah aspek penting perlu mendapat perhatian, antara lain perlindungan terhadap advokat dari kriminalisasi ketika menjalankan profesinya secara profesional, penguatan hak imunitas, serta keseimbangan akses terhadap dokumen dan informasi dalam proses penegakan hukum dan persidangan.
“Advokat harus mendapatkan perlindungan hukum yang memadai agar dapat menjalankan fungsi sebagai penegak hukum secara independen dan profesional,” ujarnya.
Ia juga menilai UU Advokat yang baru harus diselaraskan dengan perkembangan hukum pidana dan hukum acara pidana nasional. UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP telah berlaku sejak 2 Januari 2026 dan antara lain memuat penguatan peran advokat dalam sistem peradilan pidana.
Menurut Luthfi, tenggat dua tahun yang diberikan MK, yang dihitung sejak putusan 17 Juni 2026, harus dimanfaatkan secara serius oleh seluruh pemangku kepentingan untuk membangun regulasi profesi advokat yang lebih adaptif, independen, dan mampu memberikan kepastian hukum.
Perkuat Kerja Sama Internasional
Selain konsolidasi internal, DePA-RI juga terus memperluas kerja sama dengan organisasi hukum dan institusi pendidikan di luar negeri.
DePA-RI telah menjalin kerja sama dengan Law Society of Singapore, Beijing Lawyers Association, serta sejumlah perguruan tinggi, termasuk China University of Political Science and Law.
Dalam sejumlah kunjungan internasional, DePA-RI juga bertukar pengalaman dan gagasan dengan Singapore International Arbitration Centre (SIAC), Singapore Mediation Centre (SMC), serta berbagai institusi hukum lainnya.
DePA-RI juga pernah diminta memberikan masukan terkait persoalan hukum yang dihadapi WNI dan diaspora oleh KBRI Tokyo dan KBRI Singapura.
Ke depan, DePA-RI berencana memperluas kerja sama dengan organisasi profesi, lembaga hukum, perguruan tinggi, dan berbagai institusi di sejumlah negara.
Bukan Sekadar Organisasi Advokat
Luthfi menegaskan DePA-RI tidak ingin berhenti sebagai organisasi profesi biasa.
“DePA-RI ingin menjadi sebuah gerakan bagi perjuangan penegakan hukum dan keadilan yang memberikan dampak publik dan manfaat bagi masyarakat,” katanya.
Karena itu, ia kembali menyerukan persatuan seluruh advokat dan organisasi advokat dalam memperjuangkan pembaruan UU Advokat sekaligus memperkuat perlindungan terhadap profesi advokat.
“Marilah kita bersatu memperjuangkan kepastian hukum yang berkeadilan. Kita boleh berbeda organisasi, tetapi jangan berbeda dalam memperjuangkan keadilan,” ujar Luthfi.
Justitia Omnibus — Keadilan untuk Semua.






