JAKARTA, PLUS62.CO – Bea Cukai Watch (BCW) menilai penahanan kembali pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menjadi momentum evaluasi serius terhadap pembenahan institusi tersebut.
Terlebih, September 2026 sebelumnya disebut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai tenggat evaluasi pembenahan Bea Cukai.
KPK pada 26 Agustus 2026 menahan Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan korupsi terkait kepabeanan. Gatot diduga menerima Rp3,25 miliar.
Perkara tersebut merupakan pengembangan kasus yang sebelumnya menyeret sejumlah pejabat DJBC.
Sekretaris Eksekutif BCW Eko Teguh Wiyono atau Eko TW mengatakan persoalan tersebut tidak cukup dijawab dengan pernyataan bahwa pembenahan internal sedang berjalan.
“Pertanyaannya sekarang sederhana: setelah berbagai kasus yang terjadi, sejauh mana reformasi Bea Cukai benar-benar menghasilkan perubahan? September sudah di depan mata. Publik berhak mengetahui ukuran keberhasilan pembenahan yang selama ini dijanjikan,” ujar Eko di Sekretariat BCW, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).
Menteri Keuangan Purbaya sebelumnya menanggapi penahanan tersebut dengan menyatakan perbaikan di DJBC dan Direktorat Jenderal Pajak masih dilakukan. Ia berharap praktik penyelewengan semakin berkurang hingga mendekati nol.
BCW mengapresiasi komitmen tersebut. Namun, Eko mengatakan pembenahan institusi strategis tidak cukup diukur dari komitmen maupun jumlah penindakan.
Menurut dia, hasil reformasi harus dapat diuji melalui indikator yang terukur dan dibuka kepada publik.
“Bea Cukai Bubar atau Tidak?”
Eko mengatakan perdebatan mengenai masa depan DJBC tidak seharusnya berhenti pada pilihan sederhana antara membubarkan atau mempertahankan institusi tersebut.
“BCW tidak ingin buru-buru mengatakan Bea Cukai harus bubar atau harus dipertahankan. Yang harus dijawab terlebih dahulu adalah: apakah institusi ini benar-benar sudah berbenah? Kalau dikatakan sudah membaik, buka indikator dan datanya kepada publik,” kata Eko.
Menurut BCW, kasus korupsi yang kembali melibatkan pejabat DJBC tidak dapat serta-merta dijadikan alasan untuk menghakimi seluruh pegawai Bea Cukai.
Namun, kasus yang berulang dinilai menjadi alarm bahwa reformasi integritas dan sistem pengawasan internal perlu diuji lebih mendalam.
Terlebih, pada 11 Agustus 2026, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama menyatakan hasil pembenahan institusi mulai terlihat, antara lain melalui peningkatan penindakan terhadap barang ilegal.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks target pembenahan hingga September 2026.
“Jangan mengukur keberhasilan reformasi hanya dari berapa banyak barang ilegal yang ditangkap. Pertanyaannya juga harus dibalik: mengapa pelanggaran masih terjadi, apakah ada keterlibatan orang dalam, apakah sistem pengawasan sudah mampu mencegah permainan, dan apakah pelaku yang lebih besar sudah tersentuh?” ujar Eko.
September Jangan Sekadar Deadline
BCW meminta Kementerian Keuangan menjadikan September sebagai momentum untuk membuka hasil evaluasi reformasi DJBC kepada publik.
Evaluasi, kata Eko, setidaknya harus mencakup efektivitas pengawasan impor dan ekspor, pemberantasan penyelundupan, integritas sumber daya manusia, pencegahan korupsi, pengawasan under-invoicing, peredaran barang kena cukai ilegal, digitalisasi pengawasan, pelayanan masyarakat, serta kontribusi DJBC terhadap penerimaan negara.
“September jangan hanya menjadi deadline politik yang kemudian lewat begitu saja. Harus ada rapor yang dapat diperiksa publik: apa yang sudah berubah, apa yang belum berubah, apa yang gagal, dan apa langkah koreksinya,” tegas Eko.
BCW juga mengingatkan agar persoalan kelembagaan DJBC dibedakan dari fungsi kepabeanan dan cukai.
Menurut Eko, apa pun pilihan pemerintah terhadap struktur DJBC ke depan, negara tetap membutuhkan fungsi kepabeanan untuk menjaga perbatasan ekonomi, mengawasi arus barang, dan mengamankan penerimaan negara.
Karena itu, menurut dia, pertanyaan yang lebih substantif bukan sekadar apakah Bea Cukai perlu dibubarkan atau dipertahankan.
“Apakah model kelembagaan, sistem pengawasan, dan tata kelola Bea Cukai saat ini masih efektif, atau Indonesia membutuhkan reformasi yang jauh lebih fundamental?” ujarnya.
BCW Siapkan Evaluasi Independen
BCW menyatakan akan melakukan kajian terhadap pelaksanaan pembenahan DJBC dengan melihat data penerimaan negara, penindakan kepabeanan dan cukai, kasus korupsi, pengawasan impor-ekspor, peredaran barang ilegal, sistem pengendalian internal, serta digitalisasi.
BCW juga mendorong KPK terus mengembangkan perkara kepabeanan berdasarkan alat bukti dan fakta hukum, tanpa memandang jabatan pihak yang mungkin terlibat.
“Kasus terbaru ini jangan dilihat semata-mata sebagai persoalan satu pejabat. Pemerintah harus melihat apakah ada kelemahan sistem yang memungkinkan penyimpangan terjadi berulang. Kalau persoalannya sistemik, jawabannya juga harus sistemik,” kata Eko.
BCW menegaskan tidak berkepentingan mendorong pembubaran ataupun mempertahankan DJBC tanpa dasar objektif.
“Bagi BCW, pilihannya bukan membela atau membubarkan Bea Cukai. Pilihannya adalah memastikan fungsi kepabeanan dan cukai Indonesia bersih, profesional, transparan, dan mampu menjaga uang negara. Kalau reformasi berhasil, tunjukkan datanya. Kalau tidak berhasil, pemerintah jangan takut melakukan perubahan yang fundamental,” ujar Eko.






