Polri Tegaskan Korban TPPO yang Melanggar Hukum karena Paksaan Tak Dipidana - Plus62.co

Polri Tegaskan Korban TPPO yang Melanggar Hukum karena Paksaan Tak Dipidana

- Jurnalis

Kamis, 22 Januari 2026 - 05:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol. Dedi Prasetyo menegaskan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melakukan pelanggaran hukum akibat paksaan jaringan pelaku tidak seharusnya dipidana.

Penegasan tersebut didasarkan pada prinsip non penalization, yang menempatkan korban sebagai subjek yang dilindungi hukum.

“Prinsip dalam regulasi yang baru adalah korban menjadi subjek perlindungan,” ujar Dedi saat acara Bedah Buku Strategi Polri dalam Pemberantasan TPPO di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026).

Ia menjelaskan, Undang-Undang TPPO memberikan sejumlah hak kepada korban, mulai dari rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, reintegrasi sosial, hingga perlindungan bagi korban yang berada di luar negeri.

Baca Juga :  Polisi Mengungkap Kasus Peredaran Narkoba Lintas Provinsi

Dedi menekankan, berdasarkan prinsip non penalization, korban TPPO yang melanggar hukum karena tekanan atau paksaan dari pelaku tidak boleh diperlakukan sebagai pelaku kejahatan.

“Kemudian prinsip non penalization yaitu korban yang melakukan pelanggaran karena paksaan pelaku tidak seharusnya dipidana,” katanya.

Ia juga mengingatkan pentingnya screening dini serta mekanisme rujukan agar korban segera mendapatkan bantuan secara cepat dan aman, sekaligus mencegah korban terseret menjadi pelaku dalam perkara TPPO.

Baca Juga :  Polsek Cipondoh Tangkap Dua Pria Pengedar Sabu di Poris Indah

Menurut Dedi, keterlambatan pencegahan dan mitigasi akan berdampak pada lambannya penanganan kasus TPPO ke depan, terlebih di tengah perkembangan teknologi digital.

Crime is a shadow of society. Di era digital ini, jika kita terlambat mengantisipasi dan memitigasi kejahatan TPPO, khususnya terhadap perempuan dan anak, maka penanganannya akan selalu tertinggal,” ujarnya.

Ia menekankan aparat penegak hukum harus cepat beradaptasi dengan beragam modus TPPO yang semakin kompleks di ruang digital.

Baca Juga :  Diduga Jadi Korban Pencurian di Jalanan, Pengemudi Mobil Boks Kehilangan Ponsel di Jembatan Tiga

Lebih lanjut, Dedi menegaskan penanganan TPPO tidak bisa dilakukan oleh Polri sendiri. Diperlukan kerja sama lintas lembaga dan pemangku kepentingan.

“Dalam implementasi KUHP dan KUHAP baru, penanganan TPPO menuntut pembuktian ilmiah, pendekatan berorientasi korban (victim centric), investigasi jaringan, hingga follow the money,” jelasnya.

Ia menambahkan, sinergi dengan lembaga lain seperti LPSK dan PPATK menjadi kunci dalam membongkar jaringan TPPO secara menyeluruh.

“Penanganan TPPO harus terpadu lintas lembaga. Ini tidak bisa ditangani Polri sendiri,” pungkas Dedi.

Berita Terkait

PASTI Soroti SP3 Kasus Dugaan Diskriminasi Siswi SD di Sorong, Minta Atensi Presiden dan Kapolri
DePA-RI Dorong Sinergitas APH Pasca Berlaku KUHP dan KUHAP Baru
MK Kabulkan Gugatan Iwakum: Pertegas Perlindungan Hukum Wartawan di UU Pers
Polsek Tambora Ungkap Kasus Pencurian Kabel PLN, Tiga Tersangka Diamankan
Polsek Ciledug Amankan Pencuri Motor yang Beraksi 100 Kali
Polsek Cipondoh Tangkap Dua Pria Pengedar Sabu di Poris Indah
Roy Suryo Cs Tak Ditahan Usai Diperiksa Atas Kasus Ijazah Jokowi
Empat ASN Gugat Kepala BNN ke PTUN Jakarta
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 20:52 WIB

PASTI Soroti SP3 Kasus Dugaan Diskriminasi Siswi SD di Sorong, Minta Atensi Presiden dan Kapolri

Kamis, 22 Januari 2026 - 05:48 WIB

Polri Tegaskan Korban TPPO yang Melanggar Hukum karena Paksaan Tak Dipidana

Kamis, 22 Januari 2026 - 05:44 WIB

DePA-RI Dorong Sinergitas APH Pasca Berlaku KUHP dan KUHAP Baru

Senin, 19 Januari 2026 - 13:56 WIB

MK Kabulkan Gugatan Iwakum: Pertegas Perlindungan Hukum Wartawan di UU Pers

Rabu, 7 Januari 2026 - 09:28 WIB

Polsek Tambora Ungkap Kasus Pencurian Kabel PLN, Tiga Tersangka Diamankan

Berita Terbaru

Megapolitan

Ribuan Aset DKI Resmi Bersertifikat, Pengamanan Dipercepat

Jumat, 13 Feb 2026 - 20:39 WIB

TNI & Polri

Kadispen Kodaeral IV Batam Hadiri Rakornispen TNI 2026

Jumat, 13 Feb 2026 - 17:30 WIB

Sumber poto: PintarPolitik.com

Politik

REPUBLIK DI BAWAH PENJAJAHAN UNDANG-UNDANG PESANAN

Jumat, 13 Feb 2026 - 06:12 WIB