DePA-RI Dorong Sinergitas APH Pasca Berlaku KUHP dan KUHAP Baru - Plus62.co

DePA-RI Dorong Sinergitas APH Pasca Berlaku KUHP dan KUHAP Baru

- Jurnalis

Kamis, 22 Januari 2026 - 05:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok — Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M., menekankan pentingnya sinergitas antar Aparat Penegak Hukum (APH) seiring berlakunya KUHP dan KUHAP baru pada 2 Januari 2026.

Dalam keterangan persnya, Rabu (21/1), Luthfi menyatakan sinergitas menjadi kunci agar sistem peradilan pidana berjalan selaras, efektif, berkepastian hukum, dan berkeadilan, sebagaimana amanat Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Pernyataan tersebut disampaikan Luthfi saat melantik advokat baru DePA-RI di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (20/1). Ia didampingi Ketua DPD DePA-RI NTB Dr. Ainuddin, S.H., M.H., Sekretaris DPD NTB Lalu Rusdi, S.H., M.H., serta sejumlah advokat senior.

Baca Juga :  AWAS KUHP DAN KUHAP BARU MULAI BERLAKU HARI INI

Luthfi juga mengingatkan para advokat agar tidak ragu menjalankan profesinya. Ia merujuk Pasal 149 KUHAP Baru yang menegaskan posisi advokat sebagai penegak hukum serta memberikan imunitas dalam menjalankan tugas pembelaan dan pendampingan klien.

“Advokat tidak dapat dituntut, baik pidana maupun perdata, di dalam maupun di luar pengadilan, sepanjang menjalankan tugas profesinya,” kata Luthfi.

Di titik inilah, menurutnya, sinergitas dan harmoni antar APH menjadi sangat krusial.

Untuk mewujudkan sinergitas tersebut, Luthfi mengusulkan beberapa langkah. Pertama, seluruh APH harus memiliki kesamaan persepsi, cara pandang, dan tujuan dalam sistem negara hukum (rule of law).

Baca Juga :  Polres Jakbar Tangkap Dua Pengelola Situs Judi Online Raup Ratusan Juta dalam Tiga Bulan

Kedua, APH harus memiliki kesepahaman yang sama mengenai perlindungan hak asasi manusia (HAM) bagi tersangka maupun terdakwa.

Ketiga, diperlukan pemahaman bersama atas paradigma baru pemidanaan, seperti keadilan korektif, restorative justice, rehabilitatif, serta pidana alternatif berupa denda dan kerja sosial. Pidana penjara, tegasnya, harus ditempatkan sebagai ultimum remedium.

Keempat, sinergitas harus dibangun di antara “catur wangsa penegak hukum”, yakni polisi, jaksa, hakim, dan advokat, agar seluruh tahapan penegakan hukum berjalan sesuai prinsip due process of law.

Kelima, Luthfi mendorong adanya pembekalan bersama atau lintas pelatihan antar keempat unsur penegak hukum tersebut, guna menciptakan pemahaman dan kapasitas yang seimbang.

Baca Juga :  Bripka MM Dilaporkan atas Dugaan Perzinaan dan Penyalahgunaan Narkoba di Polsek Baguala

Ia bahkan mengusulkan penyusunan buku pedoman atau pedoman teknis bersama penegakan hukum, demi tercapainya keadilan substantif, perlindungan HAM, pemidanaan yang manusiawi dan efektif, serta kepastian hukum.

Menurut Luthfi, komunikasi yang baik antar APH juga mutlak diperlukan agar prinsip due process of law dan peradilan yang bebas serta tidak memihak (free and impartial tribunal) dapat ditegakkan.

Dengan sinergitas APH, lanjutnya, iklim investasi nasional juga akan membaik karena proses hukum menjadi lebih dapat diprediksi.

“Selama ini banyak investor enggan berinvestasi di Indonesia karena sistem hukum yang sulit diprediksi. Sinergitas APH menjadi jawabannya,” tutup Luthfi.

Berita Terkait

PASTI Soroti SP3 Kasus Dugaan Diskriminasi Siswi SD di Sorong, Minta Atensi Presiden dan Kapolri
Polri Tegaskan Korban TPPO yang Melanggar Hukum karena Paksaan Tak Dipidana
MK Kabulkan Gugatan Iwakum: Pertegas Perlindungan Hukum Wartawan di UU Pers
Polsek Tambora Ungkap Kasus Pencurian Kabel PLN, Tiga Tersangka Diamankan
Polsek Ciledug Amankan Pencuri Motor yang Beraksi 100 Kali
Polsek Cipondoh Tangkap Dua Pria Pengedar Sabu di Poris Indah
Roy Suryo Cs Tak Ditahan Usai Diperiksa Atas Kasus Ijazah Jokowi
Empat ASN Gugat Kepala BNN ke PTUN Jakarta

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 20:52 WIB

PASTI Soroti SP3 Kasus Dugaan Diskriminasi Siswi SD di Sorong, Minta Atensi Presiden dan Kapolri

Kamis, 22 Januari 2026 - 05:48 WIB

Polri Tegaskan Korban TPPO yang Melanggar Hukum karena Paksaan Tak Dipidana

Kamis, 22 Januari 2026 - 05:44 WIB

DePA-RI Dorong Sinergitas APH Pasca Berlaku KUHP dan KUHAP Baru

Senin, 19 Januari 2026 - 13:56 WIB

MK Kabulkan Gugatan Iwakum: Pertegas Perlindungan Hukum Wartawan di UU Pers

Rabu, 7 Januari 2026 - 09:28 WIB

Polsek Tambora Ungkap Kasus Pencurian Kabel PLN, Tiga Tersangka Diamankan

Berita Terbaru

Megapolitan

Ribuan Aset DKI Resmi Bersertifikat, Pengamanan Dipercepat

Jumat, 13 Feb 2026 - 20:39 WIB

TNI & Polri

Kadispen Kodaeral IV Batam Hadiri Rakornispen TNI 2026

Jumat, 13 Feb 2026 - 17:30 WIB

Sumber poto: PintarPolitik.com

Politik

REPUBLIK DI BAWAH PENJAJAHAN UNDANG-UNDANG PESANAN

Jumat, 13 Feb 2026 - 06:12 WIB