Polres Metro Jakarta Barat Tangkap Debt Collector yang Viral Lakukan Kekerasan di Pabrik Baja Cengkareng

Polres Metro Jakarta Barat Tangkap Debt Collector yang Viral Lakukan Kekerasan di Pabrik Baja Cengkareng

- Jurnalis

Selasa, 13 Mei 2025 - 22:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang penagih utang (debt collector) berinisial J, yang sempat Viral di media sosial

Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang penagih utang (debt collector) berinisial J, yang sempat Viral di media sosial

Jakarta,plus62.co – Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang penagih utang (debt collector). Berinisial J, yang sempat Viral di media sosial, usai mendatangi sebuah gudang baja ringan di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

Dalam video yang viral Debt collector tersebut di ketahui melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang karyawan perusahaan baja ringan. Yang saat itu sedang bekerja di lokasi.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, mengungkapkan. Bahwa pelaku J di tangkap pada Selasa pagi di wilayah Cengkareng, kurang dari 1×24 jam setelah kejadian.

Baca Juga :  Satlantas Jakarta Barat Amankan Pelaku Curanmor Bersenpi di Cengkareng saat Operasi lintas Jaya


“Oknum debt collector inisial J yang mendatangi salah satu perusahaan di daerah Daan Mogot, Jakarta Barat sudah berhasil kita tangkap kurang lebih 1×24 jam,” ujar Arfan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (13/5/2025).

Menurut Arfan, J merupakan satu dari empat orang debt collector yang mendatangi pabrik baja tersebut untuk menagih utang kepada seseorang yang mereka duga sebagai karyawan di sana. Namun, dugaan tersebut ternyata keliru.

“Pelaku J ini yang menggoyang-goyang pagar, lalu menerobos masuk ke pabrik dan melakukan kekerasan ke korban C. Korban C adalah karyawan yang saat itu berusaha menghalangi pelaku J dan temannya masuk,” jelas Arfan.

Baca Juga :  Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Berhasil Menggagalkan Penyelundupan Ganja Seberat 143 Kilogram


Polisi kini telah mengantongi identitas tiga pelaku lain yang turut serta dalam aksi penagihan tersebut.

“Identitasnya sudah kita kantongi,” kata Arfan.

Atas perbuatannya, pelaku J di kenakan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan di sertai kekerasan atau ancaman, dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun.***

(Rdw)

Baca Juga :  Polres Metro Jakarta Barat Menggelar REKONSTRUKSI Pembunuhan Ibu dan Anak di Tambora

Berita Terkait

Polsek Ciledug Amankan Pencuri Motor yang Beraksi 100 Kali
Polsek Cipondoh Tangkap Dua Pria Pengedar Sabu di Poris Indah
Roy Suryo Cs Tak Ditahan Usai Diperiksa Atas Kasus Ijazah Jokowi
Empat ASN Gugat Kepala BNN ke PTUN Jakarta
Satresnarkoba Polres Jakbar Periksa Kesehatan Publik Figur OL Usai Diamankan Kasus Penyalahgunaan Narkotika
Polsek Metro Penjaringan Amankan “Pak Ogah” Diduga Terlibat Pungli di Sekitar Tol Sunda Kelapa
Jakarta Harus Bersih dari Premanisme: Hentikan Kekerasan, Tegakkan Keadilan
Diduga Jadi Korban Pencurian di Jalanan, Pengemudi Mobil Boks Kehilangan Ponsel di Jembatan Tiga

Berita Terkait

Sabtu, 29 November 2025 - 13:03 WIB

Polsek Ciledug Amankan Pencuri Motor yang Beraksi 100 Kali

Kamis, 20 November 2025 - 13:25 WIB

Polsek Cipondoh Tangkap Dua Pria Pengedar Sabu di Poris Indah

Jumat, 14 November 2025 - 12:41 WIB

Roy Suryo Cs Tak Ditahan Usai Diperiksa Atas Kasus Ijazah Jokowi

Selasa, 11 November 2025 - 16:12 WIB

Empat ASN Gugat Kepala BNN ke PTUN Jakarta

Senin, 3 November 2025 - 19:46 WIB

Satresnarkoba Polres Jakbar Periksa Kesehatan Publik Figur OL Usai Diamankan Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Berita Terbaru

Megapolitan

Kapolda: Integritas Jurnalis Benteng Lawan Hoaks

Senin, 15 Des 2025 - 12:39 WIB

WALUBI Provinsi DKI Jakarta resmi membuka kegiatan Dhamma Camp Penguatan Dhamma bagi pemuda-pemudi Buddhis di Kebun Persahabatan, Purwakarta

Agama dan Kebudayaan

WALUBI Jakarta gelar Kegiatan Dhamma Camp di Purwakarta

Selasa, 9 Des 2025 - 11:15 WIB