JAKARTA — Wali Kota Jakarta Pusat Arifin meminta seluruh lurah mendata rumah tangga yang sudah maupun yang belum melakukan pemilahan sampah sebagai tindak lanjut Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pilah dan Pengolahan Sampah dari Rumah Tangga. Instruksi itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2026). Menurut Arifin, pendataan diperlukan agar pemerintah dapat menyusun langkah pembinaan yang tepat serta menargetkan seluruh rumah tangga melakukan pemilahan sampah.
Arifin mengungkapkan, upaya pemilahan sampah di tingkat rumah tangga mulai menunjukkan hasil dengan turunnya volume angkutan sampah di sejumlah lokasi pengolahan sampah (LPS) hingga lebih dari 30 persen. Ia juga meminta lurah bersama RT/RW dan masyarakat merumuskan sanksi administratif bagi warga yang belum memilah sampah melalui mekanisme musyawarah dan kesepakatan bersama. Selain itu, rumah tangga yang telah menerapkan pemilahan sampah akan didata dan diberi penanda berupa stiker sebagai bentuk apresiasi.






