JAKARTA, PLUS62.CO – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan penyesalan atas pernyataan Advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat memberikan keterangan kepada media di lingkungan Kejaksaan Agung. PWI menilai penyampaian pernyataan tersebut dapat menimbulkan kesan yang kurang menghargai profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa mengajukan pertanyaan kepada narasumber merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kerja jurnalistik dalam memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, termasuk menjawab atau tidak menjawab pertanyaan wartawan. Namun, penyampaiannya hendaknya tetap menjunjung etika dan menghormati profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik untuk kepentingan publik,” ujar Akhmad Munir di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).
PWI Pusat menegaskan sikap tersebut tidak berkaitan dengan substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Organisasi hanya ingin mengingatkan pentingnya menjaga ruang komunikasi yang sehat dan saling menghormati antara narasumber dengan insan pers.
Menurut Munir, advokat dan wartawan merupakan dua profesi yang memiliki peran penting dalam negara hukum dan demokrasi. Advokat menjalankan fungsi pembelaan terhadap kepentingan hukum kliennya, sementara wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui penyampaian informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab kepada masyarakat. Karena itu, kedua profesi tersebut semestinya saling menghormati dalam setiap interaksi di ruang publik.
PWI Pusat berharap Hotman Paris dapat memberikan klarifikasi kepada publik apabila pernyataannya telah menimbulkan persepsi yang kurang baik terhadap profesi wartawan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga hubungan yang harmonis antara profesi advokat dan insan pers, sekaligus memperkuat iklim demokrasi yang sehat.
“Kritik terhadap pertanyaan wartawan merupakan hal yang wajar dalam kehidupan demokrasi. Namun, kritik sebaiknya disampaikan secara santun dan tetap menghormati martabat profesi masing-masing,” kata Munir.
PWI Pusat juga mengingatkan seluruh wartawan Indonesia agar senantiasa menjalankan tugas secara profesional, independen, akurat, berimbang, serta berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik. Organisasi akan terus menjalankan fungsi perlindungan terhadap wartawan yang mengalami intimidasi, pelecehan, ancaman, maupun tindakan lain yang menghambat pelaksanaan kerja jurnalistik.
Lebih lanjut, PWI Pusat mengajak seluruh organisasi profesi, aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, dan seluruh narasumber untuk bersama-sama membangun budaya komunikasi yang saling menghormati. Perbedaan pendapat merupakan bagian dari kehidupan demokrasi, namun penghormatan terhadap profesi orang lain menjadi fondasi penting bagi terciptanya ruang publik yang sehat.
“Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi. Menghormati wartawan pada hakikatnya juga merupakan bentuk penghormatan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi,” tutup Akhmad Munir.
PWI Pusat menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kemerdekaan pers, membela kehormatan profesi wartawan, serta mendorong terciptanya hubungan yang saling menghormati antara insan pers dan seluruh narasumber sebagai bagian dari penguatan demokrasi di Indonesia.






