Sindikat Oli Palsu di Kembangan Jakarta Barat Raup Keuntungan Miliaran Rupiah

- Jurnalis

Jumat, 25 Juli 2025 - 09:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi berhasil membongkar sindikat penjualan oli palsu yang beroperasi di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, dengan total keuntungan mencapai miliaran rupiah

Polisi berhasil membongkar sindikat penjualan oli palsu yang beroperasi di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, dengan total keuntungan mencapai miliaran rupiah

JAKARTA,plus62.co – Polisi berhasil membongkar sindikat penjualan oli palsu yang beroperasi di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, dengan total keuntungan mencapai miliaran rupiah. Para pelaku diketahui telah menjalankan bisnis haram ini sejak tahun 2023.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi menjelaskan, empat tersangka yang telah diamankan yakni SK (46), MF (21), RS (46), dan WS (32). Berdasarkan hasil pemeriksaan, SK diketahui telah menjalankan bisnis ini sejak 2023 dengan keuntungan mencapai Rp 30 juta setiap bulan.

“Total keuntungan yang diperoleh SK selama dua tahun mencapai Rp 720 juta,” ujar Twedi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (24/7/2025).

Baca Juga :  RBPI dan SPI Gelar Seminar Safety Driving, Tingkatkan Kesadaran Keselamatan Berkendara


Sementara itu, tersangka lainnya berinisial SY diketahui telah menjalankan bisnis serupa selama lima tahun dan mendapatkan keuntungan lebih besar.

“SY memperoleh keuntungan Rp 60 juta per bulan, sehingga total yang didapatkan mencapai Rp 3,6 miliar,” lanjut Twedi.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mengoplos oli bekas yang dibeli dari berbagai daerah seperti Merak dan Pulo Gebang. Oli bekas tersebut disaring dan dicampur dengan cairan parafin agar menyerupai oli baru, kemudian dikemas ulang dalam botol bermerek terkenal.

Baca Juga :  Bripka MM Dilaporkan atas Dugaan Perzinaan dan Penyalahgunaan Narkoba di Polsek Baguala


“Proses penyulingan dilakukan secara manual maupun menggunakan alat,” kata Twedi.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Cipayung menambahkan, oli oplosan tersebut dijual ke sejumlah bengkel pinggir jalan dengan harga lebih murah dibandingkan harga pasaran.

“Pelaku membeli oli bekas dari berbagai sumber, kemudian dikumpulkan dalam drum besar dan diproses di lokasi penggerebekan,” jelas Arfan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 113 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.

Baca Juga :  Akun TikTok 'Bocah Angon' Terancam Dipolisikan, Hasan Bendot Tak Terima Difitnah




(Rdw)

Berita Terkait

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Tambora Jakarta Barat
Bripka MM Dilaporkan atas Dugaan Perzinaan dan Penyalahgunaan Narkoba di Polsek Baguala
Pelaku Pemalak Sopir Travel di Tambora Dibekuk Polisi Kurang Dari 24 Jam
Sopir Travel Diminta Uang Jalur di Seasons City, Viral di Media Sosial
Tiktoker Mahesa Al Bantani di Tangkap Polda Banten
Uang Senilai 300 Juta Raib di Bawa Kabur Pencuri Usai Ambil dari Bank
Akun TikTok ‘Bocah Angon’ Terancam Dipolisikan, Hasan Bendot Tak Terima Difitnah
Polisi Berhasil Ungkap Kasus Penjambretan Handphone di Kalideres

Berita Terkait

Jumat, 25 Juli 2025 - 09:48 WIB

Sindikat Oli Palsu di Kembangan Jakarta Barat Raup Keuntungan Miliaran Rupiah

Rabu, 23 Juli 2025 - 23:03 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Tambora Jakarta Barat

Kamis, 17 Juli 2025 - 23:43 WIB

Bripka MM Dilaporkan atas Dugaan Perzinaan dan Penyalahgunaan Narkoba di Polsek Baguala

Rabu, 16 Juli 2025 - 21:39 WIB

Pelaku Pemalak Sopir Travel di Tambora Dibekuk Polisi Kurang Dari 24 Jam

Rabu, 16 Juli 2025 - 13:46 WIB

Sopir Travel Diminta Uang Jalur di Seasons City, Viral di Media Sosial

Berita Terbaru