Roy Suryo Cs Tak Ditahan Usai Diperiksa Atas Kasus Ijazah Jokowi

Roy Suryo Cs Tak Ditahan Usai Diperiksa Atas Kasus Ijazah Jokowi

- Jurnalis

Jumat, 14 November 2025 - 12:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, plus62.co – Usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025) sebagai tersangka atas kasus dugaan fitnah ijazah Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo Cs tidak ditahan oleh pihak kepolisian. Ketiga tersangka yang diperiksa yakni, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa). Mereka diperiksa selama 9 jam lebih.

Dalam jumpa pers kepada wartawan, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin membeberkan alasan tidak melakukan penahanan kepada Roy Suryo Cs, karena para tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan.

Baca Juga :  Jakarta Harus Bersih dari Premanisme: Hentikan Kekerasan, Tegakkan Keadilan

“Ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan. Tentunya dalam hal ini kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan, keterangan, dan informasi sehingga proses penegakan hukum ini adil dan berimbang,” ujarnya.

“Saat ini pemeriksaan sudah selesai dilakukan, para tersangka sudah memberikan keterangan, setelah ini kepada ketiga tersangka kami perbolehkan untuk kembali ke rumah masing-masing,” imbuh Dirreskrimum.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Baca Juga :  Tiktoker Mahesa Al Bantani di Tangkap Polda Banten

Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.
Mereka dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang ITE.

Kemudian klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
Ketiganya dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 dan atau Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang ITE.

Baca Juga :  Polisi Mengungkap Kasus Peredaran Narkoba Lintas Provinsi

Dalam perkara ini, penyidik menyebut Roy Suryo cs telah menyebarkan tuduhan palsu, berita bohong dan menyesatkan publik.(*)

Berita Terkait

Polsek Ciledug Amankan Pencuri Motor yang Beraksi 100 Kali
Polsek Cipondoh Tangkap Dua Pria Pengedar Sabu di Poris Indah
Empat ASN Gugat Kepala BNN ke PTUN Jakarta
Satresnarkoba Polres Jakbar Periksa Kesehatan Publik Figur OL Usai Diamankan Kasus Penyalahgunaan Narkotika
Polsek Metro Penjaringan Amankan “Pak Ogah” Diduga Terlibat Pungli di Sekitar Tol Sunda Kelapa
Jakarta Harus Bersih dari Premanisme: Hentikan Kekerasan, Tegakkan Keadilan
Diduga Jadi Korban Pencurian di Jalanan, Pengemudi Mobil Boks Kehilangan Ponsel di Jembatan Tiga
Peluru Nyasar ke Atap Rumah Warga di Cengkareng, Polisi Lakukan Penyelidikan

Berita Terkait

Sabtu, 29 November 2025 - 13:03 WIB

Polsek Ciledug Amankan Pencuri Motor yang Beraksi 100 Kali

Kamis, 20 November 2025 - 13:25 WIB

Polsek Cipondoh Tangkap Dua Pria Pengedar Sabu di Poris Indah

Jumat, 14 November 2025 - 12:41 WIB

Roy Suryo Cs Tak Ditahan Usai Diperiksa Atas Kasus Ijazah Jokowi

Selasa, 11 November 2025 - 16:12 WIB

Empat ASN Gugat Kepala BNN ke PTUN Jakarta

Senin, 3 November 2025 - 19:46 WIB

Satresnarkoba Polres Jakbar Periksa Kesehatan Publik Figur OL Usai Diamankan Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Berita Terbaru

Megapolitan

Kapolda: Integritas Jurnalis Benteng Lawan Hoaks

Senin, 15 Des 2025 - 12:39 WIB

WALUBI Provinsi DKI Jakarta resmi membuka kegiatan Dhamma Camp Penguatan Dhamma bagi pemuda-pemudi Buddhis di Kebun Persahabatan, Purwakarta

Agama dan Kebudayaan

WALUBI Jakarta gelar Kegiatan Dhamma Camp di Purwakarta

Selasa, 9 Des 2025 - 11:15 WIB