- JAKARTA, PLUS62.CO – Koalisi 19 Organisasi Advokat menyerahkan naskah Rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia. Penyerahan tersebut merupakan bentuk partisipasi aktif organisasi advokat dalam mendorong pembaruan hukum nasional yang lebih demokratis, konstitusional, dan berkeadilan.
Rancangan perubahan itu disusun dengan berlandaskan semangat kebebasan berserikat dan berkumpul sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Atas dasar itu, Koalisi menegaskan bahwa sistem organisasi advokat di Indonesia harus tetap menganut prinsip multi-bar, sehingga seluruh organisasi advokat yang sah memiliki kedudukan dan kesempatan yang setara dalam menjalankan fungsi profesinya.
Koalisi menilai tidak boleh ada lagi monopoli dalam organisasi advokat. Seluruh organisasi advokat yang telah memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia harus memiliki hak, kewajiban, dan kedudukan yang sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai bagian dari penguatan tata kelola profesi, Koalisi juga mengusulkan pembentukan Dewan Etik Advokat Nasional yang beranggotakan perwakilan dari setiap organisasi advokat yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum. Dewan tersebut diharapkan menjadi lembaga independen yang mampu menegakkan kode etik secara objektif, transparan, dan akuntabel, sekaligus menjaga kehormatan serta martabat profesi advokat tanpa dominasi organisasi tertentu.
Dalam rancangan itu, Koalisi turut memberikan perhatian terhadap pengaturan kembali ketentuan Pasal 31 Undang-Undang Advokat yang sebelumnya telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat melalui putusan Mahkamah Konstitusi. Pengaturan baru tersebut dimaksudkan untuk memberikan batas yang tegas antara profesi advokat dengan konsultan hukum, paralegal, maupun pemberi bantuan hukum non-advokat, sehingga tercipta kepastian hukum mengenai ruang lingkup kewenangan masing-masing profesi tanpa mengurangi hak masyarakat memperoleh akses terhadap layanan hukum.
Koalisi meyakini revisi Undang-Undang Advokat menjadi momentum penting untuk membangun sistem profesi advokat yang lebih inklusif, demokratis, dan selaras dengan perkembangan hukum konstitusi di Indonesia. Reformasi tersebut diharapkan mampu memperkuat independensi profesi advokat sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.
Melalui penyerahan naskah ini, Koalisi berharap Kementerian Hukum Republik Indonesia menjadikan usulan tersebut sebagai salah satu bahan pembahasan dalam proses perubahan Undang-Undang Advokat. Regulasi yang lahir nantinya diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, menjunjung tinggi kebebasan berserikat, serta menjamin persamaan kedudukan bagi seluruh organisasi advokat di Indonesia.
Narahubung:
Koalisi 19 Organisasi Advokat
Jakarta, 29 Juli 2026






