Polsek Cipondoh Tangkap Dua Pria Pengedar Sabu di Poris Indah - plus62news

Polsek Cipondoh Tangkap Dua Pria Pengedar Sabu di Poris Indah

- Jurnalis

Kamis, 20 November 2025 - 13:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,Plus62.co — Unit Reserse Kriminal Polsek Cipondoh menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu pada Rabu (20/11/2025) sekitar pukul 00.30. Kedua pelaku dibekuk bersama sejumlah barang bukti yang diduga kuat hendak diedarkan.

Penangkapan berawal dari laporan warga mengenai dugaan transaksi sabu di kawasan Perumahan Poris Indah, Cipondoh. Tim Resmob yang dipimpin Iptu Amin Isrofi langsung mengecek lokasi dan menemukan dua pria berinisial Adul dan Aken dengan gerak-gerik mencurigakan.

Keduanya kemudian dibuntuti hingga sebuah rumah kontrakan di Gang Jambul, Kampung Alas Tua. Petugas memastikan keduanya membawa sabu, lalu melakukan penggeledahan. Dari tangan pelaku ditemukan sebuah dompet putih berisi satu klip besar sabu, empat klip kecil sabu, dua telepon genggam, dan satu pipet.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Tangkap Lima Buronan Sri Lanka di Jakarta Terkait Kasus Narkoba dan Pembunuhan


Dalam pemeriksaan, Adul mengakui barang haram tersebut dibeli dari wilayah Kampung Ambon seharga Rp3,5 juta. “Iya pak, sabunya saya beli lima gram di Kampung Ambon. Rencananya mau dipakai dan dijual lagi,” kata Adul.

Rekannya, Aken, mengaku ikut membantu menjual sabu tersebut. “Saya cuma bantu jual saja. Dibayar tergantung hasil, paling lima puluh sampai dua ratus ribu,” ujarnya. Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku berencana memecah sabu menjadi paket kecil seharga Rp100.000 dan Rp200.000 untuk dijual kembali.

Baca Juga :  Roy Suryo Cs Tak Ditahan Usai Diperiksa Atas Kasus Ijazah Jokowi


Kapolsek Cipondoh AKP Yudha Prakoso membenarkan penangkapan tersebut. “Para pelaku dan barang bukti sudah kami amankan. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui jaringan pemasoknya,” ujarnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Dipicu Perselingkuhan, Pria di Kalideres Bacok Korban hingga Meninggal Dunia


Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, mengimbau masyarakat terus waspada terhadap peredaran narkotika dan tidak ragu melapor apabila mengetahui aktivitas mencurigakan. “Kami mengapresiasi masyarakat yang proaktif memberikan informasi melalui call center 110 atau layanan aduan WhatsApp 0822-11-110-110. Sinergi ini penting untuk bersama-sama memberantas narkoba dan menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan,” ujarnya(*)

(rdw/timred)

Berita Terkait

Polri Tegaskan Korban TPPO yang Melanggar Hukum karena Paksaan Tak Dipidana
DePA-RI Dorong Sinergitas APH Pasca Berlaku KUHP dan KUHAP Baru
MK Kabulkan Gugatan Iwakum: Pertegas Perlindungan Hukum Wartawan di UU Pers
Polsek Tambora Ungkap Kasus Pencurian Kabel PLN, Tiga Tersangka Diamankan
Polsek Ciledug Amankan Pencuri Motor yang Beraksi 100 Kali
Roy Suryo Cs Tak Ditahan Usai Diperiksa Atas Kasus Ijazah Jokowi
Empat ASN Gugat Kepala BNN ke PTUN Jakarta
Satresnarkoba Polres Jakbar Periksa Kesehatan Publik Figur OL Usai Diamankan Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 05:48 WIB

Polri Tegaskan Korban TPPO yang Melanggar Hukum karena Paksaan Tak Dipidana

Kamis, 22 Januari 2026 - 05:44 WIB

DePA-RI Dorong Sinergitas APH Pasca Berlaku KUHP dan KUHAP Baru

Senin, 19 Januari 2026 - 13:56 WIB

MK Kabulkan Gugatan Iwakum: Pertegas Perlindungan Hukum Wartawan di UU Pers

Rabu, 7 Januari 2026 - 09:28 WIB

Polsek Tambora Ungkap Kasus Pencurian Kabel PLN, Tiga Tersangka Diamankan

Sabtu, 29 November 2025 - 13:03 WIB

Polsek Ciledug Amankan Pencuri Motor yang Beraksi 100 Kali

Berita Terbaru

Megapolitan

HPN 2026: 200 Wartawan PWI Jalani Diklat Bela Negara

Jumat, 23 Jan 2026 - 22:02 WIB

Kuliner

Warkop Bang Jo Cita Rasa Medan & Aceh di Pulo Gebang

Jumat, 23 Jan 2026 - 21:35 WIB

Ragam & Peristiwa

Kaya Raya, Lalu Menjadi Manusia

Jumat, 23 Jan 2026 - 16:25 WIB