Dipicu Perselingkuhan, Pria di Kalideres Bacok Korban hingga Meninggal Dunia - Plus62.co

Dipicu Perselingkuhan, Pria di Kalideres Bacok Korban hingga Meninggal Dunia

- Jurnalis

Kamis, 13 Februari 2025 - 21:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa motif pembacokan ini diduga dilatarbelakangi oleh perselingkuhan.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa motif pembacokan ini diduga dilatarbelakangi oleh perselingkuhan.

JAKARTA – Seorang pria berinisial SF (36) berhasil diamankan oleh Polsek Kalideres, Jakarta Barat, usai melakukan aksi brutal dengan membacok seorang pria berinisial F hingga meninggal dunia.

Kejadian ini berlangsung di Jalan Prepedan Dalam, Kamal, Kalideres, pada Rabu (12/2/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.

Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Arnold Julius Simanjuntak, membenarkan bahwa pihaknya telah mengambil pelaku SF setelah melakukan penganiayaan yang berujung pada kematian korban.

“Pelaku mengamuk dengan membawa senapan angin dan golok di lokasi kejadian. Berkat laporan warga, tim segera menuju TKP dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti,” ujar Arnold saat dikonfirmasi, Kamis (13/2/2025).

Baca Juga :  Ibu Rumah Tangga di Nganjuk Ditangkap, Diduga Selundupkan Pil LL ke Lapas Lewat Makanan

Kejadian bermula ketika Tim 1 Buser menerima laporan adanya seorang pria yang mengamuk sambil membawa senjata tajam dan senapan angin.

Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Kevin Adrian dan Panit Reskrim IPDA Rama langsung menuju lokasi.

Sesampainya di sana, warga sudah berkerumun, sementara pelaku masih berteriak-teriak sambil menenteng senjata. Polisi pun segera mengamankan SF tanpa perlawanan.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa motif pembacokan ini diduga dilatarbelakangi oleh perselingkuhan.

” Pelaku SF merasa emosi setelah mengetahui adanya hubungan mesra antara istrinya dengan korban F,” terang Arnold

Baca Juga :  Polri Tegaskan Korban TPPO yang Melanggar Hukum karena Paksaan Tak Dipidana

Sebelum kejadian, pelaku memancing korban melalui pesan WhatsApp menggunakan ponsel istrinya.

Saat korban datang ke lokasi bersama pacar dan seorang temannya untuk mengklarifikasi, pelaku yang sudah dipenuhi amarah langsung mengejarnya dengan sebilah golok.

Korban yang berusaha menghindar sempat terjatuh, dan saat itulah pelaku membacoknya secara membabi buta.

Melihat kakaknya tersungkur bersimbah darah, adik korban mencoba menolong, namun juga dikejar oleh pelaku.

Tidak puas, pelaku kemudian masuk ke rumahnya untuk mengambil samurai dan senapan angin, lalu kembali ke jalan dalam kondisi mengamuk.

Baca Juga :  Ketua PWI Jakpus: Usut Tuntas Dugaan Korupsi Rp15 Miliar Kepala Dinas Kebudayaan DKI

Sementara itu, saksi yang melihat korban dalam kondisi kritis segera membawanya ke Klinik Yadika. Sayangnya, dalam perjalanan korban meninggal dunia akibat luka yang dideritanya.

Saat kejadian, pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap anggota Opsnal Reskrim Polsek Kalideres

“Pelaku sempat melawan petugas, bahkan sempat menodong anggota dengan senapan angin hingga anggota kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” terang Arnold

Kini, SF telah ditahan di Polsek Kalideres dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 338 Kuhpidana dan atau 340 Kuhpidana

( Humas Polres Metro Jakarta Barat )

Berita Terkait

Praktisi Nilai IG Badan Perwakilan Netizen Bukan Produk Pers
Idul Fitri di Lapas Medan Berlangsung Khidmat
Aktivis Kritik Logistik Pelabuhan Ditemukan Tewas di Bekasi
Rokok Ilegal Dijual Terang-terangan, Publik Pertanyakan Ketegasan Aparat
Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus Berhasil Tuntaskan Sengketa Aset 2.500 Meter dalam Hitungan Pekan
Parkir Rp100 Ribu di Tanah Abang, Delapan Jukir Liar Digelandang Polisi
PASTI Soroti SP3 Kasus Dugaan Diskriminasi Siswi SD di Sorong, Minta Atensi Presiden dan Kapolri
Polri Tegaskan Korban TPPO yang Melanggar Hukum karena Paksaan Tak Dipidana

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 22:33 WIB

Praktisi Nilai IG Badan Perwakilan Netizen Bukan Produk Pers

Sabtu, 21 Maret 2026 - 15:55 WIB

Idul Fitri di Lapas Medan Berlangsung Khidmat

Senin, 9 Maret 2026 - 09:51 WIB

Aktivis Kritik Logistik Pelabuhan Ditemukan Tewas di Bekasi

Rabu, 4 Maret 2026 - 17:21 WIB

Rokok Ilegal Dijual Terang-terangan, Publik Pertanyakan Ketegasan Aparat

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:43 WIB

Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus Berhasil Tuntaskan Sengketa Aset 2.500 Meter dalam Hitungan Pekan

Berita Terbaru

Megapolitan

Musrenbang 2026 Rampung, Ini 7 Fokus Pembangunan Jakpus 2027

Kamis, 2 Apr 2026 - 17:01 WIB

Megapolitan

152 Rumah di RW 01 Menteng Akan Direnovasi

Kamis, 2 Apr 2026 - 15:02 WIB