Polsek Cipondoh Tangkap Dua Pria Pengedar Sabu di Poris Indah - Plus62.co

Polsek Cipondoh Tangkap Dua Pria Pengedar Sabu di Poris Indah

- Jurnalis

Kamis, 20 November 2025 - 13:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,Plus62.co — Unit Reserse Kriminal Polsek Cipondoh menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu pada Rabu (20/11/2025) sekitar pukul 00.30. Kedua pelaku dibekuk bersama sejumlah barang bukti yang diduga kuat hendak diedarkan.

Penangkapan berawal dari laporan warga mengenai dugaan transaksi sabu di kawasan Perumahan Poris Indah, Cipondoh. Tim Resmob yang dipimpin Iptu Amin Isrofi langsung mengecek lokasi dan menemukan dua pria berinisial Adul dan Aken dengan gerak-gerik mencurigakan.

Keduanya kemudian dibuntuti hingga sebuah rumah kontrakan di Gang Jambul, Kampung Alas Tua. Petugas memastikan keduanya membawa sabu, lalu melakukan penggeledahan. Dari tangan pelaku ditemukan sebuah dompet putih berisi satu klip besar sabu, empat klip kecil sabu, dua telepon genggam, dan satu pipet.

Baca Juga :  Ketua PWI Jakpus: Usut Tuntas Dugaan Korupsi Rp15 Miliar Kepala Dinas Kebudayaan DKI


Dalam pemeriksaan, Adul mengakui barang haram tersebut dibeli dari wilayah Kampung Ambon seharga Rp3,5 juta. “Iya pak, sabunya saya beli lima gram di Kampung Ambon. Rencananya mau dipakai dan dijual lagi,” kata Adul.

Rekannya, Aken, mengaku ikut membantu menjual sabu tersebut. “Saya cuma bantu jual saja. Dibayar tergantung hasil, paling lima puluh sampai dua ratus ribu,” ujarnya. Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku berencana memecah sabu menjadi paket kecil seharga Rp100.000 dan Rp200.000 untuk dijual kembali.

Baca Juga :  Polda Sumut Berhasil Tangkap Tersangka Pencuri di KPU langkat


Kapolsek Cipondoh AKP Yudha Prakoso membenarkan penangkapan tersebut. “Para pelaku dan barang bukti sudah kami amankan. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui jaringan pemasoknya,” ujarnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Tambora Jakarta Barat


Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, mengimbau masyarakat terus waspada terhadap peredaran narkotika dan tidak ragu melapor apabila mengetahui aktivitas mencurigakan. “Kami mengapresiasi masyarakat yang proaktif memberikan informasi melalui call center 110 atau layanan aduan WhatsApp 0822-11-110-110. Sinergi ini penting untuk bersama-sama memberantas narkoba dan menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan,” ujarnya(*)

(rdw/timred)

Berita Terkait

Aktivis Kritik Logistik Pelabuhan Ditemukan Tewas di Bekasi
Rokok Ilegal Dijual Terang-terangan, Publik Pertanyakan Ketegasan Aparat
Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus Berhasil Tuntaskan Sengketa Aset 2.500 Meter dalam Hitungan Pekan
Parkir Rp100 Ribu di Tanah Abang, Delapan Jukir Liar Digelandang Polisi
PASTI Soroti SP3 Kasus Dugaan Diskriminasi Siswi SD di Sorong, Minta Atensi Presiden dan Kapolri
Polri Tegaskan Korban TPPO yang Melanggar Hukum karena Paksaan Tak Dipidana
DePA-RI Dorong Sinergitas APH Pasca Berlaku KUHP dan KUHAP Baru
MK Kabulkan Gugatan Iwakum: Pertegas Perlindungan Hukum Wartawan di UU Pers

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 09:51 WIB

Aktivis Kritik Logistik Pelabuhan Ditemukan Tewas di Bekasi

Rabu, 4 Maret 2026 - 17:21 WIB

Rokok Ilegal Dijual Terang-terangan, Publik Pertanyakan Ketegasan Aparat

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:43 WIB

Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus Berhasil Tuntaskan Sengketa Aset 2.500 Meter dalam Hitungan Pekan

Senin, 23 Februari 2026 - 12:48 WIB

Parkir Rp100 Ribu di Tanah Abang, Delapan Jukir Liar Digelandang Polisi

Selasa, 10 Februari 2026 - 20:52 WIB

PASTI Soroti SP3 Kasus Dugaan Diskriminasi Siswi SD di Sorong, Minta Atensi Presiden dan Kapolri

Berita Terbaru

Olahraga

PWI Malut Kecam Pencabutan Laporan terhadap Bos Malut United

Selasa, 10 Mar 2026 - 16:07 WIB