Ketua PWI Jakpus: Usut Tuntas Dugaan Korupsi Rp15 Miliar Kepala Dinas Kebudayaan DKI

- Penulis

Jumat, 3 Januari 2025 - 09:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Helmi AR, Ketua Pokja PWI Wali Kota Jakarta Pusat

Helmi AR, Ketua Pokja PWI Wali Kota Jakarta Pusat

JAKARTA – Helmi AR, Ketua Pokja PWI Wali Kota Jakarta Pusat, sangat mengapresiasi kinerja kejaksaan tinggi (Kejati) DKI atas ditetapkan nya tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh pejabat negara Kepala Dinas Kebudayaan DKI ini sangat benar benar miris terjadi.

“Helmi AR, Tentunya berharap agar dapat mengungkap kasus ini ke akar akarnya jangan sampai terjadi lagi oleh para elit apartur pemerintah daerah Di lingkungan DKI jakarta mengerogoti keuangan daerah yaitu APBD DKI,”ucapnya.

Kami selaku Pojka PWI Wali Kota Jakarta Pusat sebagai insan media memiliki tugas dan fungsi sebagai pilar ke empat demokrasi sebagai kontrol sosial, tentunya kami akan mengawasi keberlangsungan nya angaran angaran yang ada di lingkungan Wali kota Jakarta pusat.

Baca Juga :  MELEDAK Sehari Diberitakan Plus62.co Parkir Liar di MTSN 36 Langsung Bersih

“Duit rakyat seharus digunakan untuk kepentingan hajat hidup masyarakat dan dapat di gunakan sebagai mana mestinya,” ujar Helmi AR, dalam keterangan rilisnya, Jumat (3/1/2025).

Perlu diketahui, kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta baru-baru ini mengungkapkan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana (IHW). Berdasarkan penyelidikan, IHW diduga kuat terlibat dalam penggelapan dana dengan menyelenggarakan acara pagelaran seni yang faktanya tidak pernah ada.

Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Iwan Henry Wardhana (IHW) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Korupsi itu berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta menggunakan dana APBD.

Baca Juga :  Pemilihan Dewan Kota DKI Jakarta Dituntut Batal Diduga Cacat Prosedur dan KKN

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya dalam konferensi pers di Gedung Kejati DKI Jakarta, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025). Selain Kadis Kebudayaan, ada 2 tersangka lainnya, yaitu Kabid Pemanfaatan Kebudayaan berinisial MFM, dan salah satu pihak swasta berinisial GAR.

“Tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang bersumber dari APBD yakni IHW,” kata Patris.

Menurut Kejati DKI, acara yang diumumkan sebagai ajang seni bergengsi ternyata hanya sebuah rekayasa belaka, dengan seluruh anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan tersebut—diperkirakan mencapai Rp15 miliar—tersembunyi dalam surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif. Kasus ini menjadi sorotan lantaran tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran publik.

Baca Juga :  Orang Tua Siswa SMP Kristoforus 2 Tuntut Tindakan Tegas Kasus Perbuatan Asusila di Sekolah

Pihak Kejati DKI Jakarta menjelaskan bahwa mereka sedang melakukan pendalaman lebih lanjut terkait siapa saja yang terlibat dalam penyusunan dan pencairan dana tersebut, yang seharusnya digunakan untuk kegiatan seni yang diumumkan namun tidak pernah dilaksanakan. Proses hukum sedang berjalan, dan Kejati berkomitmen untuk mengungkap tuntas kasus ini sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Berita Terkait

Kasus Sanggar Fiktif di Dinas Kebudayaan, Wali Kota Jakpus Dipanggil Kejati
Audiensi PWI Jaya ke Kanwil DJP Jakbar Sinergi Publikasi Perpajakan
Satpol PP Jakpus Segel Dua Tempat Usaha Tidak Berizin di Kelurahan Bungur
RBPI Respon Kecelakaan Maut Yang Melibatkan Truk Di GT Ciawi 2 : Perusahaan Harus Bertanggung Jawab
Polisi Amankan Pemotor yang Viral karena Lawan Arah dan Pecahkan Kaca Mobil
Waria Ngamuk Tak Terima Dikasih Seribu Diamankan Polsek Kembangan
Tak Terima Diberi Rp1 Ribu, Waria Mengamuk di Klinik Kembangan, Kini Diamankan Polsek Kembangan
BUMD DKI Jakpro Sinergi dengan PWI Jaya

Berita Terkait

Jumat, 7 Februari 2025 - 09:15 WIB

Kasus Sanggar Fiktif di Dinas Kebudayaan, Wali Kota Jakpus Dipanggil Kejati

Rabu, 5 Februari 2025 - 23:23 WIB

Audiensi PWI Jaya ke Kanwil DJP Jakbar Sinergi Publikasi Perpajakan

Rabu, 5 Februari 2025 - 23:17 WIB

Satpol PP Jakpus Segel Dua Tempat Usaha Tidak Berizin di Kelurahan Bungur

Rabu, 5 Februari 2025 - 19:06 WIB

RBPI Respon Kecelakaan Maut Yang Melibatkan Truk Di GT Ciawi 2 : Perusahaan Harus Bertanggung Jawab

Rabu, 5 Februari 2025 - 15:47 WIB

Polisi Amankan Pemotor yang Viral karena Lawan Arah dan Pecahkan Kaca Mobil

Berita Terbaru