Sengketa Informasi 6 Sudin Disidangkan, Majelis Soroti Legalitas dan Alur PPID - Plus62.co

Sengketa Informasi 6 Sudin Disidangkan, Majelis Soroti Legalitas dan Alur PPID

- Jurnalis

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Komisi Informasi DKI Jakarta menggelar sidang awal Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) antara Pemohon Willem Sitorus dan enam termohon dari unsur Suku Dinas, Rabu (6/5/2026).

Enam termohon tersebut berasal dari Sudin Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut) Jakarta Utara, Barat, Selatan serta Sudin Pemuda dan Olahraga (Dispora) Jakarta Timur, Utara, dan Barat. Sidang berlangsung di Gedung Graha Mental Spiritual, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Majelis Komisioner yang dipimpin Aang Muhdi Ghozali menggabungkan perkara karena objek permohonan informasi dinilai serupa.

Baca Juga :  Helmi AR Soroti Bangunan Bermasalah di Johar Baru: Ada Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

“Disatukan agar lebih efektif dalam pemeriksaan,” ujar Aang.

Pada pemeriksaan awal, Majelis memfokuskan pada legal standing para pihak. Tiga termohon dari Sudin Tamhut telah melengkapi surat kuasa, sementara tiga Sudin Dispora masih dalam proses pengesahan.

Majelis menegaskan, kehadiran tanpa surat kuasa belum sah secara hukum.

“Kami belum dapat menganggap kehadiran tersebut sah tanpa kelengkapan surat kuasa,” tegas Aang.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Pimpin Upacara Parade Senja

Majelis juga menelusuri alur permohonan informasi. Sudin Tamhut Jakarta Utara mengaku menerima permohonan namun belum merespons. Sementara Sudin Tamhut Jakarta Barat menyatakan telah mengarahkan pemohon untuk mengajukan melalui PPID.

Aang mengingatkan pentingnya mengikuti mekanisme permohonan informasi melalui PPID, termasuk pengajuan keberatan kepada atasan PPID.

“Permohonan tidak langsung ke banyak badan publik, tetapi mengikuti alur melalui PPID,” katanya.

Anggota Majelis Agus Wijayanto Nugroho menambahkan, pemohon perlu menjelaskan tujuan serta urgensi permintaan informasi, terutama jika diajukan dalam jumlah besar.

Baca Juga :  Presiden Prabowo: Bangsa Harus Bersatu, Indonesia Harus Jadi Negara yang Berhasil

“Harus jelas maksud dan manfaatnya agar tidak dinilai tanpa itikad baik,” ujar Agus.

Majelis juga meminta badan publik mengoptimalkan layanan informasi untuk mencegah sengketa, merujuk pada Pergub Nomor 40 Tahun 2024 dan Perki Nomor 1 Tahun 2021.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada 20 Mei 2026. Sudin Dispora diminta melengkapi surat kuasa, sementara Sudin Tamhut wajib hadir tanpa relaas ulang.


Berita Terkait

Munjirin Dorong Pelestarian Budaya dan Pemberdayaan UMKM
Arifin Sulap Jalan Sabang Jadi Ikon Wisata Kuliner Malam Jakarta
Wali Kota Jakarta Pusat Tinjau Pengungsian Korban Kebakaran Tanah Tinggi
Jesicca Firly Resmi Disumpah sebagai Advokat, Rurih: Tegakkan Hukum dengan Integritas
Pemko Medan Tegaskan Tak Pernah Berkomitmen Membayar Hotel Peserta AFF U-19
Wali Kota Arifin Pastikan Kebutuhan Pengungsi Korban Kebakaran Jiung Terpenuhi
Masjid Jami Al-Mukarromah Duri Kepa Salurkan 650 Kupon Daging Kurban untuk Warga
UKW PWI Jaya Angkatan ke-65 Lulus 100 Persen, Seluruh Peserta Dinyatakan Kompeten

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:00 WIB

Munjirin Dorong Pelestarian Budaya dan Pemberdayaan UMKM

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:41 WIB

Arifin Sulap Jalan Sabang Jadi Ikon Wisata Kuliner Malam Jakarta

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:34 WIB

Wali Kota Jakarta Pusat Tinjau Pengungsian Korban Kebakaran Tanah Tinggi

Jumat, 5 Juni 2026 - 07:37 WIB

Jesicca Firly Resmi Disumpah sebagai Advokat, Rurih: Tegakkan Hukum dengan Integritas

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:19 WIB

Pemko Medan Tegaskan Tak Pernah Berkomitmen Membayar Hotel Peserta AFF U-19

Berita Terbaru

Megapolitan

Munjirin Dorong Pelestarian Budaya dan Pemberdayaan UMKM

Jumat, 5 Jun 2026 - 21:00 WIB

Megapolitan

Arifin Sulap Jalan Sabang Jadi Ikon Wisata Kuliner Malam Jakarta

Jumat, 5 Jun 2026 - 19:41 WIB