Sengketa Informasi 6 Sudin Disidangkan, Majelis Soroti Legalitas dan Alur PPID - Plus62.co

Sengketa Informasi 6 Sudin Disidangkan, Majelis Soroti Legalitas dan Alur PPID

- Jurnalis

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Komisi Informasi DKI Jakarta menggelar sidang awal Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) antara Pemohon Willem Sitorus dan enam termohon dari unsur Suku Dinas, Rabu (6/5/2026).

Enam termohon tersebut berasal dari Sudin Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut) Jakarta Utara, Barat, Selatan serta Sudin Pemuda dan Olahraga (Dispora) Jakarta Timur, Utara, dan Barat. Sidang berlangsung di Gedung Graha Mental Spiritual, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Majelis Komisioner yang dipimpin Aang Muhdi Ghozali menggabungkan perkara karena objek permohonan informasi dinilai serupa.

Baca Juga :  Ketua DPRt Forkkabi Duri Kepa: Anak Betawi Harus Bangkit, Jangan Jadi Penonton di Kampung Sendiri

“Disatukan agar lebih efektif dalam pemeriksaan,” ujar Aang.

Pada pemeriksaan awal, Majelis memfokuskan pada legal standing para pihak. Tiga termohon dari Sudin Tamhut telah melengkapi surat kuasa, sementara tiga Sudin Dispora masih dalam proses pengesahan.

Majelis menegaskan, kehadiran tanpa surat kuasa belum sah secara hukum.

“Kami belum dapat menganggap kehadiran tersebut sah tanpa kelengkapan surat kuasa,” tegas Aang.

Baca Juga :  Di Detik Terakhir, Dua Pasang Kandidat Masuk Gelanggang Kongres PWI

Majelis juga menelusuri alur permohonan informasi. Sudin Tamhut Jakarta Utara mengaku menerima permohonan namun belum merespons. Sementara Sudin Tamhut Jakarta Barat menyatakan telah mengarahkan pemohon untuk mengajukan melalui PPID.

Aang mengingatkan pentingnya mengikuti mekanisme permohonan informasi melalui PPID, termasuk pengajuan keberatan kepada atasan PPID.

“Permohonan tidak langsung ke banyak badan publik, tetapi mengikuti alur melalui PPID,” katanya.

Anggota Majelis Agus Wijayanto Nugroho menambahkan, pemohon perlu menjelaskan tujuan serta urgensi permintaan informasi, terutama jika diajukan dalam jumlah besar.

Baca Juga :  Jam Kerja Tak Manusiawi, RBPI Desak Perlindungan dan Perubahan Regulasi Sopir Logistik

“Harus jelas maksud dan manfaatnya agar tidak dinilai tanpa itikad baik,” ujar Agus.

Majelis juga meminta badan publik mengoptimalkan layanan informasi untuk mencegah sengketa, merujuk pada Pergub Nomor 40 Tahun 2024 dan Perki Nomor 1 Tahun 2021.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada 20 Mei 2026. Sudin Dispora diminta melengkapi surat kuasa, sementara Sudin Tamhut wajib hadir tanpa relaas ulang.


Berita Terkait

Wakil Wali Kota Jakpus Pimpin Penertiban Rumah Dinas PAM Jaya
Pemprov DKI Gelar Jakarta SOLID, Tekankan Peran Publik Tangkal Hoaks di Era AI
Pemimpin Harus Beri Sinyal Saat Krisis
Minim Penjelasan Usai Kunjungan BPKP, Sudin Parekraf Jadi Perhatian
OCI: Konflik Lahan Transad di NTT Harus Diselesaikan dengan Pendekatan Kemanusiaan
KI DKI: Transparansi Jadi Penentu Masa Depan Jakarta
Advokat Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Polisi di Tambora
Kisruh di Rusun Pesakih, Warga Desak Ketua RT Dicopot

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:08 WIB

Sengketa Informasi 6 Sudin Disidangkan, Majelis Soroti Legalitas dan Alur PPID

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:54 WIB

Wakil Wali Kota Jakpus Pimpin Penertiban Rumah Dinas PAM Jaya

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:11 WIB

Pemprov DKI Gelar Jakarta SOLID, Tekankan Peran Publik Tangkal Hoaks di Era AI

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:12 WIB

Pemimpin Harus Beri Sinyal Saat Krisis

Senin, 4 Mei 2026 - 06:31 WIB

OCI: Konflik Lahan Transad di NTT Harus Diselesaikan dengan Pendekatan Kemanusiaan

Berita Terbaru

Megapolitan

Wakil Wali Kota Jakpus Pimpin Penertiban Rumah Dinas PAM Jaya

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:54 WIB

Megapolitan

Pemimpin Harus Beri Sinyal Saat Krisis

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:12 WIB

TNI & Polri

KPPN Batam Apresiasi Kodaeral IV atas Kinerja Anggaran 2025

Senin, 4 Mei 2026 - 20:13 WIB