JAKARTA – Momentum Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HARKIN) 2026 dimanfaatkan Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta untuk menegaskan pentingnya transparansi dalam tata kelola pemerintahan.
Wakil Ketua KI DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin, menyebut keterbukaan informasi publik yang lahir dari UU Nomor 14 Tahun 2008 menjadi fondasi utama mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
“Menapaki lima abad Jakarta, keterbukaan informasi harus menjadi cahaya yang menerangi arah pembangunan kota,” ujar Luqman, Kamis (30/4/2026).
Menurutnya, transparansi tidak sekadar kewajiban administratif, tetapi kunci membangun kepercayaan publik. Ia menegaskan, ketika informasi terbuka, partisipasi masyarakat meningkat dan pengawasan publik menguat.
Luqman juga mengingatkan pentingnya adaptasi badan publik di era digital, termasuk menghadapi perkembangan kecerdasan buatan (AI).
Senada, Camat Kelapa Gading, Anita Permata Sari, menegaskan keterbukaan informasi harus menjadi budaya dalam pemerintahan.
“Keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban, tetapi kebutuhan untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan dan partisipatif,” ujarnya.
Ia menambahkan, Kecamatan Kelapa Gading berkomitmen menjaga kualitas layanan informasi yang terbuka, akurat, dan mudah diakses masyarakat.






