JAKARTA — Ordinariat Castrensis Indonesia (OCI) mendorong penyelesaian konflik lahan yang melibatkan masyarakat transmigrasi Angkatan Darat (Transad) di Desa Tonggurambang, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, melalui pendekatan humanis dan non-litigasi.
Dorongan itu tertuang dalam surat resmi OCI Nomor 28/OCI/IV/2026. Surat tersebut merupakan respons atas permohonan pendampingan pastoral dari JPIC OFM Indonesia yang ditujukan kepada Koordinatornya, Rm Yohanes Kristo Tara.
Wakil Uskup OCI, Rm Yoseph Maria Marcelinus Bintoro, menyatakan lembaganya tidak mengambil peran langsung dalam sengketa agraria. Namun OCI memberikan sejumlah rekomendasi strategis agar konflik dapat diselesaikan secara konstruktif.
OCI menilai lahan yang ditempati masyarakat Transad berstatus hak pakai. Status itu bersumber dari keputusan pemerintah daerah dan otoritas militer pada akhir 1970-an hingga 1980.
Karena itu, penelusuran status hukum terkini dinilai krusial. Termasuk kemungkinan perubahan status menjadi Barang Milik Negara atau berada di bawah kewenangan Kementerian Pertahanan.
Selain aspek legal, OCI juga menekankan verifikasi kondisi faktual di lapangan. Di antaranya, status penghuni apakah masih purnawirawan TNI serta kepatuhan terhadap kewajiban administratif seperti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Langkah awal yang harus dilakukan adalah identifikasi dan verifikasi status hukum tanah secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kesalahan dalam pengambilan kebijakan,” demikian rekomendasi OCI, Minggu (3/5).
Dalam penyelesaiannya, OCI mendorong jalur mediasi antar lembaga. Proses itu dapat dimulai dari Mabes TNI AD, dilanjutkan ke Kementerian Pertahanan, hingga Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan jika diperlukan.
Di sisi lain, masyarakat Transad didorong menempuh jalur administratif. Mereka dapat menyampaikan surat keberatan kepada Kepala Staf TNI AD dan pihak terkait.
Jika tidak ada tanggapan, langkah tersebut dapat diulang sebelum menempuh jalur hukum seperti gugatan bersama atau class action sebagai opsi terakhir.
Secara hukum, posisi masyarakat Transad dinilai terbatas karena hanya memiliki hak pakai. Namun secara sosial, mereka memiliki keterikatan historis dengan TNI AD.
Sebagian besar penghuni merupakan purnawirawan atau bagian dari program pembinaan prapensiun. Hal ini menjadi dasar pentingnya pendekatan yang mempertimbangkan aspek kemanusiaan.
OCI pun mendorong penyelesaian berbasis musyawarah. Beberapa opsi yang diusulkan antara lain pemberian masa tinggal hingga generasi kedua dan izin pengelolaan lahan yang tidak dimanfaatkan.
Selain itu, OCI menekankan pentingnya jaminan tidak adanya tindakan intimidatif selama proses penyelesaian berlangsung.
OCI menegaskan pendekatan tersebut bukan untuk mengabaikan aspek hukum. Melainkan untuk mencari solusi yang adil dan bermartabat bagi semua pihak, khususnya masyarakat yang telah menempati lahan selama puluhan tahun.
Dalam dokumen itu juga disebutkan adanya Surat Keputusan Gubernur terkait pemberian hak pakai tanah kepada Kodam Udayana. Termasuk surat keputusan penempatan pemukim purnawirawan TNI yang menjadi dasar keberadaan masyarakat Transad di wilayah tersebut.






