JAKARTA,PLUS62.CO – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), TNI, Polri, dan berbagai organisasi kemasyarakatan mendeklarasikan perang terhadap peredaran Tramadol ilegal di Kecamatan Tanah Abang, Jumat (7/8/2026).
Deklarasi dipimpin langsung Wali Kota Jakarta Pusat Arifin sebagai bentuk komitmen bersama memberantas peredaran obat keras ilegal yang dinilai mengancam keselamatan dan masa depan generasi muda.
Kegiatan tersebut dihadiri Wakapolres Metro Jakarta Pusat mewakili Kapolres Metro Jakarta Pusat, Danramil Tanah Abang, jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Kapolsek Tanah Abang, Camat Tanah Abang Dwiarti Indriani Utami, para lurah se-Kecamatan Tanah Abang, serta organisasi masyarakat seperti IKBT (Ikatan Keluarga Betawi Tanah Abang), FORKABI, FPI, GP Ansor, Banser, Bang Japar, Karang Taruna, Betawi Fisabilillah, Sikumbang, FKDM, dan berbagai elemen masyarakat lainnya.
Dalam sambutannya, Arifin menegaskan Tanah Abang harus terbebas dari peredaran Tramadol ilegal yang selama ini meresahkan masyarakat.
“Hari ini kita berkomitmen membasmi Tramadol di bumi Tanah Abang sampai bersih dari para pengedar yang menjual bebas barang haram tersebut. Obat-obatan ilegal ini dapat merusak generasi penerus bangsa. Kita harus menyelamatkan anak-anak kita agar menjadi generasi unggul dan generasi emas masa depan Indonesia,” kata Arifin.
Menurut dia, deklarasi tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan awal dari langkah nyata seluruh unsur pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam memutus mata rantai peredaran obat keras ilegal.
“Menyatukan dan menyamakan persepsi dalam deklarasi ini merupakan agenda penting demi masa depan anak-anak Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jakarta, hingga Indonesia. Ini bukan sekadar kumpul-kumpul, tetapi bentuk komitmen nyata bahwa kita menyatakan perang terhadap Tramadol ilegal,” ujarnya.
Arifin mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan setiap dugaan penjualan maupun penyalahgunaan Tramadol dan obat keras ilegal lainnya kepada aparat berwenang.
Ia mengingatkan bahwa Tramadol merupakan obat keras yang hanya boleh digunakan berdasarkan resep dan pengawasan dokter. Penyalahgunaan maupun penjualan bebas obat tersebut berpotensi menimbulkan ketergantungan, gangguan kesehatan, hingga merusak masa depan generasi muda.
Melalui deklarasi ini, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat bersama TNI, Polri, dan seluruh elemen masyarakat bersepakat memperkuat sinergi dalam memberantas jaringan pengedar obat keras ilegal serta mewujudkan Tanah Abang yang aman, tertib, dan bebas dari peredaran Tramadol ilegal.






