JAKARTA — Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat bersama PAM Jaya menertibkan 15 rumah dinas di Jalan Penjernihan II, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Rabu (6/5/2026). Penertiban dipimpin Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Eric Phahlevi.
Langkah ini dilakukan untuk pengamanan aset sekaligus mendukung target cakupan layanan air minum 100 persen di DKI Jakarta pada 2029 sesuai Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2025.
Pemkot Jakpus menyebut rumah dinas tersebut berdiri di atas lahan sah milik PAM Jaya dengan status SHGB. Hunian yang awalnya diperuntukkan bagi pegawai aktif itu kini ditempati ahli waris mantan pegawai selama puluhan tahun, termasuk dimanfaatkan sebagai kontrakan dan kos tanpa izin.
Upaya persuasif telah dilakukan sejak 2023, termasuk tawaran uang kebijaksanaan Rp50 juta, fasilitas pindahan, dan rumah susun. Namun, penghuni menolak.
Pemerintah kemudian menerbitkan surat pemberitahuan dan tiga kali peringatan sebelum penertiban dilakukan sesuai Pergub Nomor 207 Tahun 2016.
Pemkot Jakpus juga memastikan proses berjalan sesuai aturan. Hasil koordinasi dengan Komnas HAM menyatakan tidak ditemukan pelanggaran prosedur dalam penertiban tersebut.






