Kasatpol PP Kelurahan Kapuk Gunakan Angkutan Umum Dukung Jakarta Bebas Polusi - Plus62.co

Kasatpol PP Kelurahan Kapuk Gunakan Angkutan Umum Dukung Jakarta Bebas Polusi

- Jurnalis

Rabu, 14 Mei 2025 - 10:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatpol-PP Kel.Kapuk Gunakan Transportasi Umum ke Kantor Kelurahan Kapuk

Kasatpol-PP Kel.Kapuk Gunakan Transportasi Umum ke Kantor Kelurahan Kapuk

Jakarta,plus62.co – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kelurahan Kapuk, Herman, menunjukkan dukungan nyata terhadap upaya mengurangi polusi di Jakarta dengan menggunakan angkutan umum untuk berangkat kerja menuju Kantor Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Rabu (14/5/2025).

Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 tentang kewajiban penggunaan transportasi umum massal bagi pegawai Pemprov DKI setiap hari Rabu, yang efektif sejak 30 April 2025

Baca Juga :  Pascapandemi Bukan Berarti Bebas COVID-19: Kemenkes Terus Bergerak


Kepala satpol PP Herman menjelaskan, bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta di wajibkan untuk menggunakan angkutan umum setiap hari Rabu baik berangkat maupun saat pulang kerja.


“Kewajiban ini berlaku bagi seluruh jenis pegawai, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pegawai non-PNS, hingga Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP),” ujar Herman.

Adapun jenis transportasi umum yang di perbolehkan dalam kebijakan ini meliputi, Kereta Rel Listrik (KRL), Light Rail Transit (LRT), Mass Rapid Transit (MRT), TransJakarta, angkutan kota JakLingko, angkutan kota umum, bus, kereta bandara, serta berjalan kaki dan bersepeda.

Baca Juga :  HUT KEDUA DePA-RI: SAATNYA ADVOKAT BERSATU DAN BERGERAK UNTUK KEADILAN


Menurut Herman, kebijakan tersebut bertujuan untuk menumbuhkan kebiasaan penggunaan transportasi publik di kalangan ASN. Sebagai upaya mengurangi tingkat kemacetan dan emisi gas buang di wilayah DKI Jakarta.

“Saya secara pribadi turut melaksanakan instruksi ini. Setiap hari Rabu saya menggunakan angkutan umum. Dan berangkat lebih pagi untuk menghindari kemacetan serta memastikan tidak terlambat tiba di kantor. Ini merupakan bentuk keteladanan yang saya upayakan,” tegasnya

Kebijakan ini merupakan bagian dari kampanye Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mewujudkan mobilitas yang berkelanjutan. Ramah lingkungan, serta mendukung terciptanya Jakarta yang bebas polusi.

Baca Juga :  Jalan Rusak di Kali Baru Timur Kapuk Tak Kunjung di Perbaiki, Terkendala Kepemilikan Lahan


(Rdw)

Berita Terkait

KI DKI Jakarta: Keterbukaan Informasi Buka Ruang Warga Berpartisipasi Membangun Jakarta
Denok dan Audrey Hadiri Pesta Ultah Bebeck
HUT KEDUA DePA-RI: SAATNYA ADVOKAT BERSATU DAN BERGERAK UNTUK KEADILAN
KI DKI Dorong PT JIEP Perkuat Budaya Keterbukaan Informasi, Predikat Informatif Dipertahankan
Wali Kota Jakpus Pimpin Deklarasi Perang terhadap Tramadol Ilegal, Tanah Abang Jadi Target Pemberantasan
KI DKI dan Kominfotik Siapkan Kick Off E-Monev KIP 2026, Libatkan 1.001 Badan Publik
Munjirin Panen Padi Ciherang di Cakung, Urban Farming Bali Lestari Hasilkan 10 Ton Gabah
Tim Gabungan Tertibkan 95 Bangunan Penutup Saluran Air di Tanah Abang

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:37 WIB

KI DKI Jakarta: Keterbukaan Informasi Buka Ruang Warga Berpartisipasi Membangun Jakarta

Minggu, 9 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Denok dan Audrey Hadiri Pesta Ultah Bebeck

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:00 WIB

HUT KEDUA DePA-RI: SAATNYA ADVOKAT BERSATU DAN BERGERAK UNTUK KEADILAN

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 09:26 WIB

KI DKI Dorong PT JIEP Perkuat Budaya Keterbukaan Informasi, Predikat Informatif Dipertahankan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 22:21 WIB

KI DKI dan Kominfotik Siapkan Kick Off E-Monev KIP 2026, Libatkan 1.001 Badan Publik

Berita Terbaru

Megapolitan

Denok dan Audrey Hadiri Pesta Ultah Bebeck

Minggu, 9 Agu 2026 - 11:59 WIB