Pasar Malam Ganggu Aktivitas Warga, Pejabat Tanggung Jawab % - Plus62.co

Pasar Malam Ganggu Aktivitas Warga, Pejabat Tanggung Jawab

- Jurnalis

Minggu, 9 Maret 2025 - 22:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tampak pedagang mulai menggelar lapaknya di jalan kali baru timur kapuk

Tampak pedagang mulai menggelar lapaknya di jalan kali baru timur kapuk

Jakarta– Adanya Pasar Malam di jalan kali baru timur, kel.kapuk,kec.Cengkareng Jakarta Barat menggangu aktivitas pengguna jalan. Pasalnya jalan tersebut di gunakan sebagai jalur utama antara kapuk ke Daan Mogot.

Pantauan di lokasi tampak pedagang Pasar Malam mulai menggelar lapaknya di jalan kali baru timur kapuk.

Menurut keterangan warga sekitar.Pasar malam buka setiap minggu sore sampai malam hari, pasar malam tersebut di duga menjadi penyebab kemacetan.

Baca Juga :  Walikota Serahkan SK Pensiun Pegawai yang Memasuki Masa Purna Bakti Januari 2026

Bukan main kalau ada mobil berpapasan di tambah motor bikin macet parah. Kasian yang bawa mobil yang gak tau ada pasar malam kejebak,”kata iw pada awak media (9/3/2025).

Pengendara roda dua ewin. (30).Yang sedang melintas saat di tanya awak media di lokasi mengatakan di rinya nyaris adu jotos dengan pedagang pasar malam.

Baca Juga :  Helmi AR ketua Pokja PWI Jakarta Pusat Hadiri Kantor Baru Deteksi Jaya dan Komunitastoday

“Saya sering lewat sini pernah ribut sama pedagang. Gara-gara dia gak mau minggir,udah macet pura-pura gak tau aja kan ngeselin. Ga tau ini siapa sih yang ngizinin orang buka pasar malam di jalan, kocak konoho,”kata ewin.

Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 127 ayat (3). Penyelenggaraan kegiatan di luar fungsinya, antara lain untuk kepentingan umum yang bersifat nasional seperti kegiatan keagamaan, kenegaraan/kepentingan pribadi.

Baca Juga :  PKL Serobot Trotoar di Jalan Kali Baru Timur, Satpol PP Tidak Berdaya

Artinya. Kegiatan pasar malam, perdagangan atau kegiatan berjualan tidak termasuk penyelenggaraan kegiatan di luar fungsi jalan. Yang di atur menurut undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.(UU LLAJ).

Pejabat yang memberikan ijin penggunaan Jalan di luar fungsi Jalan, bertanggung jawab atas semua akibat yang di timbulkan.

Berita Terkait

KI DKI Jakarta: Keterbukaan Informasi Buka Ruang Warga Berpartisipasi Membangun Jakarta
Denok dan Audrey Hadiri Pesta Ultah Bebeck
HUT KEDUA DePA-RI: SAATNYA ADVOKAT BERSATU DAN BERGERAK UNTUK KEADILAN
KI DKI Dorong PT JIEP Perkuat Budaya Keterbukaan Informasi, Predikat Informatif Dipertahankan
Wali Kota Jakpus Pimpin Deklarasi Perang terhadap Tramadol Ilegal, Tanah Abang Jadi Target Pemberantasan
KI DKI dan Kominfotik Siapkan Kick Off E-Monev KIP 2026, Libatkan 1.001 Badan Publik
Munjirin Panen Padi Ciherang di Cakung, Urban Farming Bali Lestari Hasilkan 10 Ton Gabah
Tim Gabungan Tertibkan 95 Bangunan Penutup Saluran Air di Tanah Abang

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:37 WIB

KI DKI Jakarta: Keterbukaan Informasi Buka Ruang Warga Berpartisipasi Membangun Jakarta

Minggu, 9 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Denok dan Audrey Hadiri Pesta Ultah Bebeck

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:00 WIB

HUT KEDUA DePA-RI: SAATNYA ADVOKAT BERSATU DAN BERGERAK UNTUK KEADILAN

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 09:26 WIB

KI DKI Dorong PT JIEP Perkuat Budaya Keterbukaan Informasi, Predikat Informatif Dipertahankan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 22:21 WIB

KI DKI dan Kominfotik Siapkan Kick Off E-Monev KIP 2026, Libatkan 1.001 Badan Publik

Berita Terbaru

Megapolitan

Denok dan Audrey Hadiri Pesta Ultah Bebeck

Minggu, 9 Agu 2026 - 11:59 WIB