Kejaksaan Serahkan 6 Tersangka Korupsi Kredit Bank Plat Merah ke JPU - Plus62.co

Kejaksaan Serahkan 6 Tersangka Korupsi Kredit Bank Plat Merah ke JPU

- Jurnalis

Senin, 9 Maret 2026 - 21:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG – Kejaksaan melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT BSS dan PT SAL, Senin (9/3/2026).

Sebanyak enam orang tersangka diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka adalah WS selaku Direktur PT BSS sejak 2016 hingga sekarang sekaligus Direktur PT SAL sejak 2011. Kemudian MS selaku Komisaris PT BSS periode 2016–2022.

Baca Juga :  Pemprov DKI Jakarta Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Sambut HUT ke-498

Tersangka lain yakni DO dan ML yang merupakan Junior Analis Kredit pada Grup Analis Risiko Kredit di kantor pusat bank plat merah pada 2013. Selain itu ED yang pernah menjabat Account Officer/Relationship Manager Divisi Agribisnis kantor pusat pada 2010–2012 serta RA yang menjabat Relationship Manager Divisi Agribisnis periode 2011–2019.

Dalam proses Tahap II, para tersangka menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan didampingi penasihat hukum masing-masing. Tim jaksa juga melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti perkara tersebut.

Baca Juga :  Brimob BKO Polda Sumbar Cari Korban dan Salurkan Bantuan Banjir di Palembayan

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 KUHP. Sebagai subsider, dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.

Baca Juga :  Hujan Lebat Picu Banjir Susulan di Aceh Timur, Polisi Siagakan Perahu Evakuasi

Keenam tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 9 Maret hingga 28 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang.

Dengan pelaksanaan Tahap II ini, penanganan perkara beralih ke Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Palembang. Selanjutnya tim JPU akan menyiapkan surat dakwaan serta melengkapi berkas perkara untuk pelimpahan ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

Berita Terkait

Polda Riau Periksa Kades Sontang Terkait Dugaan Pungutan Dana Perbaikan Jalan Rp1,2 Miliar
Ada Apa di Balik Lahan TTM B3? Dibeli, Ditanami, Kemudian Dituntut Lagi
Forwaka Sumut Siapkan Koperasi untuk Kesejahteraan Anggota
GPM Maluku Utara Desak KPK dan Kejagung Tindaklanjuti Dugaan Penyimpangan Proyek Smelter dan PLTU di Halmahera Timur
Tambang di Boltim Jadi Sorotan, Publik Desak Transparansi dan Penegakan Hukum
Kapolri: Stabilitas Kamtibmas Kunci Ekonomi
Aktivis Desak Penertiban Tambang Emas Ilegal Sulut, Gelar Aksi di Kejagung dan Kementerian ESDM
Tiga Pelaku Pengeroyokan Wartawan di PT PMM Ditahan Polda Babel
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Polda Riau Periksa Kades Sontang Terkait Dugaan Pungutan Dana Perbaikan Jalan Rp1,2 Miliar

Kamis, 10 September 2026 - 13:31 WIB

Ada Apa di Balik Lahan TTM B3? Dibeli, Ditanami, Kemudian Dituntut Lagi

Kamis, 10 September 2026 - 09:19 WIB

Forwaka Sumut Siapkan Koperasi untuk Kesejahteraan Anggota

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:36 WIB

GPM Maluku Utara Desak KPK dan Kejagung Tindaklanjuti Dugaan Penyimpangan Proyek Smelter dan PLTU di Halmahera Timur

Kamis, 16 April 2026 - 12:16 WIB

Tambang di Boltim Jadi Sorotan, Publik Desak Transparansi dan Penegakan Hukum

Berita Terbaru

Megapolitan

Wali Kota Buka Safari Kerukunan FKUB di Gereja Santo Paskalis

Senin, 19 Okt 2026 - 15:17 WIB

Megapolitan

100 Personel Gabungan Tertibkan PKL dan Parkir Liar di Pasar Senen

Sabtu, 17 Okt 2026 - 19:08 WIB