JAKARTA, PLUS62.CO – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Provinsi Maluku Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI, Senin (15/6/2026). Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan aspirasi terkait dugaan penyimpangan pada sejumlah proyek strategis di Kabupaten Halmahera Timur yang melibatkan PT Aneka Tambang Tbk (Antam), sejumlah anak perusahaan, serta Perusahaan Daerah (Perusda) Perdana Cipta Mandiri (PCM).
Aksi yang dipimpin Koordinator Lapangan Sartono Halek itu menyoroti berbagai isu yang berkaitan dengan tata kelola proyek pertambangan, pengelolaan perusahaan daerah, serta dampak lingkungan yang menurut mereka perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum.
Dalam pernyataan sikapnya, GPM Maluku Utara menduga terdapat sejumlah persoalan dalam pelaksanaan proyek Pengembangan Pabrik Feronikel Halmahera Timur (P3FH) yang dibiayai melalui Penyertaan Modal Negara (PMN). Massa aksi juga menyoroti keterlambatan pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang berkaitan dengan operasional smelter di wilayah tersebut.
Selain itu, mereka menyoroti kondisi keuangan Perusda Perdana Cipta Mandiri (PCM), termasuk adanya lonjakan piutang usaha dan utang perusahaan yang menurut mereka perlu diaudit dan ditelusuri lebih lanjut oleh lembaga yang berwenang.
Dalam aksinya, massa menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain meminta KPK dan Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan proyek smelter dan PLTU di Halmahera Timur, mengusut pengelolaan keuangan Perusda PCM, serta menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara maupun daerah apabila ditemukan bukti yang cukup.
“Kami meminta KPK dan Kejaksaan Agung menindaklanjuti berbagai dugaan yang kami sampaikan hari ini sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga meminta adanya audit menyeluruh terhadap proyek-proyek strategis serta tata kelola Perusda PCM,” ujar Sartono dalam orasinya.
Ia menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut melalui berbagai langkah konstitusional hingga terdapat kejelasan dari aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Perusda Perdana Cipta Mandiri (PCM), Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, maupun pihak lain yang disebut dalam tuntutan massa aksi terkait berbagai dugaan yang disampaikan.
Seluruh pernyataan dalam aksi tersebut merupakan sikap dan tuntutan massa aksi. Kebenaran atas berbagai dugaan yang disampaikan menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi, penyelidikan, dan pembuktian sesuai peraturan perundang-undangan.






