BOLTIM — Aktivitas tambang emas yang diduga tanpa izin di Desa Lanut, Kecamatan Modayag, Bolaang Mongondow Timur, kembali mencuat. Lokasi yang dikenal sebagai area PT 88 disebut-sebut menjadi pusat pengolahan material tambang.
Pantauan di lapangan menunjukkan adanya dua bak berukuran besar yang diduga digunakan untuk perendaman material dengan zat kimia. Sejumlah alat berat, termasuk satu unit ekskavator dan dua dump truck, juga terlihat beroperasi.
Skala aktivitas ini memunculkan indikasi adanya pengolahan tambang yang lebih terstruktur, bukan lagi sekadar kegiatan tradisional. Namun, hingga kini status legalitas operasional di lokasi tersebut belum diperoleh secara resmi.
Informasi yang beredar di lapangan menyebutkan lahan tersebut diduga terkait dengan pengusaha berinisial GL. Keterangan ini masih menunggu konfirmasi dari pihak yang bersangkutan.
Isu lain yang ikut mencuat adalah dugaan adanya pihak yang melakukan pengamanan di lokasi. Termasuk kabar keterlibatan oknum aparat serta keberadaan sejumlah warga negara asing yang disebut berperan sebagai teknisi. Seluruh informasi tersebut belum terverifikasi dan masih memerlukan penjelasan resmi dari instansi terkait.
Di tengah itu, metode pengolahan dengan sistem perendaman kimia memicu kekhawatiran warga. Risiko pencemaran lingkungan, terutama terhadap tanah dan sumber air, dinilai tidak bisa diabaikan.
Publik kini menaruh perhatian pada langkah aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Penelusuran menyeluruh dinilai penting untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi serta mencegah dampak yang lebih luas.
Media ini membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut, termasuk pengelola lokasi, aparat terkait, maupun pihak lain yang berkepentingan, guna menghadirkan informasi yang berimbang dan akurat.
Hingga laporan ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi yang diterima dari pihak-pihak terkait.






