Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Tindak Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik - Plus62.co

Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Tindak Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik

- Jurnalis

Jumat, 8 Agustus 2025 - 20:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto Humas Polres Metro Bekasi Kota

foto Humas Polres Metro Bekasi Kota

BEKASI,plus62.co – Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus tindak kekerasan seksual berbasis elektronik dan pembuatan objek pornografi yang melibatkan dua orang pelaku. Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 15 Mei 2025 di wilayah Kelurahan Kaliabang, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan bahwa pelaku pertama adalah SDA (32), seorang asisten rumah tangga yang bekerja di rumah korban, BK (18), yang juga berprofesi sebagai asisten rumah tangga. Pelaku kedua adalah MR (23), seorang pekerja keamanan (security) asal Kota Tangerang.

Baca Juga :  Peluru Nyasar ke Atap Rumah Warga di Cengkareng, Polisi Lakukan Penyelidikan


Modus yang dilakukan, kata Kapolres, bermula ketika korban selesai mandi dan kembali ke kamar dalam keadaan mengenakan handuk. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku SDA merekam aktivitas korban menggunakan telepon genggam yang disembunyikan di dekat kakinya, seolah-olah sedang bermain dengan anak yang diasuhnya.

“Rekaman ini dilakukan pada 14 dan 15 Mei 2025. Semua adegan korban saat berganti pakaian direkam secara diam-diam oleh pelaku SDA,” ungkap Kapolres.

Baca Juga :  Polda Metrojaya Tegaskan Dalam Operasi Patuh 2025 Tidak ada Penindakan ODOL


Kasus ini terungkap setelah suami korban yang berada di Berau, Kalimantan, memantau CCTV rumah dan melihat gerak-gerik mencurigakan pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa rekaman tersebut telah dikirim SDA kepada pelaku kedua, MR. Pengiriman dilakukan karena SDA diancam oleh MR apabila tidak mengirimkan video korban, MR akan menyebarkan video pribadi SDA kepada keluarganya.

Kedua pelaku telah diamankan dan diserahkan ke Polres Metro Bekasi Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 35 junto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika menjadi korban atau mengetahui adanya tindakan kekerasan seksual berbasis elektronik. Polres Metro Bekasi Kota berkomitmen menindak tegas pelaku demi melindungi korban dan mencegah kasus serupa terjadi,” tegas Kapolres.

Baca Juga :  Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Berhasil Menggagalkan Penyelundupan Ganja Seberat 143 Kilogram

Berita Terkait

Praktisi Amy Mubinoto : IG Badan Perwakilan Netizen Bukan Produk Pers
Idul Fitri di Lapas Medan Berlangsung Khidmat
Aktivis Kritik Logistik Pelabuhan Ditemukan Tewas di Bekasi
Rokok Ilegal Dijual Terang-terangan, Publik Pertanyakan Ketegasan Aparat
Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus Berhasil Tuntaskan Sengketa Aset 2.500 Meter dalam Hitungan Pekan
Parkir Rp100 Ribu di Tanah Abang, Delapan Jukir Liar Digelandang Polisi
PASTI Soroti SP3 Kasus Dugaan Diskriminasi Siswi SD di Sorong, Minta Atensi Presiden dan Kapolri
Polri Tegaskan Korban TPPO yang Melanggar Hukum karena Paksaan Tak Dipidana

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 22:33 WIB

Praktisi Amy Mubinoto : IG Badan Perwakilan Netizen Bukan Produk Pers

Sabtu, 21 Maret 2026 - 15:55 WIB

Idul Fitri di Lapas Medan Berlangsung Khidmat

Senin, 9 Maret 2026 - 09:51 WIB

Aktivis Kritik Logistik Pelabuhan Ditemukan Tewas di Bekasi

Rabu, 4 Maret 2026 - 17:21 WIB

Rokok Ilegal Dijual Terang-terangan, Publik Pertanyakan Ketegasan Aparat

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:43 WIB

Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus Berhasil Tuntaskan Sengketa Aset 2.500 Meter dalam Hitungan Pekan

Berita Terbaru

Megapolitan

Pemkot Jaktim Wajibkan ASN Pilah Sampah dari Kantor

Selasa, 14 Apr 2026 - 21:07 WIB

Megapolitan

Doa untuk Glen Mengiringi Haru Reuni Dupati 1979

Selasa, 14 Apr 2026 - 15:55 WIB