Empat ASN Gugat Kepala BNN ke PTUN Jakarta - plus62news

Empat ASN Gugat Kepala BNN ke PTUN Jakarta

- Jurnalis

Selasa, 11 November 2025 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, plus62.co — Empat aparatur sipil negara (ASN) Badan Narkotika Nasional (BNN) menggugat Kepala BNN ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Mereka menilai surat perintah tugas (Sprint) yang diterbitkan pimpinan lembaga itu tak sesuai mekanisme hukum kepegawaian.

Perkara tersebut teregister dengan nomor 372/G/2025/PTUN.JKT. Sidang perdana digelar pada Senin, 10 November 2025, dengan agenda pemeriksaan persiapan di bawah majelis hakim Dwika Hendra Kurniawan.

Kuasa hukum para penggugat, Rando Vittoro Hasibuan, mengatakan perkara bermula dari Sprint tertanggal 2 September 2025 yang berisi penugasan lebih dari sepuluh ASN ke berbagai wilayah. Namun, empat kliennya menilai isi surat itu melampaui kewenangan karena secara substansi memuat perintah pemindahan jabatan tanpa dasar hukum mutasi.

Baca Juga :  Mayat Bayi Laki-Laki Ditemukan Terbungkus Baju di Kalideres

“Surat perintah tugas tidak bisa digunakan untuk memindahkan jabatan atau lokasi kerja secara permanen. Dalam kasus ini, klien kami digeser dari BNN Pusat ke daerah tanpa SK mutasi, tanpa pelantikan, dan tanpa serah terima jabatan,” kata Rando di PTUN Jakarta.

Keempat ASN itu adalah Irwan Affandi, Mahfud Syahrudin Latif, Alfi Paradise, dan Agung Suseno, yang sebelumnya menempati posisi strategis di BNN Pusat. Berdasarkan Sprint yang dipersoalkan, mereka dipindahkan ke sejumlah daerah, antara lain Jawa Timur, Yogyakarta, dan Bengkulu.

Menurut Rando, kebijakan tersebut menimbulkan kekacauan administratif. Jabatan lama sudah diisi pejabat baru, sementara jabatan baru di daerah belum memiliki dasar hukum.

Baca Juga :  Polsek Tambora Gercep Respon Laporan Warga,Tangkap Pencuri HP

“Secara hukum, jabatan lama belum dilepaskan, jabatan baru pun tidak sah. Ini menciptakan kekosongan tanggung jawab struktural,” ujarnya.

Rando menambahkan, keempat kliennya baru saja menerima penghargaan atas keberhasilan mengungkap kasus narkotika seberat dua ton. Tak lama setelah itu, mereka justru mendapat surat perintah tugas yang memindahkan mereka dari posisi strategis.

“Kami menilai kebijakan ini tidak proporsional dan cenderung sewenang-wenang. Apalagi belum genap dua tahun mereka menjabat,” katanya.

Sebelum menggugat ke PTUN, para ASN itu lebih dulu mengajukan keberatan administratif ke BNN pada awal September. Namun hingga gugatan didaftarkan pada 3 November 2025, tak ada tanggapan resmi dari lembaga tersebut.

Baca Juga :  PN Jakarta Pusat Peringati Hari Ibu Ke-96, Tema "Perempuan Menyapa, Perempuan Berdaya, Menuju Indonesia Emas 2045"

“Karena tidak ada jawaban, kami gunakan hak hukum untuk menggugat sesuai Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara,” ujar Rando.

Dalam petitumnya, mereka meminta PTUN Jakarta membatalkan Sprint tertanggal 2 September 2025 dan memerintahkan agar dikembalikan ke jabatan semula di BNN Pusat.

“Ini bukan semata soal jabatan, tapi soal prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” ucap Rando.

Hingga berita ini ditulis, BNN belum memberikan tanggapan resmi. Namun, sumber internal menyebut gugatan tersebut menjadi perhatian serius di lembaga antinarkotika itu, mengingat keempat penggugat dikenal berprestasi di bidang intelijen dan pemberantasan narkotika.

Berita Terkait

Polri Tegaskan Korban TPPO yang Melanggar Hukum karena Paksaan Tak Dipidana
DePA-RI Dorong Sinergitas APH Pasca Berlaku KUHP dan KUHAP Baru
MK Kabulkan Gugatan Iwakum: Pertegas Perlindungan Hukum Wartawan di UU Pers
Polsek Tambora Ungkap Kasus Pencurian Kabel PLN, Tiga Tersangka Diamankan
Polsek Ciledug Amankan Pencuri Motor yang Beraksi 100 Kali
Polsek Cipondoh Tangkap Dua Pria Pengedar Sabu di Poris Indah
Roy Suryo Cs Tak Ditahan Usai Diperiksa Atas Kasus Ijazah Jokowi
Satresnarkoba Polres Jakbar Periksa Kesehatan Publik Figur OL Usai Diamankan Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 05:48 WIB

Polri Tegaskan Korban TPPO yang Melanggar Hukum karena Paksaan Tak Dipidana

Kamis, 22 Januari 2026 - 05:44 WIB

DePA-RI Dorong Sinergitas APH Pasca Berlaku KUHP dan KUHAP Baru

Senin, 19 Januari 2026 - 13:56 WIB

MK Kabulkan Gugatan Iwakum: Pertegas Perlindungan Hukum Wartawan di UU Pers

Rabu, 7 Januari 2026 - 09:28 WIB

Polsek Tambora Ungkap Kasus Pencurian Kabel PLN, Tiga Tersangka Diamankan

Sabtu, 29 November 2025 - 13:03 WIB

Polsek Ciledug Amankan Pencuri Motor yang Beraksi 100 Kali

Berita Terbaru

Kolom

Perlindungan Wartawan: Antara Putusan MK dan Kenyataan

Minggu, 25 Jan 2026 - 16:49 WIB

Daerah

Trasi Bangka Selatan Gaet Hampir 500 Offroader

Minggu, 25 Jan 2026 - 16:38 WIB

Foto Tangkapan Layar Video Viral Es Kue Jadul Diduga Terbuat dari Spons Ditemukan di Utan Panjang Kemayoran (Dok.Info Kemayoran)

News

Heboh Es Kue Jadul Diduga Berbahan Spons di Kemayoran

Minggu, 25 Jan 2026 - 10:43 WIB