JAKARTA, plus62.co — Empat aparatur sipil negara (ASN) Badan Narkotika Nasional (BNN) menggugat Kepala BNN ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Mereka menilai surat perintah tugas (Sprint) yang diterbitkan pimpinan lembaga itu tak sesuai mekanisme hukum kepegawaian.
Perkara tersebut teregister dengan nomor 372/G/2025/PTUN.JKT. Sidang perdana digelar pada Senin, 10 November 2025, dengan agenda pemeriksaan persiapan di bawah majelis hakim Dwika Hendra Kurniawan.
Kuasa hukum para penggugat, Rando Vittoro Hasibuan, mengatakan perkara bermula dari Sprint tertanggal 2 September 2025 yang berisi penugasan lebih dari sepuluh ASN ke berbagai wilayah. Namun, empat kliennya menilai isi surat itu melampaui kewenangan karena secara substansi memuat perintah pemindahan jabatan tanpa dasar hukum mutasi.
“Surat perintah tugas tidak bisa digunakan untuk memindahkan jabatan atau lokasi kerja secara permanen. Dalam kasus ini, klien kami digeser dari BNN Pusat ke daerah tanpa SK mutasi, tanpa pelantikan, dan tanpa serah terima jabatan,” kata Rando di PTUN Jakarta.
Keempat ASN itu adalah Irwan Affandi, Mahfud Syahrudin Latif, Alfi Paradise, dan Agung Suseno, yang sebelumnya menempati posisi strategis di BNN Pusat. Berdasarkan Sprint yang dipersoalkan, mereka dipindahkan ke sejumlah daerah, antara lain Jawa Timur, Yogyakarta, dan Bengkulu.
Menurut Rando, kebijakan tersebut menimbulkan kekacauan administratif. Jabatan lama sudah diisi pejabat baru, sementara jabatan baru di daerah belum memiliki dasar hukum.
“Secara hukum, jabatan lama belum dilepaskan, jabatan baru pun tidak sah. Ini menciptakan kekosongan tanggung jawab struktural,” ujarnya.
Rando menambahkan, keempat kliennya baru saja menerima penghargaan atas keberhasilan mengungkap kasus narkotika seberat dua ton. Tak lama setelah itu, mereka justru mendapat surat perintah tugas yang memindahkan mereka dari posisi strategis.
“Kami menilai kebijakan ini tidak proporsional dan cenderung sewenang-wenang. Apalagi belum genap dua tahun mereka menjabat,” katanya.
Sebelum menggugat ke PTUN, para ASN itu lebih dulu mengajukan keberatan administratif ke BNN pada awal September. Namun hingga gugatan didaftarkan pada 3 November 2025, tak ada tanggapan resmi dari lembaga tersebut.
“Karena tidak ada jawaban, kami gunakan hak hukum untuk menggugat sesuai Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara,” ujar Rando.
Dalam petitumnya, mereka meminta PTUN Jakarta membatalkan Sprint tertanggal 2 September 2025 dan memerintahkan agar dikembalikan ke jabatan semula di BNN Pusat.
“Ini bukan semata soal jabatan, tapi soal prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” ucap Rando.
Hingga berita ini ditulis, BNN belum memberikan tanggapan resmi. Namun, sumber internal menyebut gugatan tersebut menjadi perhatian serius di lembaga antinarkotika itu, mengingat keempat penggugat dikenal berprestasi di bidang intelijen dan pemberantasan narkotika.






