Polsek Grogol Petamburan Gercep Ungkap Kasus Curanmor dalam Hitungan Jam - Plus62.co

Polsek Grogol Petamburan Gercep Ungkap Kasus Curanmor dalam Hitungan Jam

- Jurnalis

Senin, 9 Juni 2025 - 20:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Buser Polsek Grogol Petamburan bergerak cepat mengungkap kasus pencurian sepeda motor dalam hitungan jam

Tim Buser Polsek Grogol Petamburan bergerak cepat mengungkap kasus pencurian sepeda motor dalam hitungan jam

Jakarta,plus62.co – Tim Buser Polsek Grogol Petamburan bergerak cepat mengungkap kasus pencurian sepeda motor dalam hitungan jam yang terjadi di Jalan Hadiah RT 013/003, Kelurahan Jelambar, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Kamis (6/6/2025).

Dalam waktu hanya beberapa jam setelah kejadian, dua pelaku berinisial UM (28) dan DM (22) berhasil diamankan.

Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Reza Hafiz Gumilang, melalui Kanit Reskrim AKP Aprino Tamara, menjelaskan bahwa pencurian terjadi saat korban, seorang warga bernama Lukas, sedang berada di rumah sakit.

Korban kemudian mendapat kabar dari asisten rumah tangganya bahwa sepeda motor miliknya — Yamaha Xeon — hilang dari depan rumah.

Baca Juga :  Empat Orang Matel di Jakbar Diamankan Polsek Cengkareng


“Korban pulang dan langsung memeriksa rekaman CCTV. Terlihat jelas dua orang pelaku membawa kabur motor miliknya,” ujar AKP Aprino saat dikonfirmasi pada Senin (9/6/2025).

Berbekal rekaman CCTV dan laporan polisi, Tim Buser yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim dan Panit Reskrim segera melakukan penyisiran di sekitar lokasi kejadian.

Sekitar 300 meter dari tempat kejadian, petugas mendapati dua pria tengah mendorong sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan.

“Setelah kami cocokkan dengan rekaman CCTV, kami yakin mereka adalah pelakunya. Keduanya langsung diamankan tanpa perlawanan, berikut barang bukti,” jelas Aprino.

Saat ini kedua pelaku telah ditahan dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Kerahkan 4.531 Personel Gabungan Untuk Pengamanan Aksi Buruh di DPR

Berita Terkait

Praktisi Amy Mubinoto : IG Badan Perwakilan Netizen Bukan Produk Pers
Idul Fitri di Lapas Medan Berlangsung Khidmat
Aktivis Kritik Logistik Pelabuhan Ditemukan Tewas di Bekasi
Rokok Ilegal Dijual Terang-terangan, Publik Pertanyakan Ketegasan Aparat
Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus Berhasil Tuntaskan Sengketa Aset 2.500 Meter dalam Hitungan Pekan
Parkir Rp100 Ribu di Tanah Abang, Delapan Jukir Liar Digelandang Polisi
PASTI Soroti SP3 Kasus Dugaan Diskriminasi Siswi SD di Sorong, Minta Atensi Presiden dan Kapolri
Polri Tegaskan Korban TPPO yang Melanggar Hukum karena Paksaan Tak Dipidana

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 22:33 WIB

Praktisi Amy Mubinoto : IG Badan Perwakilan Netizen Bukan Produk Pers

Sabtu, 21 Maret 2026 - 15:55 WIB

Idul Fitri di Lapas Medan Berlangsung Khidmat

Senin, 9 Maret 2026 - 09:51 WIB

Aktivis Kritik Logistik Pelabuhan Ditemukan Tewas di Bekasi

Rabu, 4 Maret 2026 - 17:21 WIB

Rokok Ilegal Dijual Terang-terangan, Publik Pertanyakan Ketegasan Aparat

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:43 WIB

Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus Berhasil Tuntaskan Sengketa Aset 2.500 Meter dalam Hitungan Pekan

Berita Terbaru

Megapolitan

Reuni Unik: Alumni 1978 SMAN IX Bulungan Jajal Jadi Fotomodel

Sabtu, 18 Apr 2026 - 17:52 WIB

Megapolitan

Uskup Antonius: Kekuatan Sejati Prajurit Ada pada Ketahanan Rohani

Jumat, 17 Apr 2026 - 18:22 WIB

Megapolitan

Arifin Pimpin Pengendalian Ikan Sapu-Sapu di Jakpus

Jumat, 17 Apr 2026 - 11:13 WIB