BEKASI – Pendiri Yayasan Rumah Pena Nusantara, Amy, menyoroti kegaduhan di media sosial akibat beredarnya video aksi pelemparan kios pedagang di Pasar Rebo, Jakarta Timur. Oknum yang sama juga diduga kembali berulah dengan melempar petasan ke arah warga di Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Aksi tersebut memicu keresahan publik karena berpotensi melukai orang tidak bersalah serta memicu kebakaran.
Polemik muncul setelah konten itu diklaim sebagai produk pers. Amy menegaskan klaim tersebut tidak berdasar karena tidak memenuhi unsur karya jurnalistik sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Produk pers itu melalui proses verifikasi dan dipublikasikan oleh lembaga berbadan hukum. Ini jelas bukan,” ujarnya.
Ia menilai konten tersebut justru mengandung unsur anarkis dan provokatif yang membahayakan masyarakat, sehingga tidak dapat dilindungi oleh Undang-Undang Pers.
Amy juga menyoroti akun Instagram @badanperwakilannetizen yang dinilai sebagai akun pribadi atau konten kreator, bukan media siber resmi.
“Kalau menyebarkan hoaks atau menyerang kehormatan orang, bisa dijerat UU ITE. Tidak bisa berlindung di balik status wartawan,” tegasnya.
Sementara itu, praktisi hukum Rinto SH menegaskan masyarakat yang dirugikan oleh konten di media sosial agar tidak ragu menempuh jalur hukum.
“Laporkan saja. Negara ini negara hukum,” pungkasnya.






