Tiga Pelaku Pengeroyokan Wartawan di PT PMM Ditahan Polda Babel - Plus62.co

Tiga Pelaku Pengeroyokan Wartawan di PT PMM Ditahan Polda Babel

- Jurnalis

Minggu, 8 Maret 2026 - 15:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANGKALPINANG, 8 Maret 2026 — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Kepulauan Bangka Belitung menahan tiga terduga pelaku pengeroyokan terhadap wartawan yang terjadi di kawasan gudang PT PMM, Desa Air Anyir, Kabupaten Bangka.

Ketiga tersangka masing-masing Maulid (sopir), Sahiridi (satpam PT PMM), dan Hazari (pegawai). Mereka diamankan dan ditahan pada Minggu dini hari (8/3/2026) setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan menemukan cukup alat bukti.

Baca Juga :  Anggota Dewan F-PKS Habib Idrus Salim Aljupri dan Hilmi FPI akan Bedah 25 Rumah di Kosambi

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Babel, Kombes Pol Muhammad Rivai Arvan mengatakan penahanan dilakukan untuk proses hukum sekaligus memberi pesan bahwa kerja jurnalistik dilindungi undang-undang.

“Penyidik tidak perlu menunggu lama jika alat bukti sudah cukup, maka bisa langsung ditahan,” kata Rivai.

Menurutnya, penahanan juga menjadi pelajaran hukum bagi masyarakat bahwa kerja jurnalis adalah sah dan tidak boleh diintervensi apalagi dengan kekerasan.

Baca Juga :  Bahasa Indonesia Resmi Masuk Vatican News, Jembatan Kasih bagi Umat

Kasus ini bermula saat sejumlah wartawan mendatangi gudang PT PMM untuk memverifikasi informasi dugaan keributan di lokasi tersebut pada Sabtu (7/3/2026). Saat berada di area sekitar gudang, salah satu wartawan diduga dipukul setelah mengambil foto truk yang masuk ke kawasan perusahaan.

Baca Juga :  Menjemput Panggilan Ilahi: MB Tour & Travel Resmi Hadir di Belitung

Korban dalam peristiwa ini antara lain Frendy Primadana (TV One) dan Dedy Wahyudi dari Beritafakta.com.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT PMM dan pihak terkait lainnya masih dalam upaya konfirmasi.

Berita Terkait

Tambang di Boltim Jadi Sorotan, Publik Desak Transparansi dan Penegakan Hukum
Kapolri: Stabilitas Kamtibmas Kunci Ekonomi
Aktivis Desak Penertiban Tambang Emas Ilegal Sulut, Gelar Aksi di Kejagung dan Kementerian ESDM
Kejaksaan Serahkan 6 Tersangka Korupsi Kredit Bank Plat Merah ke JPU
Ramadan Penuh Harapan di Lapas Medan
Warga Adat Tanoyan Keluhkan Kesulitan Menjual Emas Hasil Tambang Tradisional
Kades Palasari Akui Izin SPPG Tak Sah, Warga Villa Cherry Minta Operasional Dihentikan
Kepres 37/2025 Jadi Momentum Penataan Wilayah Aceh

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 12:16 WIB

Tambang di Boltim Jadi Sorotan, Publik Desak Transparansi dan Penegakan Hukum

Sabtu, 14 Maret 2026 - 21:01 WIB

Kapolri: Stabilitas Kamtibmas Kunci Ekonomi

Rabu, 11 Maret 2026 - 14:34 WIB

Aktivis Desak Penertiban Tambang Emas Ilegal Sulut, Gelar Aksi di Kejagung dan Kementerian ESDM

Senin, 9 Maret 2026 - 21:32 WIB

Kejaksaan Serahkan 6 Tersangka Korupsi Kredit Bank Plat Merah ke JPU

Minggu, 8 Maret 2026 - 15:07 WIB

Tiga Pelaku Pengeroyokan Wartawan di PT PMM Ditahan Polda Babel

Berita Terbaru

Megapolitan

Kisruh di Rusun Pesakih, Warga Desak Ketua RT Dicopot

Senin, 20 Apr 2026 - 16:51 WIB

Megapolitan

Hadiri Halalbihalal FK Ulum, Wali Kota Ajak Jaga Kondusivitas

Senin, 20 Apr 2026 - 10:03 WIB

Megapolitan

Zulmansyah Sekedang Wafat, Insan Pers Kehilangan Sosok Pemersatu

Minggu, 19 Apr 2026 - 21:38 WIB