Tiga Pelaku Pengeroyokan Wartawan di PT PMM Ditahan Polda Babel - Plus62.co

Tiga Pelaku Pengeroyokan Wartawan di PT PMM Ditahan Polda Babel

- Jurnalis

Minggu, 8 Maret 2026 - 15:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANGKALPINANG, 8 Maret 2026 — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Kepulauan Bangka Belitung menahan tiga terduga pelaku pengeroyokan terhadap wartawan yang terjadi di kawasan gudang PT PMM, Desa Air Anyir, Kabupaten Bangka.

Ketiga tersangka masing-masing Maulid (sopir), Sahiridi (satpam PT PMM), dan Hazari (pegawai). Mereka diamankan dan ditahan pada Minggu dini hari (8/3/2026) setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan menemukan cukup alat bukti.

Baca Juga :  Advokat Dikeroyok Preman di Lahan Perusahaan, Polisi Diminta Bertindak Tegas

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Babel, Kombes Pol Muhammad Rivai Arvan mengatakan penahanan dilakukan untuk proses hukum sekaligus memberi pesan bahwa kerja jurnalistik dilindungi undang-undang.

“Penyidik tidak perlu menunggu lama jika alat bukti sudah cukup, maka bisa langsung ditahan,” kata Rivai.

Menurutnya, penahanan juga menjadi pelajaran hukum bagi masyarakat bahwa kerja jurnalis adalah sah dan tidak boleh diintervensi apalagi dengan kekerasan.

Baca Juga :  Program “Bang Andra” Buka Akses Desa Sukajaya, Dongkrak Produktivitas Warga Serang

Kasus ini bermula saat sejumlah wartawan mendatangi gudang PT PMM untuk memverifikasi informasi dugaan keributan di lokasi tersebut pada Sabtu (7/3/2026). Saat berada di area sekitar gudang, salah satu wartawan diduga dipukul setelah mengambil foto truk yang masuk ke kawasan perusahaan.

Baca Juga :  Rakyat Dirampok Minyak Goreng, Pemerintah Kemana?

Korban dalam peristiwa ini antara lain Frendy Primadana (TV One) dan Dedy Wahyudi dari Beritafakta.com.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT PMM dan pihak terkait lainnya masih dalam upaya konfirmasi.

Berita Terkait

Polda Riau Periksa Kades Sontang Terkait Dugaan Pungutan Dana Perbaikan Jalan Rp1,2 Miliar
Ada Apa di Balik Lahan TTM B3? Dibeli, Ditanami, Kemudian Dituntut Lagi
Forwaka Sumut Siapkan Koperasi untuk Kesejahteraan Anggota
GPM Maluku Utara Desak KPK dan Kejagung Tindaklanjuti Dugaan Penyimpangan Proyek Smelter dan PLTU di Halmahera Timur
Tambang di Boltim Jadi Sorotan, Publik Desak Transparansi dan Penegakan Hukum
Kapolri: Stabilitas Kamtibmas Kunci Ekonomi
Aktivis Desak Penertiban Tambang Emas Ilegal Sulut, Gelar Aksi di Kejagung dan Kementerian ESDM
Kejaksaan Serahkan 6 Tersangka Korupsi Kredit Bank Plat Merah ke JPU

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Polda Riau Periksa Kades Sontang Terkait Dugaan Pungutan Dana Perbaikan Jalan Rp1,2 Miliar

Kamis, 10 September 2026 - 13:31 WIB

Ada Apa di Balik Lahan TTM B3? Dibeli, Ditanami, Kemudian Dituntut Lagi

Kamis, 10 September 2026 - 09:19 WIB

Forwaka Sumut Siapkan Koperasi untuk Kesejahteraan Anggota

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:36 WIB

GPM Maluku Utara Desak KPK dan Kejagung Tindaklanjuti Dugaan Penyimpangan Proyek Smelter dan PLTU di Halmahera Timur

Kamis, 16 April 2026 - 12:16 WIB

Tambang di Boltim Jadi Sorotan, Publik Desak Transparansi dan Penegakan Hukum

Berita Terbaru

Megapolitan

Wali Kota Buka Safari Kerukunan FKUB di Gereja Santo Paskalis

Senin, 19 Okt 2026 - 15:17 WIB

Megapolitan

100 Personel Gabungan Tertibkan PKL dan Parkir Liar di Pasar Senen

Sabtu, 17 Okt 2026 - 19:08 WIB