JAKARTA,plus62.co – Unit Reskrim Polsek Tambora, Jakarta Barat berhasil menangkap pelaku pemerasan Sopir Travel Kurang dari 24 jam setelah aksinya viral di media sosial. Pelaku di bekuk di kediaman orang tuanya di kawasan tambora pada Rabu,(16/7/2025).
Dalam video yang viral, Pelaku terlihat memaksa meminta uang 300 ribu kepada seorang sopir mobil travel dengan alasan sebagai “uang jalur”. Karena tidak memiliki uang sebesar itu, korban hanya memberikan 50 ribu, namun tetap mendapat intimidasi dari pelaku.
Kanit Reskrim Polsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat, AKP Sudrajat Djumantara, mengungkapkan bahwa pelaku diketahui telah berulang kali melakukan aksi serupa terhadap sopir travel yang melintasi jalan tersebut. Ironisnya, uang hasil pemerasan digunakan pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku ini dikenal sebagai jagoan kampung dan telah sering melakukan pemalakan. Kali ini, berbekal laporan warga dan viralnya video kejadian, kami bertindak cepat,” ujar AKP Sudrajat, Rabu (16/7/2025).
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang Unit Reskrim Polsek Tambora. Ia akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika mengalami tindakan premanisme, baik secara langsung ke kantor polisi terdekat maupun melalui Call Center 110.