Bayi Dibuang di Gang Kecil, Polisi Tangkap Ibu Kandung dalam 24 Jam - Plus62.co

Bayi Dibuang di Gang Kecil, Polisi Tangkap Ibu Kandung dalam 24 Jam

- Jurnalis

Kamis, 26 Juni 2025 - 18:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Palmerah berhasil mengungkap kasus ini dan mengamankan pelaku yang diduga ibu kandung bayi tersebut

Polsek Palmerah berhasil mengungkap kasus ini dan mengamankan pelaku yang diduga ibu kandung bayi tersebut

Jakarta,plus62.co – Seorang bayi perempuan ditemukan warga di sebuah gang kecil di Jalan Anggrek Cendrawasih RT 002/003, Palmerah, Jakarta Barat, pada Selasa pagi, 24 Juni 2025. Bayi tersebut ditemukan sekitar pukul 06.30 WIB oleh tukang sampah. Diduga bayi dibuang oleh pelaku yang ternyata ibu kandungnya. Pelaku mengaku membuang bayi tersebut lantaran takut hubungan gelapnya ketahuan.

Hal itu terungkap setelah Kurang dari 24 jam, Polsek Palmerah berhasil mengungkap kasus ini dan mengamankan pelaku yang diduga ibu kandung bayi tersebut, berinisial KAD (29). Ia ditangkap saat pulang ke rumahnya pada Selasa sore pukul 17.30 WIB.

Baca Juga :  Rokok Ilegal Dijual Terang-terangan, Publik Pertanyakan Ketegasan Aparat


Kapolsek Palmerah, KOMPOL Dr. Eko Adi Setiawan, menjelaskan bahwa pelaku mengaku membuang bayinya karena malu dan takut, lantaran bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan rekan kerja yang sudah berkeluarga.

“Pelaku mengakui bahwa bayi tersebut adalah anak kandungnya. Motif dari perbuatannya adalah karena rasa malu dan takut, lantaran bayi tersebut merupakan hasil dari hubungan gelap dengan rekan kantornya yang telah berkeluarga,” ujar Kompol Eko kepada media, Kamis, 26/6/2025

Baca Juga :  Idul Fitri di Lapas Medan Berlangsung Khidmat


Identitas pelaku terungkap setelah polisi menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dalam rekaman, terlihat seorang perempuan membawa tas biru ke arah gang sekitar pukul 00.31 WIB, lalu kembali tanpa tas dan tangan berlumuran darah.

Pelaku kini ditahan di Mapolsek Palmerah dan dijerat dengan Pasal 76B jo 77B UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 305 KUHP.

Baca Juga :  Istri Potong Alat Vital Suami di Jakbar, Korban Tewas di RSCM

Berita Terkait

Praktisi Nilai IG Badan Perwakilan Netizen Bukan Produk Pers
Idul Fitri di Lapas Medan Berlangsung Khidmat
Aktivis Kritik Logistik Pelabuhan Ditemukan Tewas di Bekasi
Rokok Ilegal Dijual Terang-terangan, Publik Pertanyakan Ketegasan Aparat
Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus Berhasil Tuntaskan Sengketa Aset 2.500 Meter dalam Hitungan Pekan
Parkir Rp100 Ribu di Tanah Abang, Delapan Jukir Liar Digelandang Polisi
PASTI Soroti SP3 Kasus Dugaan Diskriminasi Siswi SD di Sorong, Minta Atensi Presiden dan Kapolri
Polri Tegaskan Korban TPPO yang Melanggar Hukum karena Paksaan Tak Dipidana

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 22:33 WIB

Praktisi Nilai IG Badan Perwakilan Netizen Bukan Produk Pers

Sabtu, 21 Maret 2026 - 15:55 WIB

Idul Fitri di Lapas Medan Berlangsung Khidmat

Senin, 9 Maret 2026 - 09:51 WIB

Aktivis Kritik Logistik Pelabuhan Ditemukan Tewas di Bekasi

Rabu, 4 Maret 2026 - 17:21 WIB

Rokok Ilegal Dijual Terang-terangan, Publik Pertanyakan Ketegasan Aparat

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:43 WIB

Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus Berhasil Tuntaskan Sengketa Aset 2.500 Meter dalam Hitungan Pekan

Berita Terbaru

Megapolitan

Safari Syawal Jaktim, Pemkot Jaga Harmoni dengan Tokoh Agama

Jumat, 27 Mar 2026 - 13:03 WIB

Megapolitan

Aturan Ada, Penindakan Nihil: Parkir Liar Jakpus Disorot

Jumat, 27 Mar 2026 - 12:56 WIB