Sindikat Oli Palsu di Kembangan Jakarta Barat Raup Keuntungan Miliaran Rupiah - Plus62.co

Sindikat Oli Palsu di Kembangan Jakarta Barat Raup Keuntungan Miliaran Rupiah

- Jurnalis

Jumat, 25 Juli 2025 - 09:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi berhasil membongkar sindikat penjualan oli palsu yang beroperasi di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, dengan total keuntungan mencapai miliaran rupiah

Polisi berhasil membongkar sindikat penjualan oli palsu yang beroperasi di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, dengan total keuntungan mencapai miliaran rupiah

JAKARTA,plus62.co – Polisi berhasil membongkar sindikat penjualan oli palsu yang beroperasi di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, dengan total keuntungan mencapai miliaran rupiah. Para pelaku diketahui telah menjalankan bisnis haram ini sejak tahun 2023.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi menjelaskan, empat tersangka yang telah diamankan yakni SK (46), MF (21), RS (46), dan WS (32). Berdasarkan hasil pemeriksaan, SK diketahui telah menjalankan bisnis ini sejak 2023 dengan keuntungan mencapai Rp 30 juta setiap bulan.

“Total keuntungan yang diperoleh SK selama dua tahun mencapai Rp 720 juta,” ujar Twedi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (24/7/2025).

Baca Juga :  Wartawan Tempo dan ANTARA Jadi Korban Amuk Massa di Dekat Mako Brimob


Sementara itu, tersangka lainnya berinisial SY diketahui telah menjalankan bisnis serupa selama lima tahun dan mendapatkan keuntungan lebih besar.

“SY memperoleh keuntungan Rp 60 juta per bulan, sehingga total yang didapatkan mencapai Rp 3,6 miliar,” lanjut Twedi.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mengoplos oli bekas yang dibeli dari berbagai daerah seperti Merak dan Pulo Gebang. Oli bekas tersebut disaring dan dicampur dengan cairan parafin agar menyerupai oli baru, kemudian dikemas ulang dalam botol bermerek terkenal.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Kerahkan 4.531 Personel Gabungan Untuk Pengamanan Aksi Buruh di DPR


“Proses penyulingan dilakukan secara manual maupun menggunakan alat,” kata Twedi.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Cipayung menambahkan, oli oplosan tersebut dijual ke sejumlah bengkel pinggir jalan dengan harga lebih murah dibandingkan harga pasaran.

“Pelaku membeli oli bekas dari berbagai sumber, kemudian dikumpulkan dalam drum besar dan diproses di lokasi penggerebekan,” jelas Arfan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 113 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.

Baca Juga :  Bripka MM Dilaporkan atas Dugaan Perzinaan dan Penyalahgunaan Narkoba di Polsek Baguala




(Rdw)

Berita Terkait

Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus Berhasil Tuntaskan Sengketa Aset 2.500 Meter dalam Hitungan Pekan
Parkir Rp100 Ribu di Tanah Abang, Delapan Jukir Liar Digelandang Polisi
PASTI Soroti SP3 Kasus Dugaan Diskriminasi Siswi SD di Sorong, Minta Atensi Presiden dan Kapolri
Polri Tegaskan Korban TPPO yang Melanggar Hukum karena Paksaan Tak Dipidana
DePA-RI Dorong Sinergitas APH Pasca Berlaku KUHP dan KUHAP Baru
MK Kabulkan Gugatan Iwakum: Pertegas Perlindungan Hukum Wartawan di UU Pers
Polsek Tambora Ungkap Kasus Pencurian Kabel PLN, Tiga Tersangka Diamankan
Polsek Ciledug Amankan Pencuri Motor yang Beraksi 100 Kali

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:43 WIB

Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus Berhasil Tuntaskan Sengketa Aset 2.500 Meter dalam Hitungan Pekan

Senin, 23 Februari 2026 - 12:48 WIB

Parkir Rp100 Ribu di Tanah Abang, Delapan Jukir Liar Digelandang Polisi

Selasa, 10 Februari 2026 - 20:52 WIB

PASTI Soroti SP3 Kasus Dugaan Diskriminasi Siswi SD di Sorong, Minta Atensi Presiden dan Kapolri

Kamis, 22 Januari 2026 - 05:48 WIB

Polri Tegaskan Korban TPPO yang Melanggar Hukum karena Paksaan Tak Dipidana

Kamis, 22 Januari 2026 - 05:44 WIB

DePA-RI Dorong Sinergitas APH Pasca Berlaku KUHP dan KUHAP Baru

Berita Terbaru

Internasional

AS Bantah Klaim Iran Soal Serangan Rudal ke USS Abraham Lincoln

Senin, 2 Mar 2026 - 23:14 WIB

Nasional

Kenaikan Harga BBM Per 1 Maret 2026

Senin, 2 Mar 2026 - 22:44 WIB