Polsek Tambora Ungkap Kasus Pencurian Kabel PLN, Tiga Tersangka Diamankan - Plus62.co

Polsek Tambora Ungkap Kasus Pencurian Kabel PLN, Tiga Tersangka Diamankan

- Jurnalis

Rabu, 7 Januari 2026 - 09:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, PLUS62CO – Polsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat, berhasil mengungkap kasus pencurian kabel listrik milik PT PLN (Persero) yang menyebabkan gangguan pasokan listrik di sejumlah wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pencurian kabel di delapan lokasi berbeda.

Kapolsek Tambora, Kompol Muhammad Kukuh Islami, didampingi Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara, menjelaskan bahwa ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial EM (49), AP (46), dan N (41).

“Para tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ujar Kompol Kukuh dalam keterangan pers (6/1/2026).

Baca Juga :  Tim Derek Sudinhub Jakbar Patroli Posko Nataru 2025/2026, Perkuat Kesiapsiagaan Akhir Tahun


Kasus ini terungkap bermula dari laporan pemadaman listrik yang diterima pihak PLN pada Rabu, 26 November 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, di Jalan Pengukiran 4 RT 02 RW 02, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Saat dilakukan pengecekan di lokasi, petugas PLN mendapati kabel listrik di gardu telah hilang sepanjang kurang lebih 30 meter.


Akibat kejadian tersebut, PLN mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp28 juta. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Tambora untuk ditindaklanjuti.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tambora melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan para saksi serta menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku.

Ketiga tersangka akhirnya berhasil diamankan pada Selasa, 30 Desember 2025. Tersangka AP dan N ditangkap di kawasan Banjir Kanal Timur (BKT) Duren Sawit, Jakarta Timur, sekitar pukul 10.30 WIB. Sementara tersangka EM diamankan di Lapangan Bola, Jalan Camat Raya, Kota Bekasi, sekitar pukul 12.00 WIB, setelah sempat berupaya melarikan diri.

“Dalam proses penangkapan, tidak ada perlawanan berarti dari para tersangka,” tambah Kapolsek.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga tersangka mengakui telah melakukan pencurian kabel listrik di sejumlah gardu PLN, antara lain di Jalan Pengukiran 4 dengan kerugian Rp28 juta, Jalan Pademangan 2 Gang 8 dengan kerugian Rp19 juta, Jalan Wijaya Kusuma kawasan Bank Mandiri dengan kerugian Rp38 juta, Jalan Kaliangke Pesing dengan kerugian Rp19 juta, serta Jalan Kapuk Pulo dengan kerugian Rp19 juta.

Saat ini, ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Tambora guna pengembangan kasus dan pendalaman kemungkinan adanya lokasi serta pelaku lain yang terlibat.

Baca Juga :  Polres Metro Jakarta Barat Tangkap Debt Collector yang Viral Lakukan Kekerasan di Pabrik Baja Cengkareng


(Red)

Berita Terkait

Praktisi Amy Mubinoto : IG Badan Perwakilan Netizen Bukan Produk Pers
Idul Fitri di Lapas Medan Berlangsung Khidmat
Aktivis Kritik Logistik Pelabuhan Ditemukan Tewas di Bekasi
Rokok Ilegal Dijual Terang-terangan, Publik Pertanyakan Ketegasan Aparat
Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus Berhasil Tuntaskan Sengketa Aset 2.500 Meter dalam Hitungan Pekan
Parkir Rp100 Ribu di Tanah Abang, Delapan Jukir Liar Digelandang Polisi
PASTI Soroti SP3 Kasus Dugaan Diskriminasi Siswi SD di Sorong, Minta Atensi Presiden dan Kapolri
Polri Tegaskan Korban TPPO yang Melanggar Hukum karena Paksaan Tak Dipidana

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 22:33 WIB

Praktisi Amy Mubinoto : IG Badan Perwakilan Netizen Bukan Produk Pers

Sabtu, 21 Maret 2026 - 15:55 WIB

Idul Fitri di Lapas Medan Berlangsung Khidmat

Senin, 9 Maret 2026 - 09:51 WIB

Aktivis Kritik Logistik Pelabuhan Ditemukan Tewas di Bekasi

Rabu, 4 Maret 2026 - 17:21 WIB

Rokok Ilegal Dijual Terang-terangan, Publik Pertanyakan Ketegasan Aparat

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:43 WIB

Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus Berhasil Tuntaskan Sengketa Aset 2.500 Meter dalam Hitungan Pekan

Berita Terbaru

Megapolitan

Pemkot Jaktim Wajibkan ASN Pilah Sampah dari Kantor

Selasa, 14 Apr 2026 - 21:07 WIB