Praktisi Amy Mubinoto : IG Badan Perwakilan Netizen Bukan Produk Pers - Plus62.co

Praktisi Amy Mubinoto : IG Badan Perwakilan Netizen Bukan Produk Pers

- Jurnalis

Rabu, 25 Maret 2026 - 22:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI – Pendiri Yayasan Rumah Pena Nusantara, Amy, menyoroti kegaduhan di media sosial akibat beredarnya video aksi pelemparan kios pedagang di Pasar Rebo, Jakarta Timur. Oknum yang sama juga diduga kembali berulah dengan melempar petasan ke arah warga di Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Baca Juga :  Peluru Nyasar ke Atap Rumah Warga di Cengkareng, Polisi Lakukan Penyelidikan

Aksi tersebut memicu keresahan publik karena berpotensi melukai orang tidak bersalah serta memicu kebakaran.

Polemik muncul setelah konten itu diklaim sebagai produk pers. Amy menegaskan klaim tersebut tidak berdasar karena tidak memenuhi unsur karya jurnalistik sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Tangkap Lima Buronan Sri Lanka di Jakarta Terkait Kasus Narkoba dan Pembunuhan

“Produk pers itu melalui proses verifikasi dan dipublikasikan oleh lembaga berbadan hukum. Ini jelas bukan,” ujarnya.

Ia menilai konten tersebut justru mengandung unsur anarkis dan provokatif yang membahayakan masyarakat, sehingga tidak dapat dilindungi oleh Undang-Undang Pers.

Baca Juga :  Akun TikTok 'Bocah Angon' Terancam Dipolisikan, Hasan Bendot Tak Terima Difitnah

Amy juga menyoroti akun Instagram @badanperwakilannetizen yang dinilai sebagai akun pribadi atau konten kreator, bukan media siber resmi.

“Kalau menyebarkan hoaks atau menyerang kehormatan orang, bisa dijerat UU ITE. Tidak bisa berlindung di balik status wartawan,” tegasnya.

Berita Terkait

Idul Fitri di Lapas Medan Berlangsung Khidmat
Aktivis Kritik Logistik Pelabuhan Ditemukan Tewas di Bekasi
Rokok Ilegal Dijual Terang-terangan, Publik Pertanyakan Ketegasan Aparat
Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus Berhasil Tuntaskan Sengketa Aset 2.500 Meter dalam Hitungan Pekan
Parkir Rp100 Ribu di Tanah Abang, Delapan Jukir Liar Digelandang Polisi
PASTI Soroti SP3 Kasus Dugaan Diskriminasi Siswi SD di Sorong, Minta Atensi Presiden dan Kapolri
Polri Tegaskan Korban TPPO yang Melanggar Hukum karena Paksaan Tak Dipidana
DePA-RI Dorong Sinergitas APH Pasca Berlaku KUHP dan KUHAP Baru

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 22:33 WIB

Praktisi Amy Mubinoto : IG Badan Perwakilan Netizen Bukan Produk Pers

Sabtu, 21 Maret 2026 - 15:55 WIB

Idul Fitri di Lapas Medan Berlangsung Khidmat

Senin, 9 Maret 2026 - 09:51 WIB

Aktivis Kritik Logistik Pelabuhan Ditemukan Tewas di Bekasi

Rabu, 4 Maret 2026 - 17:21 WIB

Rokok Ilegal Dijual Terang-terangan, Publik Pertanyakan Ketegasan Aparat

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:43 WIB

Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus Berhasil Tuntaskan Sengketa Aset 2.500 Meter dalam Hitungan Pekan

Berita Terbaru

Megapolitan

Di Antara Diagnosis dan Benang Rajut, Dr. Zuhria Menemukan Dirinya

Senin, 13 Apr 2026 - 13:50 WIB

TNI & Polri

Perkuat Pembinaan Rohani, KSAD Terima Buku Keuskupan TNI-Polri

Jumat, 10 Apr 2026 - 19:06 WIB