Polri Tetapkan FWLS Eks Kapolres Ngada Jadi Tersangka - Plus62.co

Polri Tetapkan FWLS Eks Kapolres Ngada Jadi Tersangka

- Jurnalis

Kamis, 13 Maret 2025 - 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FWLS di jerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya. Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B. Serta Pasal 15 ayat 1

FWLS di jerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya. Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B. Serta Pasal 15 ayat 1

Jakarta – Polri resmi menetapkan FWLS, eks-Kapolres Ngada sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Penetapan tersebut di sampaikan pada konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).

Sebelumnya. FWLS di tangkap dan di periksa Propam Polri dan Polda NTT terkait kasus pencabulan anak,pornografi. Dan penyalahgunaan narkoba.

“Hari ini statusnya sudah jadi tersangka dan di tahan di Bareskrim Polri,” ujar Karo Wabprof. Div propam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto dalam konferensi pers bersama pihak terkait di Jakarta Kamis (13/3/2025) sore.

Baca Juga :  Tiga Anggota Polisi Gugur Tertembak di Lampung

Berdasarkan hasil pemeriksaan, FWLS terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta seorang dewasa berinisial SHDR (20). Selain itu, ia juga di duga menyalahgunakan narkoba dan menyebarluaskan konten pornografi anak.

Di ketahui bahwa FWLS telah menjalani proses kode etik di Div propam Polri sejak 24 Februari 2025, Agus mengatakan sidang etik FWLS akan di gelar pada Senin (17/3/2025) pekan depan.

Ia juga mengungkapkan korban adalah tiga anak dan satu orang dewasa, selain sanksi etik, FWLS juga menghadapi jeratan hukum pidana. Dir Tipid Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, mengungkapkan tersangka tidak hanya merekam dan menyimpan konten asusila anak, tetapi juga menyebarkannya melalui dark web.

Baca Juga :  Satgas Pangan Polda Metrojaya Temukan Minyakita Tak Sesuai Takaran

“Barang bukti berupa tiga unit handphone telah di amankan dan sedang di periksa di laboratorium digital forensik,” jelas Brigjen Himawan. Polisi telah memeriksa 16 saksi dalam kasus ini.

Saksi yang di periksa mulai tiga korban anak hingga manajer hotel. “Saksi yang di periksa 16 orang dari 4 orang korban, termasuk 3 anak, 4 orang manajer hotel. 2 orang personel Polda NTT. 3 orang ahli, bidang psikologi, agama, dan kejiwaan dan dokter kemudian ibu korban anak 1,” ujarnya.

Baca Juga :  Viral! Diduga Aksi Pemalakan Sopir Box di Jembatan Tiga, Netizen Geram

Atas perbuatannya, FWLS di jerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya. Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B. Serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L UU No. 12 Tahun 2022. Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Selain itu ia juga di jerat Pasal 45 ayat 1 junto. Pasal 27 ayat 1 UU ITE No. 1 Tahun 2024. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar. (*)

Berita Terkait

Praktisi Amy Mubinoto : IG Badan Perwakilan Netizen Bukan Produk Pers
Idul Fitri di Lapas Medan Berlangsung Khidmat
Aktivis Kritik Logistik Pelabuhan Ditemukan Tewas di Bekasi
Rokok Ilegal Dijual Terang-terangan, Publik Pertanyakan Ketegasan Aparat
Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus Berhasil Tuntaskan Sengketa Aset 2.500 Meter dalam Hitungan Pekan
Parkir Rp100 Ribu di Tanah Abang, Delapan Jukir Liar Digelandang Polisi
PASTI Soroti SP3 Kasus Dugaan Diskriminasi Siswi SD di Sorong, Minta Atensi Presiden dan Kapolri
Polri Tegaskan Korban TPPO yang Melanggar Hukum karena Paksaan Tak Dipidana

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 22:33 WIB

Praktisi Amy Mubinoto : IG Badan Perwakilan Netizen Bukan Produk Pers

Sabtu, 21 Maret 2026 - 15:55 WIB

Idul Fitri di Lapas Medan Berlangsung Khidmat

Senin, 9 Maret 2026 - 09:51 WIB

Aktivis Kritik Logistik Pelabuhan Ditemukan Tewas di Bekasi

Rabu, 4 Maret 2026 - 17:21 WIB

Rokok Ilegal Dijual Terang-terangan, Publik Pertanyakan Ketegasan Aparat

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:43 WIB

Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus Berhasil Tuntaskan Sengketa Aset 2.500 Meter dalam Hitungan Pekan

Berita Terbaru

Megapolitan

Pemkot Jaktim Wajibkan ASN Pilah Sampah dari Kantor

Selasa, 14 Apr 2026 - 21:07 WIB

Megapolitan

Doa untuk Glen Mengiringi Haru Reuni Dupati 1979

Selasa, 14 Apr 2026 - 15:55 WIB