Peredaran Obat Keras Jenis Tramadol Palsu Rugikan Negara dan Langgar Undang-Undang Kesehatan - Plus62.co

Peredaran Obat Keras Jenis Tramadol Palsu Rugikan Negara dan Langgar Undang-Undang Kesehatan

- Jurnalis

Minggu, 5 Oktober 2025 - 21:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tramadol palsu tersebut banyak dijual di sejumlah wilayah di Jakarta Selatan. Seperti di toko kosmetik Jalan Lauser 27-77, RT.8/RW.8 Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan

Tramadol palsu tersebut banyak dijual di sejumlah wilayah di Jakarta Selatan. Seperti di toko kosmetik Jalan Lauser 27-77, RT.8/RW.8 Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan

JAKARTA,plus62.co — Peredaran obat keras jenis Tramadol palsu kembali menjadi sorotan publik. Obat yang seharusnya digunakan secara terbatas untuk keperluan medis itu kini banyak beredar di pasaran tanpa izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Praktik ilegal ini tidak hanya membahayakan kesehatan masyarakat, tetapi juga menimbulkan kerugian besar bagi negara.

Tramadol palsu tersebut banyak dijual di sejumlah wilayah di Jakarta Selatan. Seperti di toko kosmetik Jalan Lauser 27-77, RT.8/RW.8 Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan. Bahkan tanpa ragu penjaga toko mengakui berani berjualan lantaran sudah memberikan setoran rutin ke oknum Polisi. “Saya disini jaga bang. Saya berani jaga toko karna si bos Adi juga ada kordinasi ke polisi,” jelas pedagang kepada plus62.co (5/10/2025).

Baca Juga :  Jurnalis Dikeroyok Usai Tak Sengaja Memergoki Pesta Narkoba di Bekasi


Obat keras itu dijual tanpa resep dokter dengan harga jauh lebih murah dibanding produk legal. Penelusuran sementara menunjukkan bahwa sejumlah oknum memanfaatkan tingginya permintaan untuk meraup keuntungan dengan cara memalsukan merek obat dan kandungan.


Seorang pejabat dari BPOM RI menuturkan kepada plus62.co. “Peredaran Tramadol palsu termasuk dalam pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam waktu dekat ini kami pastikan akan menindak tegas penjual obat keras tanpa izin edar. Dan jika kedapatan obat tersebut palsu kami akan proses sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya kepada plus62.com (5/10).

“Pelaku yang memperjualbelikan obat keras tanpa izin edar dan memalsukan kandungan dapat dijerat pasal 196 dan 197 UU Kesehatan dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara serta denda miliaran rupiah,” sambung pejabat BPOM RI tersebut, Minggu (5/10/2025).

Selain membahayakan nyawa pengguna, praktik pemalsuan obat juga merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan pengawasan farmasi. Pemerintah kehilangan potensi pemasukan dari sektor legal, sementara masyarakat terpapar risiko kesehatan akibat kandungan obat yang tidak terjamin.

Pakar farmasi dari Universitas Indonesia, Dr. Lestari Wulandari, menjelaskan bahwa Tramadol palsu sering kali mengandung bahan berbahaya seperti parasetamol dosis tinggi atau campuran zat psikotropika ilegal. “Efek sampingnya bisa sangat fatal, mulai dari gangguan saraf, kejang-kejang, hingga kematian. Karena itu pengawasan distribusi obat keras harus diperketat,” ujarnya.

Baca Juga :  Polsek Cipondoh Tangkap Dua Pria Pengedar Sabu di Poris Indah


(Red)

Berita Terkait

Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus Berhasil Tuntaskan Sengketa Aset 2.500 Meter dalam Hitungan Pekan
Parkir Rp100 Ribu di Tanah Abang, Delapan Jukir Liar Digelandang Polisi
PASTI Soroti SP3 Kasus Dugaan Diskriminasi Siswi SD di Sorong, Minta Atensi Presiden dan Kapolri
Polri Tegaskan Korban TPPO yang Melanggar Hukum karena Paksaan Tak Dipidana
DePA-RI Dorong Sinergitas APH Pasca Berlaku KUHP dan KUHAP Baru
MK Kabulkan Gugatan Iwakum: Pertegas Perlindungan Hukum Wartawan di UU Pers
Polsek Tambora Ungkap Kasus Pencurian Kabel PLN, Tiga Tersangka Diamankan
Polsek Ciledug Amankan Pencuri Motor yang Beraksi 100 Kali

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:43 WIB

Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus Berhasil Tuntaskan Sengketa Aset 2.500 Meter dalam Hitungan Pekan

Senin, 23 Februari 2026 - 12:48 WIB

Parkir Rp100 Ribu di Tanah Abang, Delapan Jukir Liar Digelandang Polisi

Selasa, 10 Februari 2026 - 20:52 WIB

PASTI Soroti SP3 Kasus Dugaan Diskriminasi Siswi SD di Sorong, Minta Atensi Presiden dan Kapolri

Kamis, 22 Januari 2026 - 05:48 WIB

Polri Tegaskan Korban TPPO yang Melanggar Hukum karena Paksaan Tak Dipidana

Kamis, 22 Januari 2026 - 05:44 WIB

DePA-RI Dorong Sinergitas APH Pasca Berlaku KUHP dan KUHAP Baru

Berita Terbaru

Internasional

AS Bantah Klaim Iran Soal Serangan Rudal ke USS Abraham Lincoln

Senin, 2 Mar 2026 - 23:14 WIB

Nasional

Kenaikan Harga BBM Per 1 Maret 2026

Senin, 2 Mar 2026 - 22:44 WIB