Istri Potong Alat Vital Suami di Jakbar, Korban Tewas di RSCM - Plus62.co

Istri Potong Alat Vital Suami di Jakbar, Korban Tewas di RSCM

- Jurnalis

Rabu, 22 Oktober 2025 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rekonstruksi Istri di Kebon Jeruk Potong Alat Vital Suami (Foto.Istimewa)

Rekonstruksi Istri di Kebon Jeruk Potong Alat Vital Suami (Foto.Istimewa)

JAKARTA,Plus62.co — Seorang wanita berinisial HZ di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, diduga nekat memotong alat vital suaminya, H, karena cemburu setelah melihat isi percakapan di ponsel korban. Akibat tindakan tersebut, korban mengalami luka berat dan akhirnya meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis selama lebih dari tiga minggu di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Ganda Sibarani, mengatakan peristiwa penganiayaan berat itu terjadi pada Minggu (20/7/2025). Polisi baru menerima laporan tiga hari kemudian setelah korban dirawat di rumah sakit.

“Kami mendapat laporan tiga hari kemudian saat korban dirawat di RSCM. Setelah dilakukan penelusuran, benar korban sudah di rumah sakit dan kami temukan bahwa alat vital korban terputus,” ujar Ganda seusai rekonstruksi kasus di Mapolsek Kebon Jeruk, Selasa (21/10/2025).

Baca Juga :  Viral! Sopir Jadi Korban Pungli Preman di Thamrin City Jakarta Pusat.


Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku penganiayaan adalah istri korban sendiri.

“Kami periksa saksi-saksi, kemudian naikkan perkara ke tingkat penyidikan dan menetapkan bahwa istri korban sebagai tersangka,” kata Ganda.

Berdasarkan keterangan penyidik, pelaku melakukan aksinya saat korban sedang tertidur lelap dengan menggunakan pisau cutter.

“Pelaku memotong alat vital korban menggunakan pisau cutter saat korban tidur,” ujar Ganda.

Baca Juga :  Polsek Metro Penjaringan Amankan "Pak Ogah" Diduga Terlibat Pungli di Sekitar Tol Sunda Kelapa


Meski mengalami luka parah, korban sempat berusaha menyelamatkan diri dengan berkendara menuju fasilitas kesehatan terdekat sambil membonceng pelaku. Dari sana, korban kemudian dirujuk ke RSCM untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

Namun, upaya medis tidak berhasil menyelamatkan nyawa korban.

“Sayangnya, korban meninggal dunia di RSCM setelah 23 hari dirawat, tepatnya pada 12 Agustus 2025,” kata Ganda.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Tambora Jakarta Barat


Atas perbuatannya, pelaku HZ dijerat dengan Pasal 354 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Dalam rekonstruksi yang digelar di Mapolsek Kebon Jeruk, polisi menghadirkan pelaku serta beberapa saksi untuk memperagakan 25 adegan yang menggambarkan kronologi peristiwa tragis tersebut.



(Rdw)

Berita Terkait

PASTI Soroti SP3 Kasus Dugaan Diskriminasi Siswi SD di Sorong, Minta Atensi Presiden dan Kapolri
Polri Tegaskan Korban TPPO yang Melanggar Hukum karena Paksaan Tak Dipidana
DePA-RI Dorong Sinergitas APH Pasca Berlaku KUHP dan KUHAP Baru
MK Kabulkan Gugatan Iwakum: Pertegas Perlindungan Hukum Wartawan di UU Pers
Polsek Tambora Ungkap Kasus Pencurian Kabel PLN, Tiga Tersangka Diamankan
Polsek Ciledug Amankan Pencuri Motor yang Beraksi 100 Kali
Polsek Cipondoh Tangkap Dua Pria Pengedar Sabu di Poris Indah
Roy Suryo Cs Tak Ditahan Usai Diperiksa Atas Kasus Ijazah Jokowi

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 20:52 WIB

PASTI Soroti SP3 Kasus Dugaan Diskriminasi Siswi SD di Sorong, Minta Atensi Presiden dan Kapolri

Kamis, 22 Januari 2026 - 05:48 WIB

Polri Tegaskan Korban TPPO yang Melanggar Hukum karena Paksaan Tak Dipidana

Kamis, 22 Januari 2026 - 05:44 WIB

DePA-RI Dorong Sinergitas APH Pasca Berlaku KUHP dan KUHAP Baru

Senin, 19 Januari 2026 - 13:56 WIB

MK Kabulkan Gugatan Iwakum: Pertegas Perlindungan Hukum Wartawan di UU Pers

Rabu, 7 Januari 2026 - 09:28 WIB

Polsek Tambora Ungkap Kasus Pencurian Kabel PLN, Tiga Tersangka Diamankan

Berita Terbaru

TNI & Polri

Kodaeral IV Siap Latihan Pertahanan Pantai di Perairan Babel

Selasa, 10 Feb 2026 - 20:57 WIB

Nasional

Siklon Tropis dan Pemanasan Global Perparah Bencana Sumatra

Selasa, 10 Feb 2026 - 13:23 WIB

Kolom

HPN: Lebarannya Wartawan, Pesta Besar Insan Pers

Senin, 9 Feb 2026 - 08:36 WIB

Sumber Instagram @kesultananbanjar_official

Sejarah & Arkeologi

Pahlawan Banjar, Panglima Wangkang: Darah Bakumpai yang Menolak Tunduk

Minggu, 8 Feb 2026 - 20:34 WIB