Aturan Ada, Penindakan Nihil: Parkir Liar Jakpus Disorot - Plus62.co

Aturan Ada, Penindakan Nihil: Parkir Liar Jakpus Disorot

- Jurnalis

Jumat, 27 Maret 2026 - 12:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Praktik parkir liar di Jalan H. Samanhudi, Sawah Besar, Jakarta Pusat, kembali menuai sorotan. Meski aturan sudah jelas, pelanggaran di lapangan terkesan dibiarkan tanpa penindakan tegas.

Pantauan pada Kamis, 26 Maret 2026 pukul 14.33 WIB menunjukkan deretan kendaraan parkir di bahu jalan yang bukan peruntukannya. Kondisi ini mengganggu arus lalu lintas dan memicu kemacetan, terutama pada jam sibuk.

Baca Juga :  Hadiri Halalbihalal FK Ulum, Wali Kota Ajak Jaga Kondusivitas

Ironisnya, pungutan tetap dilakukan terhadap pengendara. Situasi ini memunculkan pertanyaan publik terkait aliran uang parkir, sekaligus dugaan adanya oknum yang bermain di balik praktik tersebut.

“Ini bukan hal baru. Setiap hari ada yang jaga dan narik uang parkir. Kalau bukan resmi, berarti ada yang main,” kata Ucok, pejalan kaki di lokasi.

Padahal, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, khususnya Pasal 95, melarang parkir di ruang milik jalan yang bukan fasilitas resmi. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif hingga penindakan hukum.

Baca Juga :  Berbagi Kebahagiaan, Yayasan Mars Bintang Harapan Indonesia Menggagas Acara Wisata Yatim

Namun di lapangan, aktivitas berlangsung terbuka dan berulang. Minimnya pengawasan dinilai menjadi celah suburnya parkir liar. Sejumlah warga menilai kondisi ini sebagai bentuk pembiaran sistemik.

Selain mengganggu ketertiban, praktik ini juga berpotensi menyebabkan kebocoran pendapatan daerah. Pungutan ilegal membuat pengelolaan parkir tidak transparan dan merugikan negara.

Baca Juga :  Pemkot Jakpus Berikan Tali Kasih Bagi Penyintas Kebakaran Kebon Kosong

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Agung Trianto Hehakaya, merespons singkat saat dikonfirmasi. “Baik, terima kasih informasinya, akan kami tindaklanjuti,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Jumat (27/3/2026).

Respons tersebut dinilai belum menjawab keresahan publik. Warga menuntut penertiban konkret, pengawasan berkelanjutan, dan transparansi pengelolaan parkir.

Jika tak segera ditindak, parkir liar dikhawatirkan terus menjadi “lahan basah” dan mencederai wibawa aturan di ibu kota.

Berita Terkait

KI DKI Luncurkan E-Monev 2026, 1.001 Badan Publik Diuji soal Keterbukaan Informasi
Pejabat DJBC Kembali Ditahan KPK, BCW: September Harus Jadi Momentum Evaluasi Serius Bea Cukai
CNBM Jajaki Investasi Lumbung Pangan Terpadu di Maluku Utara
Rudi Bratanusa Eka Terpilih Pimpin IMI DKI Jakarta Periode 2026–2030
Apresiasi Ekosistem Perumahan dengan 60 Umrah, Maruarar Sirait Siapkan 8 Rumah Subsidi pada IPBA XXI 2027
Tim Layar Kodaeral IV Raih Lima Medali di Kejurnas Series II Jakarta
BCW Kritik Rencana Layer Baru Cukai Rokok: Jangan Jadikan Kebijakan Fiskal sebagai Eksperimen
PWI Jaya Bersiap Gelar UKW Angkatan ke-66 pada Oktober

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:39 WIB

KI DKI Luncurkan E-Monev 2026, 1.001 Badan Publik Diuji soal Keterbukaan Informasi

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:34 WIB

Pejabat DJBC Kembali Ditahan KPK, BCW: September Harus Jadi Momentum Evaluasi Serius Bea Cukai

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:26 WIB

CNBM Jajaki Investasi Lumbung Pangan Terpadu di Maluku Utara

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:46 WIB

Rudi Bratanusa Eka Terpilih Pimpin IMI DKI Jakarta Periode 2026–2030

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 05:16 WIB

Tim Layar Kodaeral IV Raih Lima Medali di Kejurnas Series II Jakarta

Berita Terbaru

Megapolitan

CNBM Jajaki Investasi Lumbung Pangan Terpadu di Maluku Utara

Senin, 31 Agu 2026 - 21:26 WIB

TNI & Polri

Menembus Gambut, Tim Mabes TNI Padamkan Sisa Api Karhutla

Minggu, 30 Agu 2026 - 12:06 WIB