Polsek Cipondoh Tangkap Dua Pria Pengedar Sabu di Poris Indah - Plus62.co

Polsek Cipondoh Tangkap Dua Pria Pengedar Sabu di Poris Indah

- Jurnalis

Kamis, 20 November 2025 - 13:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,Plus62.co — Unit Reserse Kriminal Polsek Cipondoh menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu pada Rabu (20/11/2025) sekitar pukul 00.30. Kedua pelaku dibekuk bersama sejumlah barang bukti yang diduga kuat hendak diedarkan.

Penangkapan berawal dari laporan warga mengenai dugaan transaksi sabu di kawasan Perumahan Poris Indah, Cipondoh. Tim Resmob yang dipimpin Iptu Amin Isrofi langsung mengecek lokasi dan menemukan dua pria berinisial Adul dan Aken dengan gerak-gerik mencurigakan.

Keduanya kemudian dibuntuti hingga sebuah rumah kontrakan di Gang Jambul, Kampung Alas Tua. Petugas memastikan keduanya membawa sabu, lalu melakukan penggeledahan. Dari tangan pelaku ditemukan sebuah dompet putih berisi satu klip besar sabu, empat klip kecil sabu, dua telepon genggam, dan satu pipet.

Baca Juga :  Satlantas Jakarta Barat Amankan Pelaku Curanmor Bersenpi di Cengkareng saat Operasi lintas Jaya


Dalam pemeriksaan, Adul mengakui barang haram tersebut dibeli dari wilayah Kampung Ambon seharga Rp3,5 juta. “Iya pak, sabunya saya beli lima gram di Kampung Ambon. Rencananya mau dipakai dan dijual lagi,” kata Adul.

Rekannya, Aken, mengaku ikut membantu menjual sabu tersebut. “Saya cuma bantu jual saja. Dibayar tergantung hasil, paling lima puluh sampai dua ratus ribu,” ujarnya. Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku berencana memecah sabu menjadi paket kecil seharga Rp100.000 dan Rp200.000 untuk dijual kembali.

Baca Juga :  Sindikat Oli Palsu di Kembangan Jakarta Barat Raup Keuntungan Miliaran Rupiah


Kapolsek Cipondoh AKP Yudha Prakoso membenarkan penangkapan tersebut. “Para pelaku dan barang bukti sudah kami amankan. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui jaringan pemasoknya,” ujarnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Polisi Gagalkan Penyelundupan 46,7 Kg Sabu di Kalteng, 885 Ribu Jiwa Terselamatkan


Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, mengimbau masyarakat terus waspada terhadap peredaran narkotika dan tidak ragu melapor apabila mengetahui aktivitas mencurigakan. “Kami mengapresiasi masyarakat yang proaktif memberikan informasi melalui call center 110 atau layanan aduan WhatsApp 0822-11-110-110. Sinergi ini penting untuk bersama-sama memberantas narkoba dan menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan,” ujarnya(*)

(rdw/timred)

Berita Terkait

Praktisi Amy Mubinoto : IG Badan Perwakilan Netizen Bukan Produk Pers
Idul Fitri di Lapas Medan Berlangsung Khidmat
Aktivis Kritik Logistik Pelabuhan Ditemukan Tewas di Bekasi
Rokok Ilegal Dijual Terang-terangan, Publik Pertanyakan Ketegasan Aparat
Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus Berhasil Tuntaskan Sengketa Aset 2.500 Meter dalam Hitungan Pekan
Parkir Rp100 Ribu di Tanah Abang, Delapan Jukir Liar Digelandang Polisi
PASTI Soroti SP3 Kasus Dugaan Diskriminasi Siswi SD di Sorong, Minta Atensi Presiden dan Kapolri
Polri Tegaskan Korban TPPO yang Melanggar Hukum karena Paksaan Tak Dipidana

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 22:33 WIB

Praktisi Amy Mubinoto : IG Badan Perwakilan Netizen Bukan Produk Pers

Sabtu, 21 Maret 2026 - 15:55 WIB

Idul Fitri di Lapas Medan Berlangsung Khidmat

Senin, 9 Maret 2026 - 09:51 WIB

Aktivis Kritik Logistik Pelabuhan Ditemukan Tewas di Bekasi

Rabu, 4 Maret 2026 - 17:21 WIB

Rokok Ilegal Dijual Terang-terangan, Publik Pertanyakan Ketegasan Aparat

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:43 WIB

Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus Berhasil Tuntaskan Sengketa Aset 2.500 Meter dalam Hitungan Pekan

Berita Terbaru

Megapolitan

KI DKI: Transparansi Jadi Penentu Masa Depan Jakarta

Kamis, 30 Apr 2026 - 16:10 WIB

Megapolitan

Advokat Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Polisi di Tambora

Kamis, 30 Apr 2026 - 16:06 WIB