Peredaran Obat Keras Jenis Tramadol Palsu Rugikan Negara dan Langgar Undang-Undang Kesehatan

Peredaran Obat Keras Jenis Tramadol Palsu Rugikan Negara dan Langgar Undang-Undang Kesehatan

- Jurnalis

Minggu, 5 Oktober 2025 - 21:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tramadol palsu tersebut banyak dijual di sejumlah wilayah di Jakarta Selatan. Seperti di toko kosmetik Jalan Lauser 27-77, RT.8/RW.8 Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan

Tramadol palsu tersebut banyak dijual di sejumlah wilayah di Jakarta Selatan. Seperti di toko kosmetik Jalan Lauser 27-77, RT.8/RW.8 Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan

JAKARTA,plus62.co — Peredaran obat keras jenis Tramadol palsu kembali menjadi sorotan publik. Obat yang seharusnya digunakan secara terbatas untuk keperluan medis itu kini banyak beredar di pasaran tanpa izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Praktik ilegal ini tidak hanya membahayakan kesehatan masyarakat, tetapi juga menimbulkan kerugian besar bagi negara.

Tramadol palsu tersebut banyak dijual di sejumlah wilayah di Jakarta Selatan. Seperti di toko kosmetik Jalan Lauser 27-77, RT.8/RW.8 Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan. Bahkan tanpa ragu penjaga toko mengakui berani berjualan lantaran sudah memberikan setoran rutin ke oknum Polisi. “Saya disini jaga bang. Saya berani jaga toko karna si bos Adi juga ada kordinasi ke polisi,” jelas pedagang kepada plus62.co (5/10/2025).

Baca Juga :  Dipicu Perselingkuhan, Pria di Kalideres Bacok Korban hingga Meninggal Dunia


Obat keras itu dijual tanpa resep dokter dengan harga jauh lebih murah dibanding produk legal. Penelusuran sementara menunjukkan bahwa sejumlah oknum memanfaatkan tingginya permintaan untuk meraup keuntungan dengan cara memalsukan merek obat dan kandungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT


Seorang pejabat dari BPOM RI menuturkan kepada plus62.co. “Peredaran Tramadol palsu termasuk dalam pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam waktu dekat ini kami pastikan akan menindak tegas penjual obat keras tanpa izin edar. Dan jika kedapatan obat tersebut palsu kami akan proses sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya kepada plus62.com (5/10).

“Pelaku yang memperjualbelikan obat keras tanpa izin edar dan memalsukan kandungan dapat dijerat pasal 196 dan 197 UU Kesehatan dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara serta denda miliaran rupiah,” sambung pejabat BPOM RI tersebut, Minggu (5/10/2025).

Selain membahayakan nyawa pengguna, praktik pemalsuan obat juga merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan pengawasan farmasi. Pemerintah kehilangan potensi pemasukan dari sektor legal, sementara masyarakat terpapar risiko kesehatan akibat kandungan obat yang tidak terjamin.

Pakar farmasi dari Universitas Indonesia, Dr. Lestari Wulandari, menjelaskan bahwa Tramadol palsu sering kali mengandung bahan berbahaya seperti parasetamol dosis tinggi atau campuran zat psikotropika ilegal. “Efek sampingnya bisa sangat fatal, mulai dari gangguan saraf, kejang-kejang, hingga kematian. Karena itu pengawasan distribusi obat keras harus diperketat,” ujarnya.

Baca Juga :  Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Tindak Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik


(Red)

Berita Terkait

Ketum RBPI Ika Polisikan Akun Medsos atas Dugaan Pelecehan Yang di Tujukan Kepadanya
Polres Jakbar Tangkap Dua Pengelola Situs Judi Online Raup Ratusan Juta dalam Tiga Bulan
Viral! Diduga Aksi Pemalakan Sopir Box di Jembatan Tiga, Netizen Geram
Polda Metro Jaya Tangkap Lima Buronan Sri Lanka di Jakarta Terkait Kasus Narkoba dan Pembunuhan
Dua Pelaku Begal Motor di Kawasan Cikande Diringkus Polisi
Maraknya Pungli terhadap Sopir Berkedok “Pak Ogah” PR Serius bagi Kapolsek Cengkareng yang Baru
Wartawan Tempo dan ANTARA Jadi Korban Amuk Massa di Dekat Mako Brimob
Polda Metro Jaya Ungkap Peran Empat Pelaku Penculikan Kepala KCP Bank di Jakarta

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 00:24 WIB

Ketum RBPI Ika Polisikan Akun Medsos atas Dugaan Pelecehan Yang di Tujukan Kepadanya

Minggu, 5 Oktober 2025 - 21:52 WIB

Peredaran Obat Keras Jenis Tramadol Palsu Rugikan Negara dan Langgar Undang-Undang Kesehatan

Kamis, 25 September 2025 - 20:58 WIB

Polres Jakbar Tangkap Dua Pengelola Situs Judi Online Raup Ratusan Juta dalam Tiga Bulan

Sabtu, 20 September 2025 - 12:14 WIB

Viral! Diduga Aksi Pemalakan Sopir Box di Jembatan Tiga, Netizen Geram

Rabu, 10 September 2025 - 15:41 WIB

Polda Metro Jaya Tangkap Lima Buronan Sri Lanka di Jakarta Terkait Kasus Narkoba dan Pembunuhan

Berita Terbaru

Internasional

Dua Tahun Perang di Gaza, Israel dan Hamas Sepakati Gencatan Senjata

Sabtu, 11 Okt 2025 - 08:38 WIB