Warga Geram Pasar Malam Liar di Kapuk Sisakan Sampah Yang Berserakan, Penegak Perda di Nilai Lemah - Plus62.co

Warga Geram Pasar Malam Liar di Kapuk Sisakan Sampah Yang Berserakan, Penegak Perda di Nilai Lemah

- Jurnalis

Senin, 22 September 2025 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, plus62.co— Sisa Sampah terlihat di Jalan Kali Baru Timur, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, usai digelarnya pasar malam liar setiap Minggu sore hingga malam. Sisa sampah yang didominasi plastik dan sisa makanan itu menimbulkan keluhan warga.

Selain masalah sampah, aktivitas para pedagang yang berjualan di badan jalan juga menyebabkan kemacetan. Ironisnya, hingga kini belum terlihat adanya penertiban dari pihak pemerintah setempat.

“Gak ada penindakan mau dari pengurus lingkungan maupun kelurahan. Kalau malam ada pasar, besoknya jalan kelihatan kotor banget. Ditambah macet kalau ada pasar, kasihan orang yang bawa mobil apalagi mobil truk pada kejebak,” keluh salah satu warga,(22/9/205).

Baca Juga :  Kasatpol PP Kelurahan Kapuk Gunakan Angkutan Umum Dukung Jakarta Bebas Polusi

Warga berharap pihak terkait segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan pedagang dan menjaga kebersihan lingkungan.

Sanksi Membuang Sampah dan Berjualan di Badan Jalan

Sebagaimana diketahui, aktivitas membuang sampah sembarangan dan berjualan di badan jalan merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam Pasal 130 ayat (1) disebutkan:

Baca Juga :  Pengemudi Truk Masih Dianggap Kelas Dua, RBPI Desak Perubahan Lewat Edukasi K3

“Setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.”

Pelanggar aturan ini dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana ringan, termasuk denda hingga Rp500.000.

Selain itu, penggunaan badan jalan untuk berjualan juga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 274 ayat (1) disebutkan:

“Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan dapat dipidana dengan penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000.”

Baca Juga :  Kasih Tuhan Pulihkan Pelayanan Pdt. Decki Levian di GPDI Rusunawa Daan Mogot

Tak hanya para pedagang dan pelaku pelanggaran, pemerintah atau pihak yang memberikan izin penggunaan badan jalan untuk berjualan pun dapat dikenai sanksi hukum. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) UU yang sama, yang menegaskan bahwa fungsi jalan tidak boleh dialihgunakan selain untuk lalu lintas kendaraan dan pejalan kaki.

Berita Terkait

HUT ke-18 Gerindra, Herry Dahana: Jangan Pernah Tinggalkan Rakyat
Wali Kota Jaktim Ajak ASN Jadikan Isra Miraj Kompas Moral Kinerja
Pemkot Jakpus–Kemendagri Gelar Kursus Ideologi untuk Parpol
Pemkot Jakpus akan Tambah Pompa Stasioner Atasi Genangan di Letjen Suprapto
Koperasi Kelurahan Merah Putih Cempaka Baru Resmi Diluncurkan
Kenaikan UMR Bukan Menambah Kemakmuran, Justru Menyusahkan
GOR Kemayoran Roboh, PWI Jakpus Minta Kontraktor dan Pengawas Diaudit
GOR Kemayoran Runtuh, Kontraktor dan Pengawas Disorot

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:18 WIB

HUT ke-18 Gerindra, Herry Dahana: Jangan Pernah Tinggalkan Rakyat

Jumat, 6 Februari 2026 - 08:28 WIB

Wali Kota Jaktim Ajak ASN Jadikan Isra Miraj Kompas Moral Kinerja

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:26 WIB

Pemkot Jakpus–Kemendagri Gelar Kursus Ideologi untuk Parpol

Jumat, 30 Januari 2026 - 09:09 WIB

Pemkot Jakpus akan Tambah Pompa Stasioner Atasi Genangan di Letjen Suprapto

Selasa, 27 Januari 2026 - 14:36 WIB

Koperasi Kelurahan Merah Putih Cempaka Baru Resmi Diluncurkan

Berita Terbaru

Kolom

HPN: Lebarannya Wartawan, Pesta Besar Insan Pers

Senin, 9 Feb 2026 - 08:36 WIB

Sumber Instagram @kesultananbanjar_official

Sejarah & Arkeologi

Pahlawan Banjar, Panglima Wangkang: Darah Bakumpai yang Menolak Tunduk

Minggu, 8 Feb 2026 - 20:34 WIB

Bisnis & Ekonomi

Gelombang Penangkapan Oknum Pajak, Alarm Keras Bagi Sistem Fiskal Negara

Minggu, 8 Feb 2026 - 08:59 WIB